PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum Ning Ita Minta Siskamling Tak Hanya Aktif Saat Lomba, Keamanan Lingkungan Tanggung Jawab Bersama 242 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan di Mojokerto, Pemkab dan BPN Perkuat Perlindungan Aset Umat

Berita Mojokerto

Walikota Berikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Mojokerto

badge-check
Walikota Berikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Mojokerto

MOJOKERTO – majalahdetektif.com : Rapat Paripurna yang di gelar Gedung DPRD Kota Mojokerto, Jumat (3/11/2017) dengan agenda penyampaian jawaban Walikota Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Mojokerto. 18 dari 25 Anggota DPRD Kota Mojokerto hadir dalam rapat kali ini. Dalam rapat kala itu adalah tentang  retribusi jasa umum dan pengelolaan barang milik pemerintah daerah.

Terkait raperda tentang retribusi jasa umum. Walikota mojokerto mengatakan ” Perlu di ketahui, bahwa besarnya tarif retribusi pelayanan pasar dalam perda No 8 thn 2011 adalah sama dengan besarnya tarif retribusi pelayanan pasar dalam perda no 3 tahun 2002. Sehingga tarif retribusi pelayanan pasar harus di lakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini. Hal ini sesuai dengan pasal 46 Perda Kota Mojokerto No.8 tahun 2011 bahwa prinsip yang di anut dalam menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi di tetapkan dengan memprhtikn biaya penyediaan pelayanan fasilitas pasar tradisional, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian aspek pelayanan pasar, oleh karna itu dengan kenaikan atau penyesuaian retribusi di harapkan dapat meningkatkan kinerja dan penyediaan fasilitas serta sarana dan prasarana pasar,” semangatnya.

Sementara itu, terkait pandangan umum raperda tentang pengelolaan barang milik pemerintah daerah, Walikota Mojokerto mengatakan “Memang salah satu tujuan adanya peraturan daerah ini adalah pendaftaran barang yang ada pada pengguna dan pengelola barang untuk aset barang bergerak sudah ada dokumentasinya sejak ada rencana kebutuhan barang. Kemudian pengadaannya sampai pada pencatatannya dlm aset. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak setiap tahun ada pengadaan, yang bisa di lakukan adalah menyelesaikan pendataan yang di lakukan pada tahun 2006 dan menuntaskan dokumen kepemilikannya karna tidak sedikit barang tidak bergerak milik Pemerintah Kota Mojokerto menjadi incaran pihak lain karna belum tuntasnya dokumen kepemilikan,” tutupnya. (Achmad Mardianto/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit

14 September 2026 - 18:06 WIB

POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN

13 September 2026 - 12:43 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

19 Juni 2026 - 23:20 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

SMKN 1 Dlanggu Buka SPMB Tahap 4 Jalur Prestasi Nilai Akademik, Kuota 65 Persen

5 Juni 2026 - 22:41 WIB

SMKN 1 Jatirejo Berbagi Kasih Sayang di Bulan Ramadan

12 Maret 2026 - 22:43 WIB

Trending di Berita Mojokerto