Gus Barra Dorong KPM PKH Naik Kelas, Pemkab Mojokerto Bekali Pelatihan dan Peralatan Usaha Ning Ita Buka Indonesia City Expo 2026, Dorong Kolaborasi Kota dan Penguatan UMKM Reses Fun Bike DPRD Kota Mojokerto Diserbu Ribuan Peserta, Serap Aspirasi Sambil Kampanyekan Hidup Sehat Kirab Budaya Mojo Bangkit Spektakuler, 1.080 Peserta Hidupkan Spirit Kejayaan Majapahit DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT Kota Mojokerto Ke-108, Sinergi Eksekutif dan Legislatif Jadi Kunci Kemajuan BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

KALSEL

Warga Desa Malinau Loksado Ditangkap Miliki Senpi Revolver di Piani

badge-check


					Warga Desa Malinau Loksado Ditangkap Miliki Senpi Revolver di Piani Perbesar

Warga Desa Malinau Loksado Ditangkap Miliki Senpi Revolver di Piani

TAPIN, KALSEL – majalahdetektif.com : Pelaku berinisial R (49) Warga desa Malinau Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kalimantan Selatan terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Tapin lantaran dirinya melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) hingga tersandung Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 karena memiliki satu pucuk senjata api rakitan berwarna abu-abu jenis revolver yang berasal dari air soft gun S&W beserta lima butir peluru timah. Akibatnya pelaku terancam pidana 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Demikian diungkapkan Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto, SIK dalam konferensi pers nya bersama wartawan. Selasa (26/9) di Polres Tapin.

 

Penangkapan dilakukan aparat kepolisian Polsek Piani dalam giat operasinya meringkus pelaku R (49) di wilayah hukumnya di Desa Belawaian Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan tepatnya di jalan Kandangan – Batu Licin.Jumat (22/9), sekitar pukul 00:15 WITA pekan kemarin.

 

Tindakan yang sudah dilakukan aparat hukum Polres Tapin membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, senpi dan peluru, melengkapi administrasi penyidikan, dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

 

Dari hasil interogasi terhadap pelaku R (49), Petugas mendapatkan informasi motif pelaku atas kepemilikan senjata api ini untuk menjaga diri. Dirinya memperoleh dan memiliki senjata api ini selama seminggu dari dirinya membeli senjata api rakitan jenis revolver yang berasal dari air soft gun S&W oleh pelaku Jabrik yang kini sedang dalam pengejaran polisi. Diduga dirinya terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.

 

Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 disebutkan : ” Barangsiapa, yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

(2) yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Senjata Api.(Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

20 Desember 2024 - 07:05 WIB

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

18 Desember 2024 - 21:15 WIB

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

Apel Hari Kesadaran Nasional Sekaligus Penyerahan Reward Dan Hadiah

17 Desember 2024 - 21:11 WIB

TAPIN EXPO 2024 Dinas Perindustrian Tampilkan Produk Lokal UMKM Warga Binaannya

17 Desember 2024 - 20:30 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin

16 Desember 2024 - 21:35 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin
Trending di KALSEL