MOJOKERTO | Majalahdetektif.com — Penataan aset wakaf di Kota Mojokerto didorong untuk dimulai dari data. Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi meminta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Mojokerto memprioritaskan pemetaan dan pengamanan aset wakaf, terutama tanah wakaf yang belum bersertifikat.
Cak Sandi, sapaan akrab Rachman Sidharta Arisandi, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri pertemuan anggota BWI Kota Mojokerto di Kantor Kementerian Agama Kota Mojokerto, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, penataan aset perlu menjadi pijakan awal sebelum BWI menyusun berbagai program selama masa bakti 2026-2029. Dengan data yang jelas, pengelolaan wakaf diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah dan memiliki kepastian mengenai status maupun pengelolanya.
“Mulailah dari peta, bukan dari program. Kita perlu tahu berapa sebenarnya bidang tanah wakaf di Kota Mojokerto, berapa yang sudah bersertifikat dan berapa yang belum, siapa nadzirnya dan berapa yang masih perorangan,” tuturnya.
Cak Sandi meminta BWI bersama Kantor Kementerian Agama dan Badan Pertanahan menyusun peta aset wakaf Kota Mojokerto. Peta tersebut diharapkan memuat data tanah wakaf, status sertifikasi, serta pihak yang mengelolanya.
Menurut dia, langkah tersebut penting agar setiap program pengelolaan wakaf memiliki dasar data yang jelas, sekaligus membantu memastikan aset umat tidak menghadapi persoalan administrasi di kemudian hari.
Selain persoalan sertifikasi, Cak Sandi menyoroti kelembagaan nadzir sebagai bagian penting dalam menjamin keberlanjutan pengelolaan wakaf. Ia mendorong agar pengelolaan yang masih berada di tangan nadzir perorangan secara bertahap diarahkan menuju nadzir berbadan hukum.
Dorongan itu didasarkan pada karakter wakaf yang bersifat abadi, sementara pengelolanya adalah manusia yang memiliki keterbatasan waktu.
“Wakaf itu abadi, tetapi manusia tidak. Kalau nadzirnya perorangan, umur pengelolaan wakaf sama panjangnya dengan umur orangnya,” katanya.
Cak Sandi juga mengingatkan agar pengembangan wakaf produktif tidak dipersempit hanya pada investasi atau kegiatan ekonomi. Masjid, musala, madrasah, dan makam tetap menjadi bagian penting dari aset wakaf yang harus dijaga keberadaannya.
Di sisi lain, transparansi pengelolaan juga menjadi perhatian. BWI didorong menyampaikan laporan pengelolaan wakaf dengan format yang mudah dipahami masyarakat.
Menurut Cak Sandi, pertanggungjawaban pengelolaan wakaf tidak cukup hanya disampaikan kepada lembaga di tingkat provinsi maupun pusat. Masyarakat sebagai bagian dari umat juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana aset wakaf dikelola.
“Pertanggungjawaban ke bawah (masyarakat) itu bukan tambahan, melainkan inti dari pekerjaan kita,” tegasnya.
Pemerintah Kota Mojokerto menyatakan siap membantu dari sisi kepastian hukum, membuka koordinasi lintas instansi, serta memastikan aset umat tidak bermasalah akibat persoalan administrasi.
Cak Sandi berharap sinergi antara BWI, Kementerian Agama, pemerintah daerah, MUI, para nadzir, dan masyarakat dapat membuat pengelolaan wakaf di Kota Mojokerto semakin tertata.
Dengan pemetaan aset, penguatan status hukum, kelembagaan nadzir, dan transparansi pengelolaan, wakaf diharapkan tidak hanya aman secara administratif, tetapi juga mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.














