Mojokerto – pojokkiri.com : Usulan Ketua Persatuan Wartawan Mojokerto Raya (PWMR) tentang Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan membeli material tambang ilegal ternyata disikapi positif dan segera ditindaklanjuti oleh Romo Yai Asep Saifuddin yang juga dikenal masyarakat luas sebagai Ayah Bupati Mojokerto Gus Barra.

Ketua Ponpes Amanatul Ummah Prof. Dr. K.H. Asep Saifuddin Chalim bakal mendorong Bupati Mojokerto agar segera membuat Peraturan berupa Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan membeli material hasil tambang dari para penambang ilegal diseluruh wilayah Kabupaten Mojokerto.
Hal tersebut terungkap dari hasil diskusi dan tanya jawab antara Kyai Asep dengan media yang tergabung dalam PWMR dan PWI serta dari LSM Mojokerto yang tergabung dalam Pokja Gerakan Tutup Tambang Ilegal(GTTI), pada Jumat (7/11/2025) pagi di Aula serba guna Pabrik Air Mineral Afia, Desa Kembangbelor, Pacet, Kabupaten Mojokerto-Jawa Timur
Ketua PWMR, Jayak Mardiansyah dalam kesempatan itu menekankan, bahwa masyarakat Kabupaten Mojokerto berharap Bupati Mojokerto jauh lebih berani dibanding Bupati Mojokerto sebelumnya.
“Kami dan Masyarakat Kabupaten Mojokerto berharap agar Kiai Asep selaku Ayah Kandung dari Bupati Mojokerto Gus Barra kami mohon sebisanya memberikan dorongan agar Bupati Mojokerto segera membuat Perbup terkait larangan Kepala Desa dan Kepala OPD membeli material dari tambang ilegal,” ungkapnya.
Wakabiro Harian Pojok Kiri Mojokerto-Jombang tersebut, menyatakan bahwa Peraturan. Upati Mojokerto tersebut jika terwujud sangat bermanfaat untuk memberantas ratusan tambang ilegal di Kabupaten Mojokerto jika sudah dibuat dan diumumkan beserta sanksi-sanksi yang diberlakukanya.
“Di Kabupaten Mojokerto hanya ada 9 tambang resmi yang membayar pajak. Total pajak dari 9 tambang resmi tersebut mencapai Rp 20 miliar pertahun itu jumlah kecil jika dibandingkan ada 100 Tambang Legal bisa hasilkan PAD Trilyunan maka jika Bupati ingin mengejar PAD.maka langkah nyata itu perlu diwujudkan dengan cara menerbitkan Perbup dan membantu legalkan tambang yang ada di Kabupaten Mojokerto” tegasnya.
Menurut investigasi Staf LBH Djawa Dwipa jni, saat ini banyak Pengusaha tambang ilegal yang ingin mengurus izin agar legal namun syarat dan modalnya cukup menyulitkan sehingga banyak yang malas mengurus izin dan terpaksa menambang ilegal.
“Disisi lain, pengusaha tambang resmi merasa kalah laris dibanding tambang ilegal karena harga materialnya lebih murah yang tambang ilegal,” pungkas Ketua PWMR Jayak Mardiansyah.
Menanggapi masukan dan usulan dari Ketua Persatuan Wartawan Mojokerto Raya (PWMR) tersebut, Kiai Asep berjanji bakal menyampaikan saran tersebut kepada Bupati Mojokerto agar Perbup larangan beli material tambang ilegal bagi Kepala Desa dan Kepala OPD segera dibuat dan diumumkan.
“Nantinya juga bakal ada sanksinya agar Perbup tersebut benar-benar bisa dilaksanakan. Kami berharap pengusaha tambang ilegal segera mengurus izin jika merasa kesulitan modal bisa urunan dengan pengusaha ilegal yang lain agar mempunyai tambang yang resmi. Tambang yang barokah dan sesuai aturan,” pungkas Romo Yai Asep ini. (Mar/Adv)














