DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum Ning Ita Minta Siskamling Tak Hanya Aktif Saat Lomba, Keamanan Lingkungan Tanggung Jawab Bersama

Advertorial

DPRD Kota Mojokerto Hearing Dengan 8 Pengusaha Karaoke

badge-check


					DPRD Kota Mojokerto Hearing Dengan 8 Pengusaha Karaoke
Perbesar

DPRD Kota Mojokerto Hearing Dengan 8 Pengusaha Karaoke

Mojokerto – majalahdetektif.com : Pimpinan DPRD Kota Mojokerto yang dipimpin Sony Basuki pada Senin(27/09/2021) melakukan hearing dengan segenap Pengusaha karaoke di Kota Mojokerto, Pengusaha tersebut menuntut dan meminta bantuan Wakil Rakyat yang duduk di DPRD Kota Mojokerto agar usahanya segera bisa dibuka kembali, Namun hasilnya semuanya tergantung Keputusan Walikota dan Satgas Covid-19 Kota Mojokerto.

Sesuai hasil penilaian Menteri Kesehatan Republik Indonesia, sebenarnya Kota Mojokerto berada dalam PPKM Level 1, meski ada ketentuan kelonggaran, namun tempat hiburan karaoke di Kota Mojokerto belum juga diperbolehkan beroperasi kembali sejak tahun 2020 yang lalu.

Mewakili 8 Pengusaha Karaoke tersebut, Pengelola Royal Karaoke(RK), Gelly Ariya dalam kesempatan itu meminta bantuan DPRD Kota Mojokerto untuk membantu agar usahanya segera bisa dibuka kembali dan mewakili segenap koleganya menyatakan siap selalu menaati protokol kesehatan (Prokes)

“Mewakili segenap pengusaha karaoke di Kota Mojokerto dan mengingat Kota kita masuk PPKM level satu, selayaknya kami diberi kesempatan dan kelonggaran, kami meminta tolong pada Pimpinan Dewan yang terhormat agar kita diberikan kesempatan untuk beroperasional kembali, Selain tertib menjalankan Prokes secara ketat, kami jamin karyawan kita pastikan sudah tervaksin Covid-19 serta menyiapkan fasilitas peduli lindungi,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sonny Basoeki Rahardjo dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa kebanyakan warga Kota Mojokerto menganggap Kota Mojokerto sudah PPKM level 1, padahal berdasarkan Permendagri masih PPKM level 3 dan hal ini yang membuat tarik ulur kebijakan pimpinan daerah Kota Mojokerto terkait kelonggaran usaha utamanya usaha karaoke semuanya tergantung pada kebijakan Pemerintah Pusat dan Walikota Mojokerto selaku Ketua Satgas Covid-19

“Semua tergantung Satgas Covid-19 Kota Mojokerto. Utamanya Bu Wali Kota dan Kasatpol PP Kota Mojokerto. Apakah bisa memberikan kebijakan agar karaoke bisa dibuka kembali meskipun menurut Permendagri kita berada di PPKM level 3,” jelas Politikus Golkar ini.

Sesuai pantauan media ini, Saat hearing semua perwakilan pengusaha karaoke di Kota Mojokerto semua terwakili setidaknya ada 8 Pengusaha karaoke yang hadir antara lain, Royal Karaoke(RK), Mojokerto Karaoke (MK), Wates Karaoke, Pandora, X2X, Graha Poppy, PI Karaoke dan De Resort.(Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran

23 September 2026 - 22:51 WIB

PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit

14 September 2026 - 18:06 WIB

POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN

13 September 2026 - 12:43 WIB

242 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan di Mojokerto, Pemkab dan BPN Perkuat Perlindungan Aset Umat

8 September 2026 - 12:06 WIB

Kepatuhan Wajib Pajak Diguyur Apresiasi, Bapenda Mojokerto Catat PAD Rp621,06 Miliar

5 September 2026 - 06:42 WIB

Trending di Advertorial