Polresta Mojokerto Tangkap 6 Pengedar Narkoba, Sita 144,8 Gram Sabu, Senilai Ratusan Juta

Mojokerto Kota – majalahdetektif.com : Lagi, Satnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil ungkap kasus narkoba mulai tanggal 6-12 Juni 2024, setelah berhasil tangkap dan Sita 1 juta Pil Koplo senilai 3 Miliar, hari ini berhasil Sita 1,548 Gram Sabu senilai 200 Juta lebih dan keberhasilan ini juga mampu selamatkan ribuan Warga Kota Mojokerto dari pengaruh peredaran narkoba.

 

Dalam Konferensi Pers yang digelar Jajaran Satnarkoba Polresta Mojokerto pada Kamis (13/06/2024), Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Moch. Suparlan, S.H., M.H. menjelaskan, dalam satu minggu kebelakang, pihaknya berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dengan 6 tersangka di wilayah Kelurahan Pulo Prajurit Kulon Kota Mojokerto.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain 144,8 gram Sabu-Sabu dan 100 butir Pil Double L, 3 Unit Sepeda Motor, 6 Unit HP,” jelas Kasat Narkoba Iptu Suparlan, di Markas Polres Mojokerto Kota.

 

Menurutnya, Disamping itu pihak Satnarkoba juga berhasil mengamankan 4 unit timbangan elektronik, 1 pipet kaca berisi sabu, uang tunai Rp 130 ribu dan 1 ATM untuk sarana alat transaksi narkoba dengan pihak pembeli.

 

“Dari enam tersangka empat diantaranya merupakan residivis, sedangkan yang bukan residivis hanya ODC dan SA. Sementara YI, RD, AK, dan NA semuanya merupakan residivis, bahkan ada yang kakak beradik dengan tersangka kasus sejuta Pil Koplo beberapa Minggu lalu” ujar Iptu Suparlan.

 

Menurutnya dari kasus narkoba ini, total nilai ekonomi sabu yang berhasil diamankan adalah Rp 173,76 juta sedangkan untuk Pil Double L adalah Rp 300 ribu.

 

“Dengan hasil ungkap ini, warga yang berhasil diselamatkan ada sebanyak 1.548 jiwa warga kota Mojokerro,” jelas Iptu Suparlan.

 

Kasatnarkoba yang banyak prestasi ini menandaskan, untuk tersangka ODC, YI, dan NA kami dikenakan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

 

“Sementara untuk tersangka RD dan AK kami kenakan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Dan untuk tersangka SA kami kenakan ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 500 juta,” tandas Kasatnarkoba Iptu Suparlan.

 

Menurut salah satu pengakuan tersangka YI yang merupakan Kakak tersangka kasus 1 juta Pil Doble L beberapa Minggu lalu, yang sempat diwawancai media ini mengaku terpaksa dia menjalankan bisnis haram ininkarena faktor ekonomi, dalam sebulan baru bertransaksi satu kali dan hasil pengirimannya sebanyak 1 juta.

 

“Sama melakukan pekerjaan sebagai kurir narkoba karena faktor ekonomi, dalam sebulan saya berhasil mengirim narkoba1 atau 2 kali dan setiap pengiriman saya mendapat hasil 1 juta” jelas YI. (Mar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *