Bapenda Kabupaten Mojokerto Galakkan Kepatuhan Pajak Kendaraan Dana Transfer Berkurang Rp 105 M, Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto Berharap Pemkot Mojokerto Prioritaskan Pelayanan Selawatan ke-17 di LBH Djawa Dwipa: Doa Bersama untuk Orang Tua dan Penguatan Syiar Keagamaan di Kedunglengkong Bea Cukai Sidoarjo Ajak Masyarakat Mojokerto Perangi Rokok Ilegal dalam Sosialisasi Ketentuan Cukai Pimpinan PKS DPRD Kota Mojokerto Angkat Bicara Terkait Proses APBD 2026 Mojo Hakordia Run 5K Warnai Kota Mojokerto, Ribuan Peserta Meriahkan Peringatan HAKORDIA dan HUT ke-54 Korpri

Berita Sidoarjo

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Penyalahgunaan Angkutan BBM

badge-check


					Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Penyalahgunaan Angkutan BBM Perbesar

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Penyalahgunaan Angkutan BBM

SIDOARJO, majalah detektif.com – Press release, Jum’at (3/9/2022), berdasarkan laporan polisi Nomor: LP- A/34/VII/2022/SPKT. SATRESKRIM/ POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 19 Agustus 2022.

 

Melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/ niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.

 

Tersangka RAS (24), dan M(26), Kab. Tuban, tersangka melakukan pembelian BBM jenis bio solar bersubsidi di SPBU untuk dijual kembali.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang didapatkan fakta bahwa dalam salah satu tandon dalam mobil tersebut terdapat 750 liter bio solar dan satu tandon lainnya kondisi kosong, dimana 750 liter solar tersebut akan dijual.

 

Bio solar bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp. 5.150,-/liter dijual kembali dengan harga Rp. 7000,-/liter, sehingga keuntungan setiap liternya Rp. 1.850,-.

 

Tersangka memindahkan/ menyedot bio solar bersubsidi dari tangki mobil kedalam tandon dengan menggunakan pompa listrik yang dihubungkan ke saklar, dan dinyatakan oleh RAS (sopir), sedangkan M(kernet) melakukan pembayaran kepada petugas SPBU. Petugas SPBU tidak mengetahui, apa yang dilakukan kedua tersangka.

 

Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, SH, SIK., Kapolresta Sidoarjo, menyampaikan bahwa tersangka sudah melakukan perbuatan penyalahgunaan/ menyalahgunakan pengangkutan BBM, dan berdasarkan bukti yang ada, tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021, tentang cipta kerja sebagai perubahan atas pasal 55 UU No. 22 Tahun 2021 tentang minyak gas bumi Jo. pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP / dijatuhi hukuman 6 tahun penjara/ denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, “paparnya.

 

“Dengan pemberitaan BBM yang naik ini, diharapkan masyarakat tidak melakukan penimbunan,”tutup Kapolresta Sidoarjo. (Ldy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Selain RTLH dan BPJS Plt. Bupati Sidoarjo juga Upayakan Jamban Sehat untuk Keluarga Munodo

1 Juni 2024 - 06:50 WIB

Plt. Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Amalkan Nilai-nilai Pancasila

1 Juni 2024 - 06:35 WIB

Tim Panelis stunting apresiasi inovasi cegah stunting di Pemkab Sidoarjo

31 Mei 2024 - 07:50 WIB

Plt. Bupati Sidoarjo Gerakkan Seluruh ASN dengan Aksi Kerja Bakti Massal

31 Mei 2024 - 07:39 WIB

Satgas TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo Menyapa dengan Hangat, Masuk Dapur dan Berbagi Sembako di Desa Penambangan

30 Mei 2024 - 14:12 WIB

Trending di Berita Sidoarjo