“Ya kami tadi periksa Pak Dahlan,” kata Ketua Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Victor Antonius, usai pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jl A Yani Surabaya, Kamis, (3/11).
Dalam pemeriksaan tersebut, Dahlan Iskan mendapat 38 pertanyaan dari penyidik. Dahlan hanya diperiksa selama 3,5 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Dirinya enggan menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan Dahlan. Dia hanya menjelaskan pemeriksaan tadi berkaitan dengan tugas dan wewenangnya Dahlan sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara saat pembuatan mobil listrik. “Yang jelas kami periksa Pak Dahlan soal itu,” ujarnya.
Dahlan diperiksa sebagai saksi terkait pengadaan 16 unit mobil listrik yang penyidikannya ditangani Kejaksaan Agung. Ada empat penyidik dari Kejagung yang memeriksa Dahlan di Kejati Jatim. Menurut Victor, penyidik baru bisa memeriksa Dahlan sebagai saksi , karena Dahlan selama ini selalu berada di luar negeri.
Hal sama diungkapkan Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, menurutnya pemeriksaan yang dilakukan tim Kejagung di Surabaya karena mempertimbangkan status Dahlan. “Karena kondisi kesehatan dan status tahanan kota Dahlan, maka Kejagung memeriksa di sini,” ujarnya.
Sementara itu, usai diperiksa Dahlan enggan berkomentar soal pemeriksaannya. “Biar kejaksaan saja yang menjelaskan,” ujarnya. Dahlan hanya tersenyum ketika ditanya soal kesehatannya. Dia hanya mengucapkan terima kasih.
Kasus korupsi proyek pengadaan mobil listrik ini terjadi pada tahun 2013. Saat itu Dahlan menjabat sebagai menteri BUMN di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dahlan membuat 16 mobil untuk KTT APEC di Bali pada 2013. Tak satu pun dari mobil itu yang bisa dipakai. Akibatnya, negara diperkirakan rugi Rp 32 miliar.
Kejaksaan Agung telah menahan dua tersangka dalam kasus itu, yaitu pemimpin PT Sarimas Ahmadi Pratama sekaligus pembuat mobil listrik, Dasep Ahmadi, serta Kepala Bidang Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman. Dasep divonis hukuman 7 tahun penjara pada Maret 2016 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tetapi jaksa mengajukan banding.
Dahlan kini sedang ditahan di rumahnya di Surabaya sebagai tersangka kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Aset yang ditukar guling tak sesuai prosedur itu berada di Tulungagung dan Kediri. Diduga, aset tersebut dijual dengan harga di bawah nilai jual obyek pajak.
Panggil Maruli
Komisi III DPR RI akan memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung dan Jaksa Agung M. Prasetyo ke Senayan. Komisi III menilai ada kejanggalan dalam kasus Dahlan dan terkesan dipaksakan. Terutama dalam penetapan status tersangka dalam kasus pelepasan aset PT PWU.
“Habis reses akan kami panggil,” ujar Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan kemarin (2/11). DPR yang mulai memasuki masa reses 28 Oktober lalu akan kembali aktif bersidang pada 15 November mendatang.
Kinerja institusi kejaksaan akan dievaluasi atas beberapa penanganan kasus yang dianggap janggal. Salah satunya pelepasan aset PT PWU yang menjadikan Dahlan sebagai tersangka.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam hal pelepasan aset yang terjadi pada 2003. Sudah sangat lama. “Audit kerugian negaranya juga belum keluar. Jadi, memang kesannya dipaksakan. Inilah yang akan jadi salah satu bahan evaluasi kami,” tandas Trimedya.
Anggota komisi III Wenny Warrow menambahkan, komisinya diminta Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah agar mengevaluasi kinerja Kejati Jatim. Sebab, beberapa langkah yang diambil institusi yang dipimpin Maruli Hutagalung itu dinilai bermuatan politis.
Menurut politikus Partai Gerindra itu, salah satu kasus yang dinilai politis adalah penetapan tersangka dan penahanan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. “Ini perkara sudah lama. Rasa-rasanya seperti ada politisasi di situ,” katanya. Kasus tersebut, lanjut Wenny, ujung-ujungnya ditujukan untuk menjatuhkan atau mencari kambing hitam.
Dia menegaskan, komisi III akan mempertanyakan hal tersebut kepada Maruli dan Prasetyo. “Nanti kami tanya supaya analisis dan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bisa dilihat,” ucapnya.
Bukan hanya kasus Dahlan Iskan. Komisi III juga akan mempertanyakan kasus La Nyalla Mattalitti yang disangkakan melakukan korupsi dana hibah Kadin Jatim Rp 5,3 miliar pada 2012 dan pencucian uang hibah Rp 1,3 miliar pada 2011. Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur diketahui kalah tiga kali dalam praperadilan. “Kayak kasus La Nyalla. Sekalian itu mau kami tanya,” ujarnya. (Indigo)
Berita Majalah Detektif Edisi 147, Nopember 2016:
Gubernur Jatim Jamin Keamanan Investasi Korsel di Jatim
Dahlan Iskan Diperiksa Kejagung
KPK Usut 34 Proyek Mangkrak
Walikota Mojokerto Launching Seragam Gratis
Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-88 Tahun 2016