BOSDA 2026 Diperkuat, Pemkot Mojokerto Pastikan Pendidikan Gratis Tepat Sasaran dan Transparan Pasca Longsor Gondang, 146 Warga Terima Bantuan: Pemkab Mojokerto Percepat Pemulihan Akses Air Bersih Disumpah Jadi Advokat, Hadi Purwanto Didorong Perkuat Peran Hukum untuk Kepentingan Publik DPRD Kota Mojokerto Soroti Optimalisasi PAD dalam 18 Rekomendasi LKPJ 2025 Gangguan Pendengaran pada Anak Sering Terabaikan, RSUD Jombang Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Sidang Paripurna DPRD Mojokerto Tetapkan Arah Baru Pajak dan Retribusi Daerah

Advertorial

BPRS Kota Mojokerto Dilanda Likuiditas dan Kredit Macet, DPRD Kota Mojokerto Bentuk Pansus

badge-check


					BPRS Kota Mojokerto Dilanda Likuiditas dan Kredit Macet, DPRD Kota Mojokerto Bentuk Pansus Perbesar

BPRS Kota Mojokerto Dilanda Likuiditas dan Kredit Macet, DPRD Kota Mojokerto Bentuk Pansus

Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) BPRS Kota Mojokerto. Separuh lebih anggota yang hadir dalam rapat paripurna Pengambilan Keputusan atas Pansus BPRS itu menyepakati upaya penyehatan bank plat merah Itu. Bank syariah ini tengah dilanda persoalan likuiditas dan kredit macet.

“Atas keputusan DPRD berdasarkan asas musyawarah mufakat, maka ditetapkan pembentukan Pansus BPRS Syariah. Pansus ini akan bekerja selama enam bulan kedepan,” kata Sonny Basoeki Rahardjo, Wakil Ketua DPRD yang menjadi pimpinan sidang paripurna, Kamis (28/10/2021).

Anggota pansus menetapkan Moeljadi (PAN) sebagai ketua Pansus dan Mochamad Harun (Gerindra) sebagai wakil ketua pansus.

Upaya penyelamatan dan penyehatan BPRS Syariah menjadi isu utama dari terbentuknya pansus ini. Agus Wahjudi Utomo (Golkar) mengungkapkan pihaknya berniat membantu kinerja BPRS saat ini.

“Melalui pansus kita tahu sejauh mana pengucuran modal pemerintah yang diberikan kepada BPRS. Itu demi penyehatan dan kelancaran kinerja BPRS sendiri,” jelasnya.

Golkar, katanya, mendukung pembentukan pansus semata untuk penyehatan BPRS sendiri. “Kalau ada pelanggaran hukum maka kami menyerahkan kepada aparat hukum sendiri,”terangnya.

Sementara itu, Junaedi Malik, Wakil Ketua DPRD dari PKB secara tegas mengungkapkan persetujuan atas pembentukan pansus ini. Junaedi berpandangan keberadaan pansus sangat urgen.

“Ada persoalan besar dan sangat substansi di BPRS Syariah, yakni persoalan likuiditas yang sangat pelik,” ujarnya.

Padahal, lanjut ia, peran lembaga perbankan ini sebagai penguatan ekonomi kerakyatan.

“Namun terkait penyertaan modal BPRS oleh pemerintah dimana uang itu tidak jelas.” Imbuhnya.

Menurutnya, ada pertanggungjawaban yang besar harus diselesaikan BPRS.

“Diduga ada deposito Rp 48 miliar tidak dapat terlayani dengan baik. Belum pinjaman ke bank lain. APBD kota sudah terkucur Rp 25 miliar sekian. Ini harus dipertanggungjawabkan oleh BPRS,” tuturnya.

Junaedi menguraikan, ada dugaan peminjam yang syarat SOP nya tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

“Ini jadi persoalan yang macet harus dipertanggungjawabkan dengan baik. DPRD wajib menyikapi sebagai fungsi pengawasan. Harus diluruskan fungsi BPRS sesuai perda. Terkait kredit macet itu bukan tugas kita. Itu tugas APH,” katanya.

Demikian dengan fraksi gabungan. Jubir Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan (GKP) Agung Sucipto mengungkapkan setelah mempelajari dengan seksama masalah BPRS, menyampaikan pembentukan pansus BPRS ini adalah proses untuk mengungkap dan menyehatkan BPRS.

“Kami memandang perlu membentuk pansus untuk melihat BPRS. Kami mendukung sepenuhnya dan siap berpartisipasi melaksanakan jalannya pansus tersebut,” ujarnya.

Euforia dukungan ini tidak serta merta menjalar ke Demokrat. Jubir Demokrat, Nuryono Sugiarjo menyatakan jika Demokrat tidak sama.

“Kami memohon maaf atas kepada temen teman pengusul. Bahwa dalam tubuh BPRS telah ada bergantian struktur. Kami memberikan kesempatan kepada sistem yang ada. Atas dasar itu kami beranggapan daripada membentuk pansus bisa dipergunakan secara optimal dapat mencermati struktur yang baru,”ungkapnya.

Ia mengatakan, soal kredit macet dari debitur dan kreditur, kita tahu soal itu diperiksa APH, maka capaian outputnya tidak maksimal karena momentumnya sudah terlambat.

“Kami menghimbau agar DPRD memaksimalkan agenda yang ada. Seperti KUA PPAS, pembahasan perda eksekutif dan legislatif,”tutupnya. (mar/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BOSDA 2026 Diperkuat, Pemkot Mojokerto Pastikan Pendidikan Gratis Tepat Sasaran dan Transparan

20 April 2026 - 14:23 WIB

BOSDA 2026 Diperkuat, Pemkot Mojokerto Pastikan Pendidikan Gratis Tepat Sasaran dan Transparan

DPRD Kota Mojokerto Soroti Optimalisasi PAD dalam 18 Rekomendasi LKPJ 2025

9 April 2026 - 09:58 WIB

DPRD Kota Mojokerto Soroti Optimalisasi PAD dalam 18 Rekomendasi LKPJ 2025

Gangguan Pendengaran pada Anak Sering Terabaikan, RSUD Jombang Tekankan Pentingnya Deteksi Dini

2 April 2026 - 10:30 WIB

Gangguan Pendengaran pada Anak Sering Terabaikan, RSUD Jombang Tekankan Pentingnya Deteksi Dini

Tekan Konsumsi BBM, Ning Ita Hidupkan Kembali Gerakan “Jumat Gowes” untuk ASN

26 Maret 2026 - 08:33 WIB

Tekan Konsumsi BBM, Ning Ita Hidupkan Kembali Gerakan “Jumat Gowes” untuk ASN

Pariwisata Jadi Mesin Baru Ekonomi Kota Mojokerto, Pemkot Genjot Kolaborasi dan Investasi

17 Maret 2026 - 12:32 WIB

Pariwisata Jadi Mesin Baru Ekonomi Kota Mojokerto, Pemkot Genjot Kolaborasi dan Investasi
Trending di Advertorial