Mojokerto, majalahdetektif.com — DPRD Kota Mojokerto mempertegas komitmennya dalam menjaga kualitas dan keamanan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan melarang seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengalihkan pengolahan makanan kepada pihak ketiga. Larangan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto yang digelar di Gedung DPRD, Rabu (4/2/2026).
Penegasan ini muncul sebagai langkah antisipatif untuk menutup celah risiko makanan tidak layak konsumsi, sekaligus memastikan setiap tahapan pengolahan hingga distribusi makanan bagi siswa penerima manfaat berjalan sesuai standar keamanan pangan. DPRD menilai, pengelolaan mandiri oleh SPPG merupakan kunci utama dalam menjaga mutu, higienitas, dan ketepatan waktu penyajian makanan.

Sebanyak 11 SPPG yang saat ini beroperasi di Kota Mojokerto diwajibkan melaksanakan seluruh proses secara mandiri, tanpa sistem subkontrak katering. DPRD menilai, pola kerja sama dengan pihak lain berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama terkait kontrol kualitas dan durasi distribusi makanan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Indro Tjahjono, menegaskan bahwa proses memasak hingga penyajian harus berada dalam satu kendali agar kualitas tetap terjaga. Menurutnya, jarak dan waktu distribusi yang terlalu panjang berisiko menyebabkan makanan mengalami penurunan mutu.
“Jika pengolahan diserahkan kepada pihak lain, kontrol menjadi lemah. Waktu distribusi bisa terlalu lama, dan ini berisiko membuat makanan rusak atau tidak layak konsumsi,” tegas politisi Partai NasDem tersebut.
Indro menambahkan, makanan yang tidak segar merupakan salah satu faktor utama penyebab keracunan. Risiko tersebut akan semakin besar jika makanan tidak langsung dikonsumsi atau bahkan dibawa pulang oleh penerima manfaat.
“Apabila waktu konsumsi melewati batas aman, terlebih lebih dari 12 jam, potensi terjadinya keracunan sangat tinggi,” ujarnya.
Karena itu, DPRD meminta Dinas Kesehatan untuk lebih aktif memberikan pendampingan dan edukasi kepada seluruh pengelola SPPG. Pendampingan tersebut mencakup standar keamanan pangan, mulai dari proses memasak, penyimpanan, hingga penentuan batas waktu konsumsi yang aman.
Selain itu, DPRD juga mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG agar persoalan serupa tidak terulang. Indro menyinggung hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan DPRD menyusul laporan dugaan keracunan di SPPG Karanglo beberapa waktu lalu.
“Dari hasil pemeriksaan, empat orang yang sempat dilaporkan mengalami keracunan, ternyata dua didiagnosis tipes, satu usus buntu, dan satu lainnya dinyatakan negatif,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, menegaskan bahwa RDP tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif untuk memastikan seluruh SPPG beroperasi sesuai ketentuan.
Pengawasan tersebut meliputi kelengkapan administrasi, standar produksi makanan, hingga mekanisme distribusi agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya para siswa.
“Kami ingin memastikan seluruh dapur umum SPPG berjalan sesuai aturan dan benar-benar aman bagi penerima manfaat,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Ery menegaskan, DPRD tidak berada dalam posisi mencari kesalahan, melainkan berupaya memetakan persoalan dan merumuskan solusi bersama.
“Tujuan kami adalah pencegahan. Kami ingin memastikan kejadian serupa tidak terulang di Kota Mojokerto,” pungkasnya. (Den/adv)














