TAPIN, KALSEL, – majalahdetektif.com ; Polres Tapin menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. Terbukti, pihaknya kembali mengungkap perkara tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti yang sedang menunggu pembeli tepat di depan rumahnya yang beralamat di Desa Sabah, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin. Senin (2/12/2024).
Pelaku berinisial AF (46) kini telah diamankan dan ditetapkan tersangka oleh Polres Tapin dan terjerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam penangkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Tapin mengamankan sejumlah barang bukti dari Pelaku AF berupa 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 1,28 gram, 1 buah kotak plastik warna putih yang digunakan untuk menyimpan sabu, 1 unit handphone Samsung warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba, 1 buah serok yang terbuat dari sedotan, alat yang biasa digunakan dalam penyalahgunaan narkotika, dan Uang tunai sebesar Rp 200.000, yang diduga hasil dari transaksi Narkoba.
Kapolres Tapin AKBP JIMMY KURNIAWAN, SIK melalui Kasi Humas Polres Tapin IPTU SAEPUDIN menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Tapin setelah menerima adanya informasi dari masyarakat. akan adanya transaksi Narkoba,
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.
Ditambah Kasi Humas Polres Tapin, “Polres Tapin mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.”katanya. (Nas)