Disumpah Jadi Advokat, Hadi Purwanto Didorong Perkuat Peran Hukum untuk Kepentingan Publik DPRD Kota Mojokerto Soroti Optimalisasi PAD dalam 18 Rekomendasi LKPJ 2025 Gangguan Pendengaran pada Anak Sering Terabaikan, RSUD Jombang Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Tekan Konsumsi BBM, Ning Ita Hidupkan Kembali Gerakan “Jumat Gowes” untuk ASN Pariwisata Jadi Mesin Baru Ekonomi Kota Mojokerto, Pemkot Genjot Kolaborasi dan Investasi SMKN 1 Jatirejo Berbagi Kasih Sayang di Bulan Ramadan

Berita Surabaya

Akhirnya MKP Diganjar 6 Tahun Penjara, Denda 5 M & Uang Pengganti 17 M, Seru Bakal Ada Tersangka Baru

badge-check


					Akhirnya MKP Diganjar 6 Tahun Penjara, Denda 5 M & Uang Pengganti 17 M, Seru Bakal Ada Tersangka Baru Perbesar

Akhirnya MKP Diganjar 6 Tahun Penjara, Denda 5 M & Uang Pengganti 17 M, Seru Bakal Ada Tersangka Baru

Surabaya – Majalahdetektif.com : Setelah molor sekitar tiga minggu akhirnya agenda sidang pembacaan putusan Majelis Hakim terkait Kasus TPPU terhadap terdakwa Mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP), akhirnya Putusan Hakim yang dibacakan selama 3 Jam 25 menit, pada hari Kamis(22/09/2022) di Pengadilan Tipikor Juanda dengan hasil putusan yang tidak jauh berbeda dengan tuntutan JPU KPK.

 

Dalam kesempatan itu Hakim menyatakan MKP terbukti menerima uang gratifikasi dari jual beli dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto serta fee proyek dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Mojokerto dari 56 orang sebanyak Rp 46 Milyar 609 Juta lebih.

 

Sehabis pembacaan putusan Koordinator JPU KPK Arif Suhermanto, S.H., M.H. saat diwawancarai media ini mengatakan pihaknya puas dengan keputusan Hakim, meski sidang pembacaan putusan Majelis Hakim sempat tertunda hampir 3 minggu akhirnya hari ini pembacaan putusan Majelis Hakim bisa dibacakan.

 

“Semua putusan Majelis Hakim hari ini mempertimbangkan apa yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam tuntutan JPU KPK dan putusannya Majelis Hakim hari ini hampir sama. Pidana kurungan penjaranya sama dengan apa yang diminta oleh JPU KPK yakni Pidana Kurungan Penjara 6 tahun, denda Rp. 5 miliar subsider 16 bulan dan uang pengganti Rp. 17 miliar subsider 2 tahun,” ungkap Arif.

 

Lebih lanjut dikatakannya, terkait dengan barang bukti semua hampir sama, mengakomodir semua tuntutan JPU KPK. Jadi putusan hakim hari ini telah mempertimbangkan semua alat bukti yang diajukan oleh JPU KPK.

 

“Dan kami JPU KPK juga telah menyatakan sikap menerima putusan majelis hakim hari ini meskipun terdakwa dan penasihat hukumnya masih mikir-mikir. Intinya aset yang dibeli sebelum tahun 2010 bakal dikembalikan, pada yang berhak” terang Arif.

 

Terkait dengan pembuktian perkara TPPU ini mantan Bupati Mojokerto 2010 hinga 2018 ini didakwa dengan pasal 12E tentang Gratifikasi telah terbukti secara syah dan menyakinkan terdakwa MKP telah menerima gratifikasi sebanyak 56 Orang dengan jumlah yang fantastis sebesar 46 miliar, 609 Juta lebih dan pihak-pihak lain yang terlibat baik pemberi, penerima bahkan makelar tidak menutup kemungkinan akan dinaikkan statusnya dari Saksi menjadi Tersangka.

 

“Mengenai pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, tentu kita akan mempertimbangkan apa bukti yang kuat untuk mendukung mengenai hal ini. Jelas dalam persidangan banyak bukti mengenai pihak-pihak yang terkait terlibat dalam hal penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa. Tentu hal ini yang akan dipertimbangkan pihak KPK dengan merujuk dimana yang paling kuat terlibat sehingga kita akan menaikkan statusnya baik pemberi, penerima bahkan para makelar, dalam Penentuan status calon tersangka baru tentu kita akan berkoordinasi dengan para pimpinan terkait sebelum memutuskan tersangka baru,” tutup Jaksa Senior KPK ini. (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tim DVI Polda Jatim Telah Berhasil Identifikasi 55 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

14 Oktober 2025 - 04:44 WIB

Tim DVI Polda Jatim Telah Berhasil Identifikasi 55 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

1500 Peserta Gowes Cyclist dari Indonesia Hingga Bule Luar Negeri Ikut Antangin Bromo Kom X 2024

18 Mei 2024 - 11:37 WIB

1500 Peserta Gowes Cyclist dari Indonesia Hingga Bule Luar Negeri Ikut Antangin Bromo Kom X 2024

Polda Jatim Tangkap Pengancam Tembak Capres Anies,Inilah Orang&Motifnya

18 Januari 2024 - 10:12 WIB

Polda Jatim Tangkap Pengancam Tembak Capres Anies,Inilah Orang&Motifnya

Piala Dunia U-17 di Surabaya Selama 12 Hari Sukses dan Aman, Karoops Polda Jatim Apresiasi Masyarakat Jatim

23 November 2023 - 00:00 WIB

Piala Dunia U-17 di Surabaya Selama 12 Hari Sukses dan Aman, Karoops Polda Jatim Apresiasi Masyarakat Jatim

Kapolda Jatim Kunjungi Tiga Ponpes Terkemuka Guna Perkuat Silaturahmi Untuk Kamtibmas

18 November 2023 - 00:32 WIB

Kapolda Jatim Kunjungi Tiga Ponpes Terkemuka Guna Perkuat Silaturahmi Untuk Kamtibmas
Trending di Berita Surabaya