MOJOKERTO, majalahdetektif.com — Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai memperketat langkah penagihan terhadap perusahaan penunggak pajak daerah. Sedikitnya lima perusahaan kini telah menerima surat paksa setelah sebelumnya tidak mengindahkan berbagai tahapan teguran dan penagihan administratif.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi salah satu penopang pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Mojokerto.

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah, menegaskan bahwa penagihan aktif dilakukan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Optimalisasi PAD tidak hanya dilakukan melalui penggalian potensi baru, tetapi juga dengan memperkuat penagihan terhadap piutang pajak daerah,” ujarnya, Selasa (13/5/2026).
Menurut Nurul, sebelum penerbitan surat paksa, Bapenda telah menempuh berbagai langkah persuasif. Mulai dari penyampaian imbauan, surat teguran, hingga pendekatan administratif kepada para wajib pajak. Namun, sebagian perusahaan tetap belum melakukan pembayaran.
Karena itu, Bapenda bersama juru sita pajak akhirnya menerbitkan surat paksa kepada lima perusahaan dengan total nilai tunggakan mencapai Rp 4,9 miliar.
Dari jumlah tersebut, satu perusahaan tercatat menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 1,25 miliar. Dua perusahaan lainnya memiliki tunggakan pajak air tanah masing-masing Rp 304 juta dan Rp 410 juta. Sementara dua perusahaan sektor pertambangan menunggak pajak mineral bukan logam dan batuan (minerba) senilai Rp 350 juta dan Rp 2,9 miliar.
Nurul menegaskan, surat paksa merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum di bidang perpajakan daerah yang memiliki konsekuensi hukum lebih lanjut apabila tidak segera ditindaklanjuti oleh wajib pajak.
“Penerbitan surat paksa ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan kepatuhan pajak,” tegasnya.
Meski demikian, upaya penagihan tersebut mulai menunjukkan perkembangan positif. Dari lima perusahaan yang dikenai surat paksa, dua di antaranya telah melakukan pembayaran secara bertahap.
Satu perusahaan dengan tunggakan PBB-P2 tercatat mengangsur sebesar Rp 447 juta, sedangkan salah satu perusahaan tambang telah membayar Rp 25 juta. Dengan adanya pembayaran tersebut, total sisa tunggakan kini berada di angka sekitar Rp 4,4 miliar.
Bapenda memastikan proses penagihan akan terus dipantau dan dievaluasi secara berkala. Sesuai ketentuan, apabila dalam waktu 2×24 jam setelah surat paksa diterbitkan wajib pajak masih belum menunjukkan itikad baik, maka juru sita pajak berwenang melakukan tindakan penyitaan terhadap aset milik penunggak, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak.
Nurul berharap langkah penegakan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya kepada daerah.
“Pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto,” pungkasnya. (Den/Adv)














