Surabaya – Majalahdetektif.com : Setelah molor sekitar tiga minggu akhirnya agenda sidang pembacaan putusan Majelis Hakim terkait Kasus TPPU terhadap terdakwa Mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP), akhirnya Putusan Hakim yang dibacakan selama 3 Jam 25 menit, pada hari Kamis(22/09/2022) di Pengadilan Tipikor Juanda dengan hasil putusan yang tidak jauh berbeda dengan tuntutan JPU KPK.
Dalam kesempatan itu Hakim menyatakan MKP terbukti menerima uang gratifikasi dari jual beli dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto serta fee proyek dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Mojokerto dari 56 orang sebanyak Rp 46 Milyar 609 Juta lebih.
Sehabis pembacaan putusan Koordinator JPU KPK Arif Suhermanto, S.H., M.H. saat diwawancarai media ini mengatakan pihaknya puas dengan keputusan Hakim, meski sidang pembacaan putusan Majelis Hakim sempat tertunda hampir 3 minggu akhirnya hari ini pembacaan putusan Majelis Hakim bisa dibacakan.
“Semua putusan Majelis Hakim hari ini mempertimbangkan apa yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam tuntutan JPU KPK dan putusannya Majelis Hakim hari ini hampir sama. Pidana kurungan penjaranya sama dengan apa yang diminta oleh JPU KPK yakni Pidana Kurungan Penjara 6 tahun, denda Rp. 5 miliar subsider 16 bulan dan uang pengganti Rp. 17 miliar subsider 2 tahun,” ungkap Arif.
Lebih lanjut dikatakannya, terkait dengan barang bukti semua hampir sama, mengakomodir semua tuntutan JPU KPK. Jadi putusan hakim hari ini telah mempertimbangkan semua alat bukti yang diajukan oleh JPU KPK.
“Dan kami JPU KPK juga telah menyatakan sikap menerima putusan majelis hakim hari ini meskipun terdakwa dan penasihat hukumnya masih mikir-mikir. Intinya aset yang dibeli sebelum tahun 2010 bakal dikembalikan, pada yang berhak” terang Arif.
Terkait dengan pembuktian perkara TPPU ini mantan Bupati Mojokerto 2010 hinga 2018 ini didakwa dengan pasal 12E tentang Gratifikasi telah terbukti secara syah dan menyakinkan terdakwa MKP telah menerima gratifikasi sebanyak 56 Orang dengan jumlah yang fantastis sebesar 46 miliar, 609 Juta lebih dan pihak-pihak lain yang terlibat baik pemberi, penerima bahkan makelar tidak menutup kemungkinan akan dinaikkan statusnya dari Saksi menjadi Tersangka.
“Mengenai pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, tentu kita akan mempertimbangkan apa bukti yang kuat untuk mendukung mengenai hal ini. Jelas dalam persidangan banyak bukti mengenai pihak-pihak yang terkait terlibat dalam hal penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa. Tentu hal ini yang akan dipertimbangkan pihak KPK dengan merujuk dimana yang paling kuat terlibat sehingga kita akan menaikkan statusnya baik pemberi, penerima bahkan para makelar, dalam Penentuan status calon tersangka baru tentu kita akan berkoordinasi dengan para pimpinan terkait sebelum memutuskan tersangka baru,” tutup Jaksa Senior KPK ini. (Mar)