MOJOKERTO | Majalahdetektif.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Mojokerto memperkuat sinergi dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah wakaf.
Upaya tersebut ditandai dengan penyerahan 242 sertifikat tanah wakaf kepada para nazir dan penerima manfaat dalam kegiatan penyerahan sertifikat tanah wakaf se-Kabupaten Mojokerto tahun 2026.

Kegiatan tersebut mengusung tema “Sinergi Umat dan Pemerintah dalam Mengamankan dan Memakmurkan Aset Wakaf.”
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim, S.SiT., M.H., jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, BWI Kabupaten Mojokerto, para camat, kepala KUA, organisasi keagamaan, nazir, wakif, tokoh agama serta tokoh masyarakat.
Dalam laporan kegiatan, Plh Ketua BWI Kabupaten Mojokerto, Drs. Muhammad Ghozali, M.Si., menyampaikan bahwa penyerahan tersebut merupakan bagian dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Menurutnya, pada tahun 2026 terdapat 242 sertifikat yang diserahkan dalam kegiatan tersebut. Sementara target sertifikasi yang ditetapkan mencapai sekitar 400 bidang tanah wakaf.
Ghozali menjelaskan, percepatan sertifikasi tanah wakaf dilakukan melalui sinergi berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan jajaran pertanahan.
Ia menyebut, dukungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, khususnya dalam pembiayaan proses pemecahan sertifikat, menjadi salah satu faktor yang membantu percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Alhamdulillah Mojokerto tidak ada kata sulit. Tahun 2025 kami telah dibantu Pak Bupati dan untuk tahun 2026 insyaallah masih mendapat bantuan,” demikian inti laporan BWI dalam kegiatan tersebut.
Program tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat terus dilanjutkan hingga seluruh tanah wakaf di Kabupaten Mojokerto yang memenuhi persyaratan dapat memiliki kepastian hukum.
Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Muhammad Naim, S.SiT., M.H., mengatakan sertifikasi tanah wakaf memiliki arti penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang telah diwakafkan.
Ia menyebut, dari target sekitar 400 bidang tanah wakaf pada 2026, sebanyak 242 bidang telah disertifikatkan dan masih terdapat bidang yang perlu diselesaikan.
Menurut Naim, peluang percepatan masih terbuka apabila masyarakat atau nazir memiliki dokumen yang lengkap serta status tanahnya telah jelas.
“Yang penting berkas-berkasnya sudah lengkap, sudah tidak ada lagi yang menyangkal, dalam hal ini clear and clean penggunaan dan pemanfaatan tanahnya,” demikian substansi penjelasan Naim dalam sambutannya.
Ia juga mendorong agar tanah wakaf tidak hanya berupa masjid atau pesantren, tetapi termasuk tanah yang digunakan untuk sekolah, fasilitas sosial maupun tanah pertanian yang telah diwakafkan.
Hal tersebut dinilai penting karena nilai tanah yang semakin tinggi berpotensi menimbulkan persoalan apabila status wakaf tidak memiliki bukti hukum yang kuat.
Naim mencontohkan, tanah yang dahulu diwakafkan secara lisan dapat berpotensi dipersoalkan oleh ahli waris ketika nilai ekonominya meningkat.
Karena itu, sertifikasi menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan terhadap aset wakaf sekaligus mencegah potensi konflik di kemudian hari.
Kepala Kanwil BPN Jatim juga mengapresiasi dukungan Pemkab Mojokerto serta sinergi dengan Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama dan BWI dalam mempercepat program tersebut.
Muhammad Naim sendiri diketahui menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Jawa Timur sejak Juni 2026.
Sementara itu, Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum. menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk terus mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Dalam sambutannya, Gus Barra menceritakan bahwa gagasan percepatan sertifikasi wakaf di Kabupaten Mojokerto muncul dari sinergi antara pemerintah daerah, BPN, Kejaksaan dan BWI.
Pemkab kemudian memberikan dukungan anggaran untuk membantu proses sertifikasi, termasuk pemecahan bidang tanah yang masih berada dalam satu sertifikat induk.
“Alhamdulillah pada pagi hari ini telah selesai diserahkan kepada panjenengan semua 242 sertifikat dari target semula 400,” ujar Gus Barra dalam sambutannya pada Selasa (8/9/2026).
Bupati menilai sertifikat wakaf memiliki fungsi strategis karena memberikan kekuatan hukum atas aset yang telah diwakafkan.
Ia bahkan menceritakan pengalaman keluarga dan yayasan yang pernah menghadapi persoalan tanah wakaf setelah nilai tanah mengalami peningkatan.
Menurut Gus Barra, kondisi tersebut menjadi pelajaran bahwa wakaf tidak cukup hanya dilakukan secara lisan, tetapi perlu diperkuat dengan dokumen dan sertifikat yang memiliki kepastian hukum.
“Dengan adanya bantuan dari BPN, bantuan dari Kejaksaan, insyaallah sertifikat yang panjenengan terima ini sudah memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.
Ia berharap, keberadaan sertifikat tersebut dapat mencegah munculnya persoalan antara penerima wakaf dengan ahli waris di masa mendatang.
Gus Barra juga mengingatkan para penerima amanah wakaf agar menggunakan aset tersebut sesuai dengan ikrar wakaf yang telah disampaikan oleh wakif.
“Kalau memang ini ikrar wakafnya adalah untuk pendidikan, dibawa untuk pendidikan. Kalau ikrar wakafnya untuk sosial, dibuat untuk sosial sesuai dengan ikrar yang kemudian disampaikan oleh wakif,” pesannya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada para wakif yang telah menyerahkan asetnya untuk kepentingan pendidikan, keagamaan dan sosial.
Ia memastikan Pemkab Mojokerto akan terus mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf agar persoalan aset wakaf tidak berlarut-larut.
“Insyaallah juga akan terus dikembangkan sehingga tidak ada permasalahan wakaf yang berlarut-larut,” kata Gus Barra.
Penyerahan 242 sertifikat tersebut bukan menjadi akhir dari program percepatan sertifikasi wakaf di Kabupaten Mojokerto.
BPN Jawa Timur membuka peluang penambahan bidang yang dapat disertifikatkan sepanjang persyaratan administrasi dan status tanah telah memenuhi ketentuan.
Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto, BPN, BWI, Kementerian Agama dan Kejaksaan diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf sekaligus memberikan rasa aman bagi nazir, lembaga penerima wakaf dan masyarakat.
Dengan kepastian hukum tersebut, aset wakaf diharapkan tidak hanya aman secara administrasi, tetapi juga dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial dan kesejahteraan masyarakat lintas generasi. (Den/Adv)














