Pemkot Mojokerto Hadirkan Combo Diskon PBB-P2 2026 Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama Pemkot Mojokerto Kembali Sabet UHC Awards 2026, Akses Layanan Kesehatan Warga Kian Terjamin Optimisme PAD Mojokerto 2026: Target Rp 881,7 Miliar, Pajak dan Retribusi Jadi Andalan PKD Kabupaten Mojokerto Matangkan Persiapan Mini Soccer PWMR CUP 2026 Istiqomah Selawatan, Menanam Doa untuk Masa Depan Generasi

Advertorial

DPRD Kota Mojokerto Bahas Dua Raperda Tentang RPJMD & Pertanggungjawaban APBD 2020

badge-check


					DPRD Kota Mojokerto Bahas Dua Raperda Tentang RPJMD & Pertanggungjawaban APBD 2020 Perbesar

DPRD Kota Mojokerto Bahas Dua Raperda Tentang RPJMD & Pertanggungjawaban APBD 2020

Mojokerto – majalahdetektif.com : DPRD Kota Mojokerto mengagendakan penyampaian pandangan fraksi atas raperda tentang perubahan RPJMD Kota Mojokerto tahun 2018-2023 dan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, yang bertempat di ruang rapat DPRD Kota Mojokerto, jalan Gajahmada, No 145. Rabu (20/5/2021).

Nuryono Sugiraharjo, sebagai juru bicara Fraksi Partai Demokrat (FPD) mengatakan Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari agenda pembangunan yang ditawarkan oleh Walikota pada saat kampanye yang dituangkan ke dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah. Dengan demikian sudah menjadi kewajiban dari Walikota untuk merealisasikan agenda-agenda pembangunan yang tertuang dalam RPJMD. dalam perjalanannya ternyata terdapat suatu kondisi yang mengharuskan adanya perubahan RPJMD.

“Hendaknya pembangunan di kota Mojokerto harus selalu berpedoman pada RPJMD. Janganlah RPJMD hanya dijadikan sebagai perencanaan di atas kertas saja, yang visi dan misinya hanya sekedar slogan kosong saja, tanpa ada strategi yang mampu untuk mewujudkan visi dan misi tersebut”, ujarnya.

Ia juga menyinggung pada moment refocusing APBD tahun anggaran 2020,  dengan program dan kegiatan perangkat daerah harus dialihkan untuk program dan kegiatan pencegahan dan/atau penanganan pandemi covid-19, yang meliputi penanganan bidang kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan jaring pengamanan sosial. Untuk penanganan tersebut diplotkan lebih dari 128 milyar rupiah yang masuk dalam rekening belanja tidak terduga yang dialokasikan untuk pencegahan dan/atau penanganan pandemi covid-19.

“Dalam realisasinya belanja tidak terduga hanya mampu direalisasikan sebesar 42 milyar rupiah lebih, atau hanya 33,33 persen, atau sepertiga dari total anggaran belanja tidak terduga. perlu ada penjelasan mengapa realisasi belanja tidak terduga ini hanya 33,33 persen. apakah dengan anggaran sebesar 42 milyar rupiah lebih itu pencegahan dan atau penanganan covid-19 yang meliputi penanganan bidang kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan jaring pengamanan sosial sudah dapat teratasi”, kata Bejo sapaan akrab Nuryono Sugiraharjo.

“Angka silpa sebesar 269 milyar rupiah lebih merupakan angka yang cukup besar. mengingat tahun 2020 merupakan awal dari pandemi covid-19, adanya silpa yang demikian besar ini dapat dikatakan sebagai suatu ironi. karena di satu sisi banyak warga yang terdampak pandemi covid-19 yang memerlukan bantuan pemkot. sementara di sisi lain begitu besar anggaran yang tidak terealisasikan,” sambungnya.

“Apalagi bila diingat bahwa angka silpa yang demikian besar itu sebagian besarnya, yaitu lebih dari 85 milyar rupiah, berasal dari belanja tidak terduga yang jelas-jelas dianggarkan untuk pencegahan dan/atau penanganan pandemi covid-19”, tutupnya.

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ning Ita menjelaskan penyampaian Walikota tentang perubahan RPJMD kota Mojokerto pada beberapa poin penting dalam perubahan RPJMD 2018-2023. Yakni :

1. Pada RPJMD awal ada 9 indikator sasaran. Sedangkan yang terbaru ada perubahan pada salah satu indikator. Yakni, Indeks kapasitas fiskal daerah untuk tahun 2022-2023 yang diubah menjadi kapasitas fiskal daerah.

2. Pada RPJMD awal terdapat 25 indikator sasaran. Sedangkan pada RPJMD terbaru terdapat 28 indikator sasaran, dimana ada 3 tambahan dan 2 yang diubah.

Sedangkan pada Raperda pertanggungjawaban, Wali Kota Ning Ita menjelaskan beberapa hal penting. Di antaranya adalah Laporan realisasi APBD, Neraca,Laporan arus kas dan Catatan atas keuangan. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

29 Januari 2026 - 00:53 WIB

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Optimisme PAD Mojokerto 2026: Target Rp 881,7 Miliar, Pajak dan Retribusi Jadi Andalan

26 Januari 2026 - 13:21 WIB

Optimisme PAD Mojokerto 2026: Target Rp 881,7 Miliar, Pajak dan Retribusi Jadi Andalan

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

23 Januari 2026 - 15:04 WIB

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

23 Januari 2026 - 14:13 WIB

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut

22 Januari 2026 - 06:45 WIB

Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut
Trending di Berita Mojokerto