Pemkot Mojokerto Hadirkan Combo Diskon PBB-P2 2026 Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama Pemkot Mojokerto Kembali Sabet UHC Awards 2026, Akses Layanan Kesehatan Warga Kian Terjamin Optimisme PAD Mojokerto 2026: Target Rp 881,7 Miliar, Pajak dan Retribusi Jadi Andalan PKD Kabupaten Mojokerto Matangkan Persiapan Mini Soccer PWMR CUP 2026 Istiqomah Selawatan, Menanam Doa untuk Masa Depan Generasi

Berita Mojokerto

Walikota Berikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Mojokerto

badge-check
Walikota Berikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Mojokerto

MOJOKERTO – majalahdetektif.com : Rapat Paripurna yang di gelar Gedung DPRD Kota Mojokerto, Jumat (3/11/2017) dengan agenda penyampaian jawaban Walikota Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Mojokerto. 18 dari 25 Anggota DPRD Kota Mojokerto hadir dalam rapat kali ini. Dalam rapat kala itu adalah tentang  retribusi jasa umum dan pengelolaan barang milik pemerintah daerah.

Terkait raperda tentang retribusi jasa umum. Walikota mojokerto mengatakan ” Perlu di ketahui, bahwa besarnya tarif retribusi pelayanan pasar dalam perda No 8 thn 2011 adalah sama dengan besarnya tarif retribusi pelayanan pasar dalam perda no 3 tahun 2002. Sehingga tarif retribusi pelayanan pasar harus di lakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini. Hal ini sesuai dengan pasal 46 Perda Kota Mojokerto No.8 tahun 2011 bahwa prinsip yang di anut dalam menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi di tetapkan dengan memprhtikn biaya penyediaan pelayanan fasilitas pasar tradisional, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian aspek pelayanan pasar, oleh karna itu dengan kenaikan atau penyesuaian retribusi di harapkan dapat meningkatkan kinerja dan penyediaan fasilitas serta sarana dan prasarana pasar,” semangatnya.

Sementara itu, terkait pandangan umum raperda tentang pengelolaan barang milik pemerintah daerah, Walikota Mojokerto mengatakan “Memang salah satu tujuan adanya peraturan daerah ini adalah pendaftaran barang yang ada pada pengguna dan pengelola barang untuk aset barang bergerak sudah ada dokumentasinya sejak ada rencana kebutuhan barang. Kemudian pengadaannya sampai pada pencatatannya dlm aset. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak setiap tahun ada pengadaan, yang bisa di lakukan adalah menyelesaikan pendataan yang di lakukan pada tahun 2006 dan menuntaskan dokumen kepemilikannya karna tidak sedikit barang tidak bergerak milik Pemerintah Kota Mojokerto menjadi incaran pihak lain karna belum tuntasnya dokumen kepemilikan,” tutupnya. (Achmad Mardianto/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

29 Januari 2026 - 00:53 WIB

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

23 Januari 2026 - 15:04 WIB

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

23 Januari 2026 - 14:13 WIB

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut

22 Januari 2026 - 06:45 WIB

Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut

Kalah di Komisi Informasi, Ketua PKDI Mojokerto Wajib Buka Dokumen Anggaran Desa

9 Januari 2026 - 15:41 WIB

Kalah di Komisi Informasi, Ketua PKDI Mojokerto Wajib Buka Dokumen Anggaran Desa
Trending di Berita Mojokerto