PKS Dorong Raperda Kesejahteraan Sosial Berpihak pada Rakyat Kecil HUT ke-733 Mojokerto, Gus Barra Tegaskan Perang Melawan Rokok Ilegal: 11 Juta Batang Dimusnahkan Bapenda Mojokerto Perketat Penagihan Pajak, Lima Perusahaan Kena Surat Paksa Rp 4,9 Miliar Paripurna HUT ke-733, DPRD dan Pemkab Mojokerto Perkuat Komitmen Bangun Daerah yang Inklusif dan Berdaya Dari Ruang Sidang ke Jakarta, Ery Purwanti Bawa Semangat Kartini dalam Aksi Nyata Bela Wong Cilik BOSDA 2026 Diperkuat, Pemkot Mojokerto Pastikan Pendidikan Gratis Tepat Sasaran dan Transparan

KALSEL

Ketua TP PKK Tapin Hadiri Rakornas Posyandu 2024 di Tanggerang Banten

badge-check


					Ketua TP PKK Tapin Hadiri Rakornas Posyandu 2024 di Tanggerang Banten Perbesar

Ketua TP PKK Tapin Hadiri Rakornas Posyandu 2024 di Tanggerang Banten

TAPIN, KALSEL, – majalahdetektif.com ; Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tapin Hj.Masrupah didampingi jajarannya menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) 2024 yang kali pertama digelar dengan mengusung tema “Transformasi Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat”. Bertempat di ICE-BSD Tanggerang Banten, Senin (28/8/2024).

 

Ketua TP PKK Kabupaten Tapin Hj. Masrupah didampingi jajarannya menyaksikan peluncuran logo posyandu terbaru secara simbolis sekaligus mendengarkan penyampaian Menteri Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Muhammad Tito Karnavian dan Ketua Umum Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Tri Suswati Tito Karnavian yang ingin menyamakan visi dan misi dalam pelaksanaan tugasnya kedepan dengan seluruh Kader Posyandu di daerah. Secara bersama nanti mereka membahas Rencana Strategis (Renstra) hingga Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan program Posyandu.

 

“Rakor digelar kali pertama ini merupakan sejarah bagi reformasi dan transformasi dari Posyandu,” katanya.

 

Sebagaimana diketahui, Peran Posyandu sebagai Pos Pelayanan Terpadu ditujukan pada kepentingan masyarakat agar program pemerintah dan pemerintah daerah dapat mencapai sasaran secara cepat.

 

Di tetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang sudah diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024, tentunya berdampak terhadap transformasi tata kelola pemerintahan desa termasuk keberadaan Posyandu.

 

“Salah satu transformasi tersebut, yakni adanya pengakuan bahwa Posyandu yang sebelumnya hanya sebatas bentuk kegiatan layanan berbasis masyarakat, kini diakui sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD),” katanya.

 

Karena itu, Tri menegaskan, pentingnya seluruh stakeholder terkait mengembangkan Posyandu. Dia mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Posyandu, organisasi ini tidak hanya memberikan pelayanan pada bidang kesehatan saja. Melainkan Posyandu sudah dapat bergerak melayani bidang lainnya sesuai SPM. Diantaranya seperti bidang pendidikan, pekerjaan umum, perlindungan masyarakat, dan sosial. SPM ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.

 

Tri menjelaskan, selama ini Posyandu cenderung fokus terhadap layanan kesehatan. Dirinya meyakini ke depan Posyandu mampu memberikan pelayanan lebih baik, termasuk di bidang lainnya sesuai SPM.(Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

20 Desember 2024 - 07:05 WIB

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

18 Desember 2024 - 21:15 WIB

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

Apel Hari Kesadaran Nasional Sekaligus Penyerahan Reward Dan Hadiah

17 Desember 2024 - 21:11 WIB

TAPIN EXPO 2024 Dinas Perindustrian Tampilkan Produk Lokal UMKM Warga Binaannya

17 Desember 2024 - 20:30 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin

16 Desember 2024 - 21:35 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin
Trending di KALSEL