Peringati Hari Pers Nasional 2026, PWMR Gelar Turnamen Mini Soccer, Sosialisasi Jurnalistik, dan Diskusi KUHP Pemkot Mojokerto Hadirkan Combo Diskon PBB-P2 2026 Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama Pemkot Mojokerto Kembali Sabet UHC Awards 2026, Akses Layanan Kesehatan Warga Kian Terjamin Optimisme PAD Mojokerto 2026: Target Rp 881,7 Miliar, Pajak dan Retribusi Jadi Andalan PKD Kabupaten Mojokerto Matangkan Persiapan Mini Soccer PWMR CUP 2026

Berita Jakarta

Buntu, Rapat Pleno MKD Ditunda

badge-check
JAKARTA – MD : Silang pendapat dalam rapat tertutup di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR berakhir buntu. Nasib kelanjutan pengusutan dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto ditunda hingga Selasa (1/12) hari ini.
     
Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang menyatakan agenda rapat lanjutan hari ini akan mendalami penuntasan hasil verifikasi terkait bukti aduan dan legal standing dari Menteri ESDM Sudirman Said selaku pelapor.
    
“Ketukan palu tadi mengatakan tuntaskan hasil verifikasi. Tentu kami berharap rapat besok tidak ada dinamika lain,” ujar Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/11).
    
Politikus PDIP itu menyatakan seharusnya sidang MKD kali ini fokus menindaklanjuti hasil rapat pekan lalu untuk menentukan jadwal persidangan. Namun adanya usulan verifikasi ulang terhadap pelaporan Said membuat rapat melebar dari rencana yang telah ditentukan.
    
“Mestinya sesuai tata beracara, sore ini sudah ambil keputusan sesuai berita acara tanggal 24 November. Tapi ada dinamika dari anggota baru dan anggota lama yang mengatakan tidak pernah ada keputusan rapat seperti itu,” ujar Junimart.
    
Alhasil, perdebatan tak terelakkan. Junimart mengaku sempat menawarkan agar rapat memutar kembali rekaman dari rapat sebelumnya untuk memastikan substansi berita acara yang telah disepakati. “Tapi anggota tidak setuju, lalu kami mengalah,” ujar Junimart.
    
Sebelumnya, anggota MKD yang baru saja dilantik, Ridwan Bae, mengakui dirinya sebagai salah satu anggota MKD yang mempertanyakan keabsahan keputusan MKD tanggal 24 November. Keputusan MKD sebelumnya menyepakati aduan Menteri ESDM Sudirman Said layak ditindaklanjuti.
    
Meski demikian, politikus Golkar itu berkilah punya niatan menganulir keputusan yang telah disepakati MKD sebelumnya. “Bukan maksud menganulir, tapi keabsahan keputusan tanggal 24 November sama sekali tidak ada karena verifikasi terhadap bukti awal sama sekali tidak dilakukan,” ujar Ridwan.
     
Menurut Ridwan, MKD selama ini hanya menerima verifikasi administrasi tanpa mendalaminya lebih lanjut. Hal itu dinilai sebagai pemicu polemik lantaran seorang menteri dianggap tidak punya hak mengadukan anggota DPR. Upaya pencarian solusi dengan menghadirkan ahli pun dianggap tidak lengkap. Pasalnya, kehadiran ahli untuk menafsirkan aturan siapa yang berhak melaporkan aduan hanya terverifikasi melalui ahli bahasa, tidak diperkuat oleh ahli tata negara.Ridwan mengaku tidak sendirian dalam menyuarakan sikapnya. Namun dia enggan menyebut siapa saja yang punya kesamaan sikap dengannya. (Indigo)

Berita Majalah Detektif Edisi 136, Desember 2015 :

KPK Ringkus Politikus PDIP-Golkar
Buntu, Rapat Pleno MKD Ditunda
Lamborghini Terjang Suami Istri Pembeli STMJ
Tahun Depan, 65 Ribu KK Dapat Raskin Gratis
Pabrik Minyak Goreng Sarimas Diprotes Warga
Lakukan Penggalian Ilegal, CV BLS Diancam Dipidanakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polri Dapat Dukungan DPR dalam Pemberantasan Judi Online di Komdigi

1 November 2024 - 21:36 WIB

Polri Dapat Dukungan DPR dalam Pemberantasan Judi Online di Komdigi

Jelang Pemilu Kapolri Lantik Kapolda Jawa Timur & Perwira Tinggi Inilah Sosoknya

19 Oktober 2023 - 00:08 WIB

Jelang Pemilu Kapolri Lantik Kapolda Jawa Timur & Perwira Tinggi Inilah Sosoknya

Kapolri Sematkan Bintang Bhayangkara Pratama Kepada 22 Pati Polri, Inilah Perwiranya

3 Juli 2023 - 12:31 WIB

Kapolri Sematkan Bintang Bhayangkara Pratama Kepada 22 Pati Polri, Inilah Perwiranya

Presiden Cabut Kebijakan PPKM, Warga Bebas Berkumpul & Bergerak Lagi, Inilah Aturan Lengkapnya

2 Januari 2023 - 10:34 WIB

Presiden Cabut Kebijakan PPKM, Warga Bebas Berkumpul & Bergerak Lagi, Inilah Aturan Lengkapnya

Dari 18 Partai Yang Diverifikasi 17 Lolos dan Tidak Lolos Hanya 1 Parpol Inilah Penetapan KPU-RI

15 Desember 2022 - 13:12 WIB

Dari 18 Partai Yang Diverifikasi 17 Lolos dan Tidak Lolos Hanya 1 Parpol Inilah Penetapan KPU-RI
Trending di Berita Jakarta