Harga Solar Turun, Premium Tetap

JAKARTA – MD : Upaya mengatasi pelemahan ekonomi terus dilakukan. Kemarin, Rabu (7/10), pemerintah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III. Paket ini untuk melengkapi dua paket Kebijakan Ekonomi yang sudah dilansir Presiden Joko Widodo September 2015 lalu.
    
Melalui dua paket kebijakan terdahulu, pemerintah melakukan berbagai deregulasi untuk memperbaiki iklim usaha dan mempermudah perizinan usaha.
“Untuk kali ini pemerintah menambahkan satu hal lagi selain kemudahan dan kejelasan berusaha, yaitu menekan biaya,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution kepada wartawan di Istana Kepresidenan.
     
Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III ini mencakup tiga wilayah kebijakan. Pertama, penurunan tarif listrik dan harga BBM serta gas. Kedua, perluasan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ketiga, penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal.
    
Untuk harga BBM. Harga Avtur, elpiji 12 kg, Pertamax, dan Pertalite efektif turun sejak 1 Oktober 2015. Harga solar turun Rp 200 per liter baik untuk solar bersubsidi maupun non-subsidi.
     
Dengan penurunan ini harga eceran solar bersubsidi akan menjadi Rp 6.700 per liter. Penurunan harga solar ini berlaku tiga hari sejak pengumuman ini. Harga BBM jenis premium tetap alias tidak berubah, yakni Rp 7.400 per liter (Jawa-Madura-Bali/Jamali) dan Rp 7.300 per liter (luar Jamali).
    
Tarif Listrik, untuk pelanggan industri I3 dan I4 akan turun mengikuti turunnya harga minyak bumi (automatic tariff adjustment). Diskon tarif hingga 30% untuk pemakaian listrik mulai tengah malam pukul 23.00 hingga pagi hari pukul 08.00, pada saat beban sistem ketenagalistrikan rendah.
    
Penundaan pembayaran tagihan rekening listrik  hingga 60% dari tagihan selama setahun dan melunasi 40% sisanya secara angsuran pada bulan ke-13, khusus untuk industri padat karya.
    
 Untuk perluasan penerima KUR, setelah menurunkan tingkat bunga KUR dari sekitar 22% menjadi 12%, pada Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III ini, pemerintah memperluas penerima KUR.
    
Kini keluarga yang memiliki penghasilan tetap atau pegawai dapat menerima KUR untuk dipergunakan dalam sektor usaha produktif. “Melalui perluasan penerima KUR ini, pemerintah berharap akan muncul para wirausahawan baru,”  ujar Darmin.
    
Selain harga solar turun, harga gas bumi juga mengalami penurunan yang berlaku mulai 1 Januari 2016. Agar harga gas ini bisa turun, pemerintah harus ‘berkorban’ dengan memangkas penerimaan negara dari hulu gas bumi.
    
“Untuk penurunan harga gas untuk industri, pemerintah harus mengalah, berbagi kesulitan, bagian pemerintah dikurangi,” kata Menteri ESDM, Sudirman Said.
    
Sudirman mengatakan, skema penurunan harga gas ini hanya berlaku bagi proyek gas hulu yang baru, bukan sumur gas yang lama.
    
“Apabila nanti kita ketemu gas hulu lalu berkontrak (jual ke industri) dengan harga 6-8 dolar AS per mmbtu, harganya diturunkan sampai 1 per mmbtu dolar AS, penurunan 1/mmbtu dolar ini mengambil bagian yang seharusnya diberikan ke negara,” katanya.
    
“Namun untuk lapangan gas yang harga gas keekonomiannya di atas 8 per mmbtu dolar AS, maka pemerintah memberikan diskon 12-25% atau turunkan sekitar 1-2 per mmbtu dolar AS. Ini supaya hilir (industri) hidup,” tambah Sudirman.
     
Dia menambahkan, kebijakan ini sama sekali tidak mengganggu pendapatan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), tetapi yang dipotong adalah pendapatan (bagian) negara.
    
“Tapi kebijakan ini baru berlaku mulai 1 Januari 2016, karena kami perlu persiapan dengan revisi beberapa peraturan sebelum diimplementasikan,” tutup Sudirman. (Indigo)

Berita Majalah Detektif Edisi 134, Oktober 2015 :

Bupati Mojokerto Berangkatkan Peserta Gebyar Sunatan Massal 2015
Harga Solar Turun, Premium Tetap
Publik Kian Tak Puas Kinerja Jokowi
Ketua Komisi C: Bappeko Surabaya Sumber Rendahnya Serapan
Dishub Surabaya Turunkan Target Pendapatan Parkir
Unair Duduki Posisi Empat, ITS Tiga di Pimnas ke-XXVIII

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *