Mojokerto – majalahdetektif.com : Ketua Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda, Hadi Purwanto yang akrap dipanggil Hadi Gerung berharap Kapolri, Kapolda Jatim dan Kapolres Mojokerto segera melakukan tindakan tegas dan terukur. Minimal menghentikan aktivitas kegiatan produksi CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa, Mengingat terlapor mengabaikan panggilan Penyidik, Fakta-fakta jelas, maka sebagai pelapor pihaknya berharap Penyidik segera menetapkan tersangka.
Hadi Gerung juga menegaskan, dalam faktanya material tambang yang dikirim ke perusahaan tersebut berasal dari kegiatan tambang ilegal. Selain itu hal tersebut untuk mencegah terjadinya kerugian negara. “Jelas aktivitas CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa mengambil dan menerima batu galian ilegal yang kemudian diproduksi kemudian mensuplai produknya pada proyek-proyek negara yang ada di Kabupaten Mojokerto,” tandas Hadi Purwanto usai memberikan keterangan kepada Penyidik di Polres Mojokerto, Kamis (24/8/2023).
Pihaknya selaku pelapor kasus ini berharap, Bupati Mojokerto Ikhfina untuk tegas mem-blacklist CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa agar tidak diberi kesempatan mengerjakan paket-paket pekerjaan yang ada di jajaran Pemerintah Kabupaten Mojokerto. “Sampai hari ini, CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa tidak mempunyai izin usaha pertambangan eksplorasi dan izin usaha pertambangan proses produksi, Seharusnya Bupati Mojokerto hatus memblacklis CV dan PT tersebut meskipun perusahaan ini notabene punya keluarga mertua” tegas Pemred Glibal Realita ini.
Pihaknya juga menghimbau, pengusaha tambang resmi maupun ilegal jangan sekali-kali mengirim batuan ke CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa.“Kami akan menganalisa total jika mereka tidak menghiraukan peringatan kami. Pada dasarnya material batuan itu akan digunakan untuk menyuplai proyek-proyek yang dibiayai oleh negara atau daerah dengan konsekuensi hukum yang sudah jelas,” ujar Hadi Purwanto.
Hadi Gerung juga berharap, terlapor Direktur CV. Musika Hj. Fatimah, Direktur PT. Jisoelman H. Siswan dan Bendahara CV. Musika Hj. Nailul untuk lebih menghormati proses hukum dan menghadiri panggilan Penyidik Polres Mojokerto.
“Terkait perkara tambang ilegal di Desa Manting mereka semua tidak memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto. Kami berharap untuk perkara tambang ilegal di Dusun Borang Desa Sambilawang mereka seharusnya bisa lebih menghormati proses hukum. Mudah-mudahan mereka bisa datang memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto untuk mempertanggung jawabkan terkait perkara yang kami laporkan,” harap Direktur LBH Djawa Dwipa ini.
Hadi Gerung disela-sela panggilannya kedua di Polres Mojokerto berharap agar Jajaran Kepolisian lebih tegas pada terlapor, dipanggil menghiraukan, fakta-fakta hukum sudah jelas, maka selayaknya Penyidik harus berani segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Kepada Jajaran Kepolisian Republik Indonesia, mohon diproses kalau memang para terlapor ini mengabaikan, tidak menghiraukan atau merendahkan proses hukum terkait dua perkara kegiatan tambang di Desa Manting dan Desa Sambilawang agar segera ada penetapan tersangka. Fakta-fakta sudah sangat jelas, Penyidik harus berani menetapkan tersangka dalam kasus yang dapat atensi dari Kapolda Jatim ini,” Tutup Hadi Gerung. (Mar/Adv)