Buntu, Rapat Pleno MKD Ditunda

JAKARTA – MD : Silang pendapat dalam rapat tertutup di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR berakhir buntu. Nasib kelanjutan pengusutan dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto ditunda hingga Selasa (1/12) hari ini.
     
Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang menyatakan agenda rapat lanjutan hari ini akan mendalami penuntasan hasil verifikasi terkait bukti aduan dan legal standing dari Menteri ESDM Sudirman Said selaku pelapor.
    
“Ketukan palu tadi mengatakan tuntaskan hasil verifikasi. Tentu kami berharap rapat besok tidak ada dinamika lain,” ujar Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/11).
    
Politikus PDIP itu menyatakan seharusnya sidang MKD kali ini fokus menindaklanjuti hasil rapat pekan lalu untuk menentukan jadwal persidangan. Namun adanya usulan verifikasi ulang terhadap pelaporan Said membuat rapat melebar dari rencana yang telah ditentukan.
    
“Mestinya sesuai tata beracara, sore ini sudah ambil keputusan sesuai berita acara tanggal 24 November. Tapi ada dinamika dari anggota baru dan anggota lama yang mengatakan tidak pernah ada keputusan rapat seperti itu,” ujar Junimart.
    
Alhasil, perdebatan tak terelakkan. Junimart mengaku sempat menawarkan agar rapat memutar kembali rekaman dari rapat sebelumnya untuk memastikan substansi berita acara yang telah disepakati. “Tapi anggota tidak setuju, lalu kami mengalah,” ujar Junimart.
    
Sebelumnya, anggota MKD yang baru saja dilantik, Ridwan Bae, mengakui dirinya sebagai salah satu anggota MKD yang mempertanyakan keabsahan keputusan MKD tanggal 24 November. Keputusan MKD sebelumnya menyepakati aduan Menteri ESDM Sudirman Said layak ditindaklanjuti.
    
Meski demikian, politikus Golkar itu berkilah punya niatan menganulir keputusan yang telah disepakati MKD sebelumnya. “Bukan maksud menganulir, tapi keabsahan keputusan tanggal 24 November sama sekali tidak ada karena verifikasi terhadap bukti awal sama sekali tidak dilakukan,” ujar Ridwan.
     
Menurut Ridwan, MKD selama ini hanya menerima verifikasi administrasi tanpa mendalaminya lebih lanjut. Hal itu dinilai sebagai pemicu polemik lantaran seorang menteri dianggap tidak punya hak mengadukan anggota DPR. Upaya pencarian solusi dengan menghadirkan ahli pun dianggap tidak lengkap. Pasalnya, kehadiran ahli untuk menafsirkan aturan siapa yang berhak melaporkan aduan hanya terverifikasi melalui ahli bahasa, tidak diperkuat oleh ahli tata negara.Ridwan mengaku tidak sendirian dalam menyuarakan sikapnya. Namun dia enggan menyebut siapa saja yang punya kesamaan sikap dengannya. (Indigo)

Berita Majalah Detektif Edisi 136, Desember 2015 :

KPK Ringkus Politikus PDIP-Golkar
Buntu, Rapat Pleno MKD Ditunda
Lamborghini Terjang Suami Istri Pembeli STMJ
Tahun Depan, 65 Ribu KK Dapat Raskin Gratis
Pabrik Minyak Goreng Sarimas Diprotes Warga
Lakukan Penggalian Ilegal, CV BLS Diancam Dipidanakan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *