Sholat Idul Adha PCM Magersari Berlangsung Khidmat, Sekdakot Mojokerto Ajak Perkuat Kepedulian Sosial SMAN 1 Bangsal Tetapkan Kelulusan Berdasarkan Rapat Dewan Guru dan Standar Kompetensi Lulusan DPRD Kota Mojokerto Sambut Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengabdian dan Kebersamaan PKS Dorong Raperda Kesejahteraan Sosial Berpihak pada Rakyat Kecil HUT ke-733 Mojokerto, Gus Barra Tegaskan Perang Melawan Rokok Ilegal: 11 Juta Batang Dimusnahkan Bapenda Mojokerto Perketat Penagihan Pajak, Lima Perusahaan Kena Surat Paksa Rp 4,9 Miliar

Advertorial

DPRD Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pertanian, Tekan Pengangguran Mojokerto

badge-check


					DPRD Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pertanian, Tekan Pengangguran Mojokerto Perbesar

DPRD Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pertanian, Tekan Pengangguran Mojokerto

Kabupaten Mojokerto, majalahdetektif.com — Angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Mojokerto yang masih berada di kisaran 3,49 persen pada tahun 2025 menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto. Meski tergolong rendah dibanding sejumlah daerah lain, DPRD menilai capaian tersebut belum mencerminkan pemerataan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh, menegaskan bahwa tantangan utama pembangunan daerah saat ini bukan semata menekan angka pengangguran, melainkan memastikan terciptanya lapangan kerja yang berkelanjutan dan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Menurutnya, hal itu hanya dapat dicapai melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dirancang secara terarah dan inklusif.

Ia mengungkapkan, Kabupaten Mojokerto memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian Jawa Timur. Namun di sisi lain, masih terdapat kesenjangan ekonomi antarwilayah dan antarsektor yang perlu segera diatasi melalui kebijakan daerah yang lebih berpihak kepada masyarakat akar rumput.

“Intervensi kebijakan daerah harus difokuskan pada penguatan sektor yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat, terutama UMKM dan pertanian. Dua sektor ini terbukti memiliki daya serap tenaga kerja yang besar dan berperan langsung terhadap kesejahteraan warga,” ujar Ayni Zuroh, Selasa (17/2/2026).

Selain aspek ekonomi, DPRD juga menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam pelayanan publik. Menurut Ayni, setiap warga Kabupaten Mojokerto berhak memperoleh perlakuan yang setara dan proporsional, baik dalam bidang ekonomi, hukum, sosial, maupun pendidikan.

“Pemerintah daerah harus memastikan bahwa seluruh sumber daya pemerintahan dan potensi kewilayahan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui sistem pelayanan publik yang adil dan merata,” tegasnya.

DPRD Kabupaten Mojokerto berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret dan terukur untuk memperkuat pemberdayaan UMKM dan sektor pertanian, sekaligus membuka peluang kerja baru. Upaya tersebut dinilai penting guna menekan angka pengangguran, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Den/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SMAN 1 Bangsal Tetapkan Kelulusan Berdasarkan Rapat Dewan Guru dan Standar Kompetensi Lulusan

26 Mei 2026 - 15:11 WIB

SMAN 1 Bangsal Tetapkan Kelulusan Berdasarkan Rapat Dewan Guru dan Standar Kompetensi Lulusan

DPRD Kota Mojokerto Sambut Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengabdian dan Kebersamaan

25 Mei 2026 - 10:44 WIB

DPRD Kota Mojokerto Sambut Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengabdian dan Kebersamaan

PKS Dorong Raperda Kesejahteraan Sosial Berpihak pada Rakyat Kecil

22 Mei 2026 - 17:25 WIB

PKS Dorong Raperda Kesejahteraan Sosial Berpihak pada Rakyat Kecil

HUT ke-733 Mojokerto, Gus Barra Tegaskan Perang Melawan Rokok Ilegal: 11 Juta Batang Dimusnahkan

21 Mei 2026 - 12:37 WIB

HUT ke-733 Mojokerto, Gus Barra Tegaskan Perang Melawan Rokok Ilegal: 11 Juta Batang Dimusnahkan

Bapenda Mojokerto Perketat Penagihan Pajak, Lima Perusahaan Kena Surat Paksa Rp 4,9 Miliar

14 Mei 2026 - 07:38 WIB

Bapenda Mojokerto Perketat Penagihan Pajak, Lima Perusahaan Kena Surat Paksa Rp 4,9 Miliar
Trending di Advertorial