PKS Dorong Raperda Kesejahteraan Sosial Berpihak pada Rakyat Kecil HUT ke-733 Mojokerto, Gus Barra Tegaskan Perang Melawan Rokok Ilegal: 11 Juta Batang Dimusnahkan Bapenda Mojokerto Perketat Penagihan Pajak, Lima Perusahaan Kena Surat Paksa Rp 4,9 Miliar Paripurna HUT ke-733, DPRD dan Pemkab Mojokerto Perkuat Komitmen Bangun Daerah yang Inklusif dan Berdaya Dari Ruang Sidang ke Jakarta, Ery Purwanti Bawa Semangat Kartini dalam Aksi Nyata Bela Wong Cilik BOSDA 2026 Diperkuat, Pemkot Mojokerto Pastikan Pendidikan Gratis Tepat Sasaran dan Transparan

KALSEL

Bawaslu Tapin Gelar Apel Siaga Masuki Masa Tenang Pemilu 2024, APK Ditertibkan

badge-check


					Bawaslu Tapin Gelar Apel Siaga Masuki Masa Tenang Pemilu 2024, APK Ditertibkan Perbesar

Bawaslu Tapin Gelar Apel Siaga Masuki Masa Tenang Pemilu 2024, APK Ditertibkan

TAPIN, KALSEL – majalahdetektif.com : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapin menggelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pemungutan Perhitungan Suara Pemilu 2024 yang dilaksanakan di halaman kantor Sekretariat Bawaslu Tapin, Minggu (11/2/2024).

 

Apel dipimpin Ketua Bawaslu Tapin Abid Fikasi Gulo dan dihadiri Pj.Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin, MPd, Sekda Tapin Dr.H.Sufiansyah, MAP, Kapolres Tapin AKBP.Sugeng Priyanto,SIK, Dandim1010 Tapin Letkol Arh Priyoni, Ketua KPU Tapin Fakhrian dan ratusan anggota Panwaslu Kecamatan dan Desa.

 

Ketua Bawaslu Tapin Abid Fikasi Gulo dalam arahannya menyatakan apel siaga ini upaya kami menyatukan semangat dan langkah bagi jajaran kami dalam mengemban tugas berat dari negara untuk mengwujudkan pemilu yang bersih dan berkualitas.

 

“Melalui apel ini kami seluruh anggota Bawaslu sampai ke tingkat desa menyatakan siaga penuh untuk menjaga masa tenang dan pemungutan serta perhitungan suara melalui kerja kami mengawasi, pencegahan, dan penindakan,” katanya.

 

Mulai hari ini sampai 13 Februari 2024 kita memasuki masa tenang. Disini terdapat ketentuan sesuai peraturan undang undang nomor 7 tahun 2017 masa tenang tidak boleh digunakan untuk kampanye, karena sudah diberikan kesempatan kampanye selama 75 hari sejak 28 November 2023 lalu. Karena di masa tenang ini tidak boleh lagi ada APK menyebar.

 

“Selain itu juga penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye lainnya yang masih terpasang untuk segera ditertibkan. Dalam penertiban ini kita dibantu Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan. Juga anggota Polri dan TNI, terima kasih,” katanya.

 

“Selanjutnya terkait pemungutan perhitungan suara pemilu 2024, kawan kawan Panwaslu kecamatan mendapatkan giliran menjaga suara rakyat hingga rekapitulasi suara dengan mengawasi secara cermat prosesnya untuk menjaga kemurnian hasil pemilu”pungkasnya.(Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

20 Desember 2024 - 07:05 WIB

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

18 Desember 2024 - 21:15 WIB

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

Apel Hari Kesadaran Nasional Sekaligus Penyerahan Reward Dan Hadiah

17 Desember 2024 - 21:11 WIB

TAPIN EXPO 2024 Dinas Perindustrian Tampilkan Produk Lokal UMKM Warga Binaannya

17 Desember 2024 - 20:30 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin

16 Desember 2024 - 21:35 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin
Trending di KALSEL