Diduga Desa Rawa Medang Kangkangi Permendagri dan Undang Undang KIP

Jambi, majalahdetektif.com – Desa Rawamedang di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi diduga kangkangi Permendagri no 113 tahun 2014.

 

Hal ini diutarakan Hamdi Zakaria Ketua Tim dari DPD Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia untuk Provinsi Jambi kepada media ini pada 9/8/2023 saat turun ke Desa Rawamedang.

 

Menurut Hamdi Zakaria, selain dugaan pelanggaran Permendagri, juga ada dugaan pelanggaran UU KIP dan Permendes.

 

Beberapa temuan tim, juga ada yang dalam tahap penganalisaan, jika hasil dari analisa tim nanti ditemukan dugaan Mark ap, juga akan dipublikasikan nanti melalui media, ungkap Hamdi Zakaria.

 

Kades Rawamedang, ditemui di kantornya pada 9/8/2023 mengatakan, papan grafik APBDes sudah rusak dan pada robek, kilahnya.

 

Camat Batang Asam, saat ditemui, masih DL ke Kabupaten, dimintai tanggapannya via WA, belum memberikan tanggapannya.

 

Tanggapan dari camat juga dari DPMD akan dimuat pada berita selanjutnya.(Zaidan)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *