Sholat Idul Adha PCM Magersari Berlangsung Khidmat, Sekdakot Mojokerto Ajak Perkuat Kepedulian Sosial SMAN 1 Bangsal Tetapkan Kelulusan Berdasarkan Rapat Dewan Guru dan Standar Kompetensi Lulusan DPRD Kota Mojokerto Sambut Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengabdian dan Kebersamaan PKS Dorong Raperda Kesejahteraan Sosial Berpihak pada Rakyat Kecil HUT ke-733 Mojokerto, Gus Barra Tegaskan Perang Melawan Rokok Ilegal: 11 Juta Batang Dimusnahkan Bapenda Mojokerto Perketat Penagihan Pajak, Lima Perusahaan Kena Surat Paksa Rp 4,9 Miliar

Advertorial

Ayo Simak Nota Penjelasan Bupati Mojokerto Terhadap Raperda P-APBD 2021

badge-check


					Ayo Simak Nota Penjelasan Bupati Mojokerto Terhadap Raperda P-APBD 2021
Perbesar

Ayo Simak Nota Penjelasan Bupati Mojokerto Terhadap Raperda P-APBD 2021

MOJOKERTO – majalahdetektif.com : DPRD Kabupaten Mojokerto mengadakan Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda P-APBD Tahun Anggaran 2021.

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh menyampaikan, pada rapat paripurna kali ini dihadiri oleh 29 Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Jadi tingkat kehadirannya sudah lebih dari 50 % dari jumlah anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.

“Sehubungan anggota Dewan yang hadir sudah lebih dari separuh dan sudah memenuhi kuorum maka rapat paripurna sudah dapat di lanjutkan,” jelas Ayni Zuroh, Pada Kamis (16/9/2021) di Ruang Rapat Graha Whicesa Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto Jalan R.A. Basoeni Nomor 35 Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengatakan, sebelum menyampaikan nota rancangan P-APBD 2021, Bupati menyampaikan permohonan maaf atas tidak kehadiran Wakil Bupati Mojokerto-Gus Barra karena pada 3 hari kedepan masih dalam proses disertasi S3 sehingga saat Paripurna Gus Barra terpaksa tidak bisa hadir dan hanya dia yang menghadirinya.

“Para sidang dewan yang terhormat, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 satu dokumen tersebut penting artinya dalam penyusunan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, hal ini merupakan bentuk kesepahaman dan cermin dari keinginan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai wakil rakyat yang duduk dalam struktur pemerintahan,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam kesempatan ini pula perlu kami sampaikan bahwa sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang secara operasional ditegaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Penyusunan perubahan Anggaran Daerah Kabupaten Mojokerto.

“Dan selanjutnya dapat kami sampaikan ringkasan laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RABPD) tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2.455.776.292.040 terdiri dari 3 Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto. Pendapatan Asli Daerah Rp.540.120.371.981. Pajak Daerah Rp.332.547.486.014, Retribusi Daerah Rp.43.512.366.634, hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisakan Rp.4.743.936.318, Lain-lain PAD yang Sah Rp 159.316.583.015. Pendapatan Transfer Rp.1.841.578.920.059 yang berasal dari Pendapatan Transfer Pemerintah pusat Rp.1.682.157.499.000. Pendapatan Transfer antar Daerah Rp.159.421.421.059. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp.74.077.000.000,” jelasnya.

Masih kata Bupati, untuk total Belanja Rp.1.772.016.201.433. Dengan rincian Belanja pegawai Rp.1.104.215.214.179. Belanja barang dan jasa Rp.625.873.171.067. Belanja Hibah Rp.40.606.566.187. Belanja Bantuan Sosial Rp.1.321.250.000. Belanja Modal Rp.322.451.399.087. Belanja modal peralatan dan mesin Rp.69.634.084.483. Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp.93.124.854.035. Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi Rp.158.534.488.786. Belanja Modal Aset Tetap Lainya Rp.1.157.971.786.

“Belanja Tak Terduga Rp.32.549.324.782. Belanja Transfer Rp.468.776.292.040. Belanja Bagi Hasil Rp.42.866.376.420. Belanja Bantuan Keuangan Rp.425.859.990.318. Jumlah belanja Rp.2.595.776.292.040 dan Surplus (Defisit) Rp.140 Milyar,” tutup Bupati Mojokerto. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SMAN 1 Bangsal Tetapkan Kelulusan Berdasarkan Rapat Dewan Guru dan Standar Kompetensi Lulusan

26 Mei 2026 - 15:11 WIB

SMAN 1 Bangsal Tetapkan Kelulusan Berdasarkan Rapat Dewan Guru dan Standar Kompetensi Lulusan

DPRD Kota Mojokerto Sambut Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengabdian dan Kebersamaan

25 Mei 2026 - 10:44 WIB

DPRD Kota Mojokerto Sambut Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengabdian dan Kebersamaan

PKS Dorong Raperda Kesejahteraan Sosial Berpihak pada Rakyat Kecil

22 Mei 2026 - 17:25 WIB

PKS Dorong Raperda Kesejahteraan Sosial Berpihak pada Rakyat Kecil

HUT ke-733 Mojokerto, Gus Barra Tegaskan Perang Melawan Rokok Ilegal: 11 Juta Batang Dimusnahkan

21 Mei 2026 - 12:37 WIB

HUT ke-733 Mojokerto, Gus Barra Tegaskan Perang Melawan Rokok Ilegal: 11 Juta Batang Dimusnahkan

Bapenda Mojokerto Perketat Penagihan Pajak, Lima Perusahaan Kena Surat Paksa Rp 4,9 Miliar

14 Mei 2026 - 07:38 WIB

Bapenda Mojokerto Perketat Penagihan Pajak, Lima Perusahaan Kena Surat Paksa Rp 4,9 Miliar
Trending di Advertorial