DPRD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Dukungan Relokasi Ibu Kota, Anggarkan Rp100 Miliar dengan Syarat Perencanaan Matang Bapenda Jadi Motor Digitalisasi Fiskal, Dorong Kemandirian Pembangunan Kabupaten Mojokerto DPRD Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pertanian, Tekan Pengangguran Mojokerto DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional Jelang Musim Haji 2026, Pemkot Mojokerto Perkuat Pembinaan dan Layanan bagi 224 Jamaah DPRD Kota Mojokerto Kunci Akses Layanan Kesehatan Warga, JKN Nonaktif Jadi Sorotan Serius

Berita Sidoarjo

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Penyalahgunaan Angkutan BBM

badge-check


					Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Penyalahgunaan Angkutan BBM Perbesar

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Penyalahgunaan Angkutan BBM

SIDOARJO, majalah detektif.com – Press release, Jum’at (3/9/2022), berdasarkan laporan polisi Nomor: LP- A/34/VII/2022/SPKT. SATRESKRIM/ POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 19 Agustus 2022.

 

Melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/ niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.

 

Tersangka RAS (24), dan M(26), Kab. Tuban, tersangka melakukan pembelian BBM jenis bio solar bersubsidi di SPBU untuk dijual kembali.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang didapatkan fakta bahwa dalam salah satu tandon dalam mobil tersebut terdapat 750 liter bio solar dan satu tandon lainnya kondisi kosong, dimana 750 liter solar tersebut akan dijual.

 

Bio solar bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp. 5.150,-/liter dijual kembali dengan harga Rp. 7000,-/liter, sehingga keuntungan setiap liternya Rp. 1.850,-.

 

Tersangka memindahkan/ menyedot bio solar bersubsidi dari tangki mobil kedalam tandon dengan menggunakan pompa listrik yang dihubungkan ke saklar, dan dinyatakan oleh RAS (sopir), sedangkan M(kernet) melakukan pembayaran kepada petugas SPBU. Petugas SPBU tidak mengetahui, apa yang dilakukan kedua tersangka.

 

Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, SH, SIK., Kapolresta Sidoarjo, menyampaikan bahwa tersangka sudah melakukan perbuatan penyalahgunaan/ menyalahgunakan pengangkutan BBM, dan berdasarkan bukti yang ada, tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021, tentang cipta kerja sebagai perubahan atas pasal 55 UU No. 22 Tahun 2021 tentang minyak gas bumi Jo. pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP / dijatuhi hukuman 6 tahun penjara/ denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, “paparnya.

 

“Dengan pemberitaan BBM yang naik ini, diharapkan masyarakat tidak melakukan penimbunan,”tutup Kapolresta Sidoarjo. (Ldy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Selain RTLH dan BPJS Plt. Bupati Sidoarjo juga Upayakan Jamban Sehat untuk Keluarga Munodo

1 Juni 2024 - 06:50 WIB

Plt. Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Amalkan Nilai-nilai Pancasila

1 Juni 2024 - 06:35 WIB

Tim Panelis stunting apresiasi inovasi cegah stunting di Pemkab Sidoarjo

31 Mei 2024 - 07:50 WIB

Plt. Bupati Sidoarjo Gerakkan Seluruh ASN dengan Aksi Kerja Bakti Massal

31 Mei 2024 - 07:39 WIB

Satgas TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo Menyapa dengan Hangat, Masuk Dapur dan Berbagi Sembako di Desa Penambangan

30 Mei 2024 - 14:12 WIB

Trending di Berita Sidoarjo