Sidoarjo, majalahdetektif.com – Upaya warga Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dalam memperjuangkan hak atas keterbukaan informasi publik berbuah hasil. Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur secara resmi mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan warga bernama Suyitno terhadap Pemerintah Desa Temon.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Informasi Publik Jawa Timur pada Kamis (8/012026) sekaligus menandai kekalahan Pemerintah Desa Temon yang dipimpin Sunardi, Kepala Desa Temon yang juga menjabat Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Mojokerto.

Dalam perkara tersebut, Pemerintah Desa Temon berperkara dalam kapasitasnya sebagai badan publik desa, sementara jabatan Ketua PKDI Mojokerto merujuk pada jabatan organisasi yang melekat pada subjek yang sama dan bukan sebagai pihak dalam sengketa.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak dasar warga negara untuk mengakses informasi pengelolaan keuangan desa, khususnya bantuan keuangan desa yang bersumber dari Perubahan APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2022.
Dalam proses persidangan, Kepala Desa Temon selaku termohon memberikan kuasa kepada tim dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto, yang terdiri dari unsur Bagian Hukum Setda dan Dinas Komunikasi dan Informatika, antara lain Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mojokerto, Kepala Bidang Kominfo, hingga pejabat fungsional pranata humas dan analis hukum.
Namun, fakta persidangan mengungkapkan bahwa dari lima kali agenda sidang, Pemerintah Desa Temon tercatat dua kali tidak hadir, sebuah kondisi yang dinilai mencerminkan rendahnya kepatuhan terhadap mekanisme hukum penyelesaian sengketa informasi publik.
Kuasa hukum pemohon, Hadi Purwanto, S.T., S.H., M.H., menegaskan bahwa pemohon menolak dalih termohon yang menyatakan sebagian besar informasi sebagai informasi yang dikecualikan.
Ia menyoroti keberadaan prasasti proyek pembangunan jalan di Dusun Dinuk dan Dusun Botok Palung yang ditunjukkan Kepala Desa Temon dalam persidangan. Menurutnya, prasasti tersebut baru dipasang setelah permohonan sengketa diajukan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar pembenaran transparansi.
Selain itu, prasasti proyek tersebut tidak memuat informasi krusial seperti besaran anggaran, kurun waktu pengerjaan, spesifikasi teknis, serta mutu beton, yang justru berpotensi menyesatkan publik.
Hadi menegaskan, prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 bertujuan menjamin hak warga untuk mengetahui proses kebijakan publik, penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
Sementara itu, kuasa hukum termohon dari unsur Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto menyatakan bahwa sebagian informasi tetap dapat diberikan, namun sebagian lainnya dianggap sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi oleh PPID Desa Temon.
Namun, argumentasi tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh majelis sidang.
Ketua Majelis Komisioner, A. Nur Aminuddin, dalam amar putusannya menyatakan bahwa dokumen pertanggungjawaban bantuan keuangan desa merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.
Majelis Komisi Informasi memutuskan bahwa Pemohon berhak memperoleh dokumen-dokumen terkait pekerjaan fisik desa, meliputi antara lain Kerangka Acuan Kerja (KAK), Surat Perjanjian Kerja (SPK), spesifikasi teknis, daftar kuantitas dan harga, RAB, analisa harga satuan, gambar proyek, bill of quantity, daftar penerima barang, data pekerja, hingga laporan pertanggungjawaban.
Majelis memerintahkan Pemerintah Desa Temon untuk memberikan seluruh dokumen tersebut kepada pemohon, dengan ketentuan data pribadi wajib disamarkan, paling lambat 14 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Putusan ini menjadi preseden penting bagi tata kelola pemerintahan desa di Mojokerto, sekaligus pengingat bahwa jabatan publik, termasuk kepala desa dan organisasi profesinya, tetap terikat oleh prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi.
Lebih dari sekadar kemenangan hukum warga, perkara ini menegaskan bahwa informasi publik adalah hak, bukan hadiah, dan menjadi fondasi utama terwujudnya pemerintahan desa yang demokratis dan bertanggung jawab. (Den)














