TAPIN, KALSEL – majalahdetektif.com : Polres Tapin berhasil menangkap dokter kecantikan gadungan asal Batola seorang laki laki bernama Jumadi. Akibat perbuatannya, wajah korban rusak terutama bagian hidungnya yang ingin mancung justru bengkak berdarah keluar nanah hingga kepala pusing. Tak terima raut wajahnya seperti ini, korban langsung melaporkan ke aparat kepolisian.
Demikian diungkapkan Kapolres Tapin AKBP.Sugeng Priyanto, SIK dan Kasat Reskrim AKP.Haris Wicaksono dalam keterangan konferensi persnya. Rabu (5/7) di Polres Tapin.
Kekeliruan korban berinisial Mrd warga desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara, Tapin yang terlalu mempercayai praktek kerja Jumadi secara instans dengan biaya Rp.800 ribu dapat memancungkan hidung dan dagu meruncing dengan cara medis suntik Silikon ke tenggorokan dan hidung. Jumadi lakukan prakteknya terhadap korban di warung remang remang sekitar kawasan korban yang bekerja sebagai pelayan warung kopi. Jumadi mendatangi korban dengan peralatan medis suntik silikon dan bius yang diperolehnya dari apotik.
“Tersangka Jumadi membuka praktek seolah-olah dirinya seorang dokter. Dengan modus percantik diri secara instan dan biaya murah. Hal ini perlu diwaspadai warga dan rekan rekan lain agar berhati hati terhadap layanan kesehatan seperti ini dan jangan cepat tergiur promosi mereka,”katanya.
Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP.Haris Wicaksono mengatakan kronologis dibulan Mei 2023 lalu tersangka Jumadi dimintai korban untuk mengurus wajah korban dengan cara instans dan biaya Rp.800 ribu,-. Selanjutnya, tersangka lengkap dengan peralatan medisnya mendatangi korban di warung remang.
“Tersangka menyuntikan 2 ml Silikon ke dalam tubuh korban melalui lubang hidung dan tenggorokan. Saat pertama, kondisi tubuh korban tidak apa-apa dan tetap stabil. Lalu kembali korban meminta tersangka melakukan aksinya yang kedua kalinya dengan suntik silikon takaran 5 ml Silikon plus bius dan hasilnya iritasi dengan kondisi hidung korban berdarah sampai keluar nanah, dagu sakit, kepala pusing hingga penglihatan kabur. Tak terima demikian langsung korban laporkan tersangka ke kepolisian,”katanya.
Selanjutnya, korban dibawa tim polri Polres Tapin untuk melakukan buffer visum di rumah sakit sekaligus kordinasi dengan dokter ahli dan dinas kesehatan setempat. Setelah itu tersangka ditangkap. Dalam tas tersangka berwarna hitam didapatkan barang bukti jarum suntik silikon dan obat bius. Lalu atas kejadian itu, pihak kepolisian gelar perkara hingga menetapkan Jumadi sebagai tersangka karena melanggar Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat 2 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran dan Pasal 83 juncto pasal 64 undang undang 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 150 juta rupiah.
Tersangka Jumadi melakukan aksinya sebagai dokter kecantikan ini sudah dua tahun dan terdata sudah tiga korban yang ditangani. Dirinya hanya tamat SMA dan tak memiliki latar di bidang kedokteran. Motif tersangka membuka praktek kerja ini mencari nafkah untuk biaya kost, makan dan kebutuhan hidupnya.(Nas)