MOJOKERTO | Majalahdetektif.com — Risiko kecelakaan kerja hingga kehilangan pencari nafkah dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan ekonomi keluarga. Karena itu, Pemerintah Kota Mojokerto memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 12.199 pekerja rentan hingga Agustus 2026.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga keberlanjutan ekonomi keluarga pekerja rentan.

Menurutnya, tidak semua pekerja memiliki tabungan atau kemampuan finansial yang cukup untuk menghadapi risiko sosial ekonomi ketika terjadi musibah.
“Tidak semuanya punya tabungan yang cukup. Kalau tulang punggung keluarga meninggal dunia, bisa jadi yang semula kategori keluarga yang cukup atau mampu nanti akan turun menjadi keluarga yang tidak mampu,” kata Ning Ita, sapaan akrab Ika Puspitasari, saat membuka Sosialisasi Manfaat Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pekerja Rentan Tahun 2026 di Sabha Mandala Madya Balai Kota Mojokerto, Rabu (2/9).
Perlindungan tersebut, lanjut Ning Ita, tidak hanya berkaitan dengan risiko kecelakaan ketika bekerja. Peserta juga dapat memperoleh manfaat ketika mengalami risiko meninggal dunia maupun memasuki masa hari tua.
“Kalau ada yang putra-putrinya masih sekolah, bisa untuk melanjutkan biaya pendidikan. Kalau panjenengan tidak bekerja, ini bisa dijadikan untuk modal usaha sehingga hidup masih akan terus berlanjut,” lanjutnya.
Perlindungan untuk Menjaga Ekonomi Keluarga
Ning Ita menegaskan perlindungan bagi pekerja rentan menjadi bagian dari upaya Pemkot Mojokerto mencegah keluarga jatuh ke kondisi ekonomi yang lebih sulit ketika pencari nafkah mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Bagi pemerintah daerah, kepesertaan tersebut tidak berhenti pada pemberian perlindungan. Masyarakat juga perlu memahami bagaimana cara mendapatkan manfaat ketika risiko yang ditanggung terjadi.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapat penjelasan mengenai mekanisme memperoleh manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Ning Ita meminta peserta segera melapor apabila terjadi kecelakaan kerja atau kematian agar hak perlindungan dapat segera diproses.
Pelaporan dapat dilakukan melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan maupun stand BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada.
Informasi mengenai mekanisme tersebut juga diminta disebarluaskan kepada pekerja rentan lainnya agar mereka mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi risiko kerja.
“Informasi ini sampaikan, digetoktularkan kepada teman-temannya yang lain. Kalau nanti terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, tahu harus melaporkan ke mana dan bagaimana mengklaim asuransi ini,” pesan Ning Ita.
Sosialisasi yang diikuti sekitar 100 perwakilan pekerja rentan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Mojokerto memastikan perlindungan sosial tidak hanya berhenti pada kepesertaan.
Pemahaman mengenai manfaat dan mekanisme pengajuan klaim juga menjadi bagian penting agar perlindungan tersebut benar-benar dapat digunakan masyarakat ketika menghadapi risiko kerja.














