Bapenda Kabupaten Mojokerto Tertibkan Reklame Tak Patuh Pajak, Segel hingga Pembongkaran Kapolres Mojokerto Buka Ruang Kritik, Minta Pers Sajikan Pemberitaan Objektif Bapenda Kabupaten Mojokerto Evaluasi Kinerja Pegawai, Strategi Optimalisasi Pajak Daerah Diperkuat DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN

Berita Pemkot Mojokerto

Wali Kota Mojokerto Kritisi Raperda Inisiatif Agar Pasalnya Ditinjau, lnilah Pasalnya

badge-check


					Wali Kota Mojokerto Kritisi Raperda Inisiatif Agar Pasalnya Ditinjau, lnilah Pasalnya 
 Perbesar

Wali Kota Mojokerto Kritisi Raperda Inisiatif Agar Pasalnya Ditinjau, lnilah Pasalnya

Kota Mojokerto – majalahdetektif.com : Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari minta dua pasal dalam Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah ditinjau kembali.

 

Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Wali Kota Atas 3 Raperda Inisiatif DPRD Kota Mojokerto tahun 2022, di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Senin (5/12).

 

Dua pasal tersebut yakni pada Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi Wali Kota berdasarkan kewenangannya membentuk BRIDA yang terintegrasi pada Perangkat Daerah yang membidangi.

 

“Pasal ini agar ditinjau kembali karena berdasarkan Perpres No. 78 tahun 2021 sebagai acuanya berbunyi, Pembentukan BRIDA dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah,” ucapnya.

 

Masih dalam Raperda yang sama, pasal lain yang juga minta ditinjau kembali yakni Pasal 39 ayat (1) berbunyi Wali Kota melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan Inovasi Daerah kepada Menteri melalui Gubernur.

 

Hal ini mengacu pada Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Pasal 388 ayat (7) berbunyi Kepala Daerah melaporkan inovasi daerah yang akan dilaksanakan kepada Menteri, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Pasal 22 ayat (1) Menteri melakukan penilaian terhadap Daerah yang melaksanakan Inovasi Daerah berdasarkan laporan dari kepala Daerah.

 

Dan pada Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah Pasal 20 ayat (4) berbunyi Penerapan Inovasi Daerah dilaporkan oleh Walikota kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah atau Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.

 

“Dari ketiga peraturan perundang-undangan tersebut dapat diketahui bahwa pelaporan inovasi daerah kabupaten/kota kepada menteri dilakukan langsung oleh Kepala Daerah dalam hal ini wali kota. gubernur dapat diberikan tembusan saja. karena Pelaporan Inovasi Daerah oleh wali kota kepada menteri dilakukan melalui aplikasi Indeks Inovasi Daerah (IID),” terangnya.

 

Sebelum agenda Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Wali Kota Atas 3 Raperda Inisiatif DPRD Kota Mojokerto tahun 2022, terlebih dahulu dilakukan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi atas 5 Raperda Kota Mojokerto tahun 2022.

 

Diketahui, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Wali Kota Atas 3 Raperda Inisiatif DPRD Kota Mojokerto tahun 2022 tersebut, Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini menyampaikan pendapat, saran, dan masukan atas Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Raperda tentang Perlindungan Pohon, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.(Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi

11 September 2026 - 10:14 WIB

Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum

9 September 2026 - 08:50 WIB

Ning Ita Minta Siskamling Tak Hanya Aktif Saat Lomba, Keamanan Lingkungan Tanggung Jawab Bersama

8 September 2026 - 16:50 WIB

PBB 90 Persen hingga Lingkungan Bersih, Ini Lima Kriteria Kelurahan Sadar Hukum

8 September 2026 - 10:16 WIB

Dibekali Keterampilan Kuliner, 60 Warga Binaan Lapas Mojokerto Disiapkan Mandiri Usai Bebas

7 September 2026 - 17:20 WIB

Trending di Berita Pemkot Mojokerto