Jelang Nataru, Bulog Mojokerto dan DKPP Kota Mojokerto Sidak ke Pasar Modern Bersama Polres Mojokerto Kota dan TPID Kota Mojokerto PUPR Kota Mojokerto Fokus Jaga Jalan Tetap Layak, Lima Proyek Prioritas Tetap Jalan di Tengah Efisiensi 2026 PUPR Kota Mojokerto Fokus Jaga Jalan Tetap Layak, Lima Proyek Prioritas Tetap Jalan di Tengah Efisiensi 2026 PWMR–Bulog Mojokerto Perkuat Sinergi, Luruskan Isu Beras dan Dorong Optimalisasi Publikasi Program Pangan Pemkab Mojokerto Berikan Apresiasi Wajib Pajak & Perangkat Daerah Dalam Upaya Perkuat PAD Bapenda Kabupaten Mojokerto Galakkan Kepatuhan Pajak Kendaraan

Berita Gresik

Dua Gembong Curanmor di Kebomas Gresik Dibekuk

badge-check
GRESIK – MD : Kerja keras Polsek Kebomas yang tergabung dalam Tim Crime Hunter mengungkap para gembong curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di wilayah hukum Polsek Kebomas, membuahkan hasil.
    
Polsek Kebomas berhasil menggulung 2 gembong curanmor yang selama ini banyak lakukan kejahatan di wilayah Kebomas. Keduanya adalah, Ali Wefa (29), warga Dusun Lor Polor Desa Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, dan Nurhawi, (33), warga Dusun Barat Desa Angsokah Kecamatan Ombeng Kabupaten Sampang. Kedua pelaku ditangkap saat melancarkan aksinya di Jalan Darmosugondo Kecamatan Kebomas.
    
Ketika diintrogasi penyidik, kedua pelaku berdalih melakukan aksi curanmor karena untuk biaya persalinan istrinya yang hamil tua. “Kedua pelaku sudah kami tahan setelah berhasil dibekuk tim Crime Hunter Polsek Kebomas,” kata Kapolsek Kebomas, Kompol Isbari, Kamis (14/5).
    
Menurut Isbari, pelaku mengaku sudah tiga kali beraksi di Gresik. Tiga sepeda motor telah dijualnya. Di antara yang pernah disatroni dua gembong itu adalah, kendaraan yang terparkir di Jalan Panglima Sudirman Gresik, Jalan Veteran dan terakhir beraksi di Jalan Kapten Darmo.
    
Penangkapan pelaku, lanjut Isbari bermula dari rekaman CCTV salah satu rumah warga di Jalan Veteran saat dua pelaku ini beraksi. Berbekal dari data di CCTV tersebut, kemudian anggota mengetahui kedua pelaku berkeliaran di Jalan Kapten Darmosugondo, lalu dibuntuti. “Tim langsung membekuk para pelaku,” jelasnya.
    
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, sepeda motor Honda Vario Nopol L 6067 SX, satu buah pisau penghabisan dan handphone. “Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
    
Sepeda motor Vario dijual Rp 2,5 juta, untuk Vixion hanya dijual Rp 3 juta. “Sepeda itu saya jual ke Madura kepada kenalan Nurhawi. ” akunya. (Dho)

Berita Majalah Detektif Edisi 129, Mei 2015 :

Walikota Mojokerto: Saya Anti Jual Beli Jabatan !
Nyalip, Serempetan, Tewas Dilindas Truk Gandeng
Gadaikan Mobil Rental Kades Cempokolimo Mojokerto
Dua Gembong Curanmor di Kebomas Gresik Dibekuk
Berdalih Kerap Dimintai Uang Jajan Lebih, Pria di Surabaya Tega Cabuli Anak Tiri
PDIP Istimewakan Calon Bupati-Wali Kota Incumbent, Tak Perlu Ikut Tahapan Psikotest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Seru, Turnamen Voli Kapolri Cup 2023 Seri II Digelar 13-18 Agustus di Gedung Tri Dharma Gresik

15 Agustus 2023 - 13:09 WIB

Seru, Turnamen Voli Kapolri Cup 2023 Seri II Digelar 13-18 Agustus di Gedung Tri Dharma Gresik

Inilah Wajah Penyebar Hoax Danramil & Kasdim Gresik Meninggal Karna Vaksin Covid-19

20 Januari 2021 - 05:22 WIB

Inilah Wajah Penyebar Hoax Danramil & Kasdim Gresik Meninggal Karna Vaksin Covid-19

2 Perusahan Di Gresik Salahi Prosedur Pengurukan, Bupati Gresik Minta Proses Pengurukan Di Hentikan Sementara

31 Agustus 2017 - 23:41 WIB

Pemkab Gresik Gelar Upacara Peringatan HUT RI Ke 72 Tahun

20 Agustus 2017 - 00:26 WIB

Inilah Saran Dari Bupati Gresik Agar Anggota Paskibraka Semakin Baik Setiap Harinya

6 Agustus 2017 - 23:26 WIB

Trending di Berita Gresik