Pungkasiadi Saat Menandatangani P-APBD |
Mojokerto – majalahdetektif.com : Segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto telah menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mojokerto tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2020, Senin (7/9/2020) di di gedung Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto.
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, dalam sambutannya Hj.Ayni Zuroh menyampaikan setidaknya ada 3 rekomendasi terhadap Raperda P-APBD agar benar-benar mendapatkan perhatian dan realisasinya. Rekomendasi pertama, Pengadaan alat berat Excavator long arm yang ada di Dinas PUPR sebesar 2,3 Milyar untuk dialihkan ke Perbaikan jalan. Rekomendasi kedua, agar dinas PUPR memastikan tambahan anggaran dalam P-APBD tahun anggaran 2020 dapat terealisasi.
“Rekomendasi ketiga, Anggaran SPM yang dulu di Dinas Kesehatan, agar dialokasikan ke Dinas Sosial dengan nama program bantuan resiko sosial dengan dasar hukum Permendagri Nomor 90 tahun 2019. Dan rekomendasi terakhir adalah memaksimalkan penggunaan SILPA tahun 2019 dalam perubahan P-APBD tahun anggaran 2020,” ujar Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto ini.
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto juga menyatakan jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mojokerto tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2020 telah layak dan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Mojokerto tentang peraturan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2020.
Dalam sambutannya, Bupati Mojokerto, Pungkasiadi mengatakan jika Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan secara terus-menerus, dari pagi, siang terkadang sampai menjelang malam hari yang telah dilakukan menunjukkan komitmen yang kuat dalam upaya kita untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Mojokerto.
“Terjadinya perubahan anggaran yang dialokasikan untuk menunjang kegiatan pembangunan di Kabupaten Mojokerto disebabkan karena masih adanya aspirasi-aspirasi masyarakat yang belum tertampung dalam usulan APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah disampaikan oleh eksekutif, khususnya saat ini kita harus dituntut untuk melakukan percepatan penanganan Covid 19, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan- penyempurnaan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 ini,” ujar Pungkasiadi.
Bupati Mojokerto dlam kesempatan itu juga menyatakan dengan disetujuinya Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto antara Eksekutif dan Legislatif tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 saat ini, berarti kita telah dapat menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2020.
“Tinggal satu tahapan lagi bagi kita untuk dapat menyelesaikan Raperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, yakni evaluasi Gubernur Jawa Timur, yang selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam melaksanakan dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Kita maklumi bersama bahwa dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 telah berjalan dengan lancar, walaupun terjadi beda pendapat dalam menyikapi beberapa program dan kegiatan yang disampaikan oleh eksekutif, namun dinamika tersebut menunjukkan kedewasaan kita dalam menyikapi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Mojokerto, dengan dilandasi semangat kebersamaan dan ke-iklas-an untuk kepentingan masyarakat, akhirnya perbedaan pandangan tersebut dapat disatukan, Alhamdullillah sehingga menjadi satu kesepakatan bersama dan dapat ditetapkan pada hari ini,” tutup Bupati Pungkasiadi. (achmadmardianto/Adv)