BOSDA 2026 Diperkuat, Pemkot Mojokerto Pastikan Pendidikan Gratis Tepat Sasaran dan Transparan Pasca Longsor Gondang, 146 Warga Terima Bantuan: Pemkab Mojokerto Percepat Pemulihan Akses Air Bersih Disumpah Jadi Advokat, Hadi Purwanto Didorong Perkuat Peran Hukum untuk Kepentingan Publik DPRD Kota Mojokerto Soroti Optimalisasi PAD dalam 18 Rekomendasi LKPJ 2025 Gangguan Pendengaran pada Anak Sering Terabaikan, RSUD Jombang Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Sidang Paripurna DPRD Mojokerto Tetapkan Arah Baru Pajak dan Retribusi Daerah

KALSEL

Aparat Polisi Tangkap Kedua Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Di Banua Halat

badge-check


					Aparat Polisi Tangkap Kedua Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Di Banua Halat Perbesar

Aparat Polisi Tangkap Kedua Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Di Banua Halat

TAPIN, KALSEL, – majalahdetektif.com ; Satgas Tipidsus Polres Tapin berhasil ringkus pelaku kejahatan ekonomi yang diduga menyalahgunakan pupuk bersubsidi dengan harga jual tinggi terhadap petani di Tapin. Dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 20 Karung Pupuk Subsidi Merk UREA dan 15 Karung Pupuk Subsidi Merk NPK PHONSKA. Kedua pelaku kini tengah menjalani proses hukum di Polres Tapin.

 

Kapolres Tapin AKBP.Jimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim Zuhri Muhamad memimpin operasi penangkapan kedua pelaku di TKP Desa Banua Halat Kiri Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin pada Kamis (7/11) malam sekitar pukul 19:00 Wita.

 

Kedua pelaku yaitu pria berinisial SD (52) profesi petani warga Desa Banua Halat Kanan dan ER (62) pensiunan PNS warga Kelurahan Kupang Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.

 

“Berawal adanya informasi dari masyarakat dan langsung dilanjutkan aparat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terdapat distributor Pupuk Subsidi yang melakukan kegiatan penjualan pupuk bersubsidi dengan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan Harga Ecereran Tertinggi, tidak kepada pengecer resmi, dan oleh pembeli dijual kembali kepada Masyarakat yang bukan kelompok tani dengan harga yang lebih tinggi,”katanya.

 

Kedua pelaku dikenakan aparat hukum Polres Tapin pasal berlapis seperti Pasal 110 jo pasal 36 jo pasal 35 ayat 2 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang perdagangan Jo Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Pasal 34 ayat 2, ayat 3 Jo Pasal 23 ayat 2, ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. (Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

20 Desember 2024 - 07:05 WIB

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

18 Desember 2024 - 21:15 WIB

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

Apel Hari Kesadaran Nasional Sekaligus Penyerahan Reward Dan Hadiah

17 Desember 2024 - 21:11 WIB

TAPIN EXPO 2024 Dinas Perindustrian Tampilkan Produk Lokal UMKM Warga Binaannya

17 Desember 2024 - 20:30 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin

16 Desember 2024 - 21:35 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin
Trending di KALSEL