Disumpah Jadi Advokat, Hadi Purwanto Didorong Perkuat Peran Hukum untuk Kepentingan Publik DPRD Kota Mojokerto Soroti Optimalisasi PAD dalam 18 Rekomendasi LKPJ 2025 Gangguan Pendengaran pada Anak Sering Terabaikan, RSUD Jombang Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Tekan Konsumsi BBM, Ning Ita Hidupkan Kembali Gerakan “Jumat Gowes” untuk ASN Pariwisata Jadi Mesin Baru Ekonomi Kota Mojokerto, Pemkot Genjot Kolaborasi dan Investasi SMKN 1 Jatirejo Berbagi Kasih Sayang di Bulan Ramadan

Advertorial

Dorong Tegas Penertiban Tambang Ilegal, Kiai Asep Siap Dukung Usulan Perbup Larangan Beli Material Tambang Ilegal

badge-check


					Dorong Tegas Penertiban Tambang Ilegal, Kiai Asep Siap Dukung Usulan Perbup Larangan Beli Material Tambang Ilegal Perbesar

Dorong Tegas Penertiban Tambang Ilegal, Kiai Asep Siap Dukung Usulan Perbup Larangan Beli Material Tambang Ilegal

Mojokerto, Majalahdetektif.com – Upaya penertiban aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Mojokerto mendapat dukungan serius dari tokoh ulama dan pendidik nasional, Prof. Dr. K.H. Asep Saifuddin Chalim. Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah itu menyatakan siap mendorong Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, agar segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang melarang pembelian material dari tambang ilegal, terutama oleh jajaran pemerintah desa dan perangkat daerah.

Komitmen tersebut disampaikan Kiai Asep dalam forum diskusi dan dialog interaktif bersama media dan LSM Mojokerto, yang digelar di Pabrik Air Mineral Afia, Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Mojokerto, pada Jumat (7/11/2025).
Dalam forum itu, isu maraknya tambang tanpa izin atau tambang ilegal kembali menjadi sorotan utama karena dinilai merugikan daerah, merusak lingkungan, serta menimbulkan ketimpangan persaingan usaha.

Ketua Persatuan Wartawan Mojokerto Raya (PWMR), Jayak Mardiansyah, menjadi pihak yang pertama kali melontarkan usulan agar Pemkab Mojokerto segera memiliki payung hukum tegas untuk menertibkan praktik tambang ilegal. Ia menilai, keberadaan Perbup larangan membeli material dari tambang ilegal akan menjadi langkah konkret dalam menekan peredaran material hasil tambang tanpa izin.

> “Masyarakat berharap Bupati Mojokerto memiliki keberanian lebih besar dibanding periode sebelumnya. Kami juga berharap Kiai Asep selaku ayah dari Bupati Mojokerto turut memberikan dorongan moral dan spiritual agar regulasi ini segera diwujudkan,” ujar Jayak dalam forum tersebut.

Jayak menambahkan, jika Perbup itu disertai dengan sanksi tegas, maka dampaknya akan signifikan terhadap penertiban tambang ilegal di Mojokerto.
Saat ini, dari ratusan titik tambang yang beroperasi, hanya sembilan tambang yang berstatus resmi dan terdaftar, dengan total kontribusi pajak daerah mencapai sekitar Rp20 miliar per tahun.

> “Masalahnya, banyak pengusaha tambang ilegal sebenarnya ingin mengurus izin, tapi terbentur persyaratan teknis dan biaya yang cukup berat. Akibatnya mereka memilih tetap beroperasi tanpa izin,” ungkapnya.
“Sementara itu, pengusaha tambang resmi merasa kalah bersaing karena harga material dari tambang ilegal jauh lebih murah,” imbuh Jayak.

Menanggapi hal tersebut, Kiai Asep menyampaikan apresiasi atas inisiatif kalangan media dan masyarakat sipil yang berperan aktif mengawasi praktik pertambangan di daerah. Ia berjanji akan menyampaikan secara langsung kepada Bupati Mojokerto agar segera menindaklanjuti usulan tersebut dalam bentuk kebijakan yang konkret.

> “Saya mendukung sepenuhnya agar segera dibuat Perbup larangan bagi kepala desa maupun kepala OPD untuk membeli material dari tambang ilegal,” tegas Kiai Asep.
“Harus ada sanksi yang jelas agar aturan itu benar-benar dijalankan. Bagi pengusaha tambang yang belum berizin, silakan segera mengurus legalitasnya. Kalau terkendala modal, bisa bergotong royong agar tambangnya menjadi resmi, halal, dan barokah,” tambahnya.

Usulan ini diharapkan menjadi momentum baru bagi Kabupaten Mojokerto dalam menertibkan sektor pertambangan, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor yang selama ini banyak bocor akibat maraknya aktivitas tambang ilegal. (Den/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Kota Mojokerto Soroti Optimalisasi PAD dalam 18 Rekomendasi LKPJ 2025

9 April 2026 - 09:58 WIB

DPRD Kota Mojokerto Soroti Optimalisasi PAD dalam 18 Rekomendasi LKPJ 2025

Gangguan Pendengaran pada Anak Sering Terabaikan, RSUD Jombang Tekankan Pentingnya Deteksi Dini

2 April 2026 - 10:30 WIB

Gangguan Pendengaran pada Anak Sering Terabaikan, RSUD Jombang Tekankan Pentingnya Deteksi Dini

Tekan Konsumsi BBM, Ning Ita Hidupkan Kembali Gerakan “Jumat Gowes” untuk ASN

26 Maret 2026 - 08:33 WIB

Tekan Konsumsi BBM, Ning Ita Hidupkan Kembali Gerakan “Jumat Gowes” untuk ASN

Pariwisata Jadi Mesin Baru Ekonomi Kota Mojokerto, Pemkot Genjot Kolaborasi dan Investasi

17 Maret 2026 - 12:32 WIB

Pariwisata Jadi Mesin Baru Ekonomi Kota Mojokerto, Pemkot Genjot Kolaborasi dan Investasi

Disdikbud Jombang Perkuat Kualitas Pendidikan 2026, Kadisdik: Infrastruktur, SDM dan Karakter Jadi Prioritas

11 Maret 2026 - 13:51 WIB

Disdikbud Jombang Perkuat Kualitas Pendidikan 2026, Kadisdik: Infrastruktur, SDM dan Karakter Jadi Prioritas
Trending di Advertorial