Gadaikan Mobil Rental Kades Cempokolimo Mojokerto

MOJOKERTO – MD : Karena menggelapkan mobil rental (sewaan), Kepala Desa (Kades) Cempokolimo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto terpaksa dijebloskan ke sel tahanan Polres Mojokerto Kabupaten.
    
Kassubag Humas Polres Mojokerto AKP Lilik Achiril Ekawati, Kamis (14/05) mengatakan, kades berinisial DA tersebut menggelapkan mobil Daihatsu Grand Max milik temannya sendiri asal Surabaya bernama Arif Mulyadi.
    
“Awalnya, pada bulan Agustus 2014 lalu tersangka menyewa mobil milik Arif untuk keperluan pribadi. Kemudian mobil tersebut diantarkan sendiri oleh korban ke rumah tersangka,” terang Lilik.
    
“Mobil Daihatsu Grand Max nopol L 1852 GQ itu disewa selama beberapa bulan. Sedangkan untuk biayanya dibayar tiap bulan. Namun sejak beberapa bulan terakhir, uang sewaan tidak disetorkan,” imbuhnya.
    
Setelah itu korban dan tersangka bertemu secara tidak sengaja di Blitar. Orang nomor satu di Desa Cempokolimo tersebut akhirnya mengaku kalau mobil yang disewa telah digadaikan. Tentu saja korban tak terima dengan ulah tersangka yang langsung lapor ke Mapores Mojokerto
    

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *