Kasus Kliennya Cepat Ditangani, Hadi Gerung Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Jombang

Mojokerto – majalahdetektif.com : Kasus Klien LBH Djawa Dwipa terkait penipuan CPNS yang dialami oleh Opik Sumantri (55 tahun) warga Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto yang saat ini ditangani dengan cepat dan profesional oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang yang kini naik ke tahap penyidikan, Bos LBH Djawa Dwipa mengacungi jempol untuk jajaran Polres Jombang.

 

Ketua LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, S.T., S.H. yang akrab disapa Hadi Gerung menyatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim Polres Jombang, Sukaca, S.H., M.H. dan jajaran penyidik yang telah bekerja keras, tegas dan proffesional dalam penanganan perkara ini yang kini telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

 

“Kami dan klien berharap dalam waktu yang tidak cukup lama, segera ada kepastian hukum dengan adanya penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ini,“ harap orang nomor satu di LBH Djawa Dwipa ini.

 

Saat ditemui media ini dikantornya, Hadi Gerung juga menjelaskan, bahwa Satreskrim Polres Jombang telah menaikkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/49/II/RES.1.11/2024/Satreskrim tanggal 23 Februari 2024. Dengan demikian artinya dalam perkara ini, penyidik telah menemukan peristiwa pidana yang terjadi untuk selanjutnya dilakukan tahap penyidikan untuk menemukan tersangka dalam perkara ini.

 

“Sebagai kuasa hukum Bapak Opik Sumantri, hari ini kami mendampingi Bapak Opik Sumantri untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan kembali. Mohon doa teman-teman Pers semua agar Bapak Opik Sumantri segera memperoleh rasa keadilan yang menjadi haknya. Dan semoga rekan-rekan penyidik senantiasa diberi kemudahan oleh Tuhan untuk menemukan tersangka dalam perkara ini,” harap Hadi Gerung didampingi kliennya Opik Sumantri.

 

Sekedar diketahui, kurban penipuan CPNS Opik Sumantri telah melaporkan perkara ini ke Polres Jombang pada tanggal 20 Desember 2022 sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor : LPB/238/XII/2022/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM tertanggal 20 Desember 2022 yang lalu lama tidak progres setelah ditangani LBH Djawa Dwipa kini naik statusnya jadi penyidikan.

 

“Sebagai pihak terlapor adalah YAS (65 tahun) warga Jl. Raya Ploso Babat Desa Bawangan Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang. Kemudian jerat pasal yang disangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun,” jelas Hadi Gerung

 

Dalam kesempatan itu Hadi Gerung juga merinci, untuk bukti-bukti yang dilampirkan dalam laporannya adalah kuitansi pembayaran uang senilai Rp 50 juta kepada YAS tanggal 15 Maret 2021, struk transfer uang Rp 100 juta ke rekening YAS tanggal 22 Maret 2021, kuitansi pembayaran uang senilai Rp 10 juta kepada YAS tanggal 1 Agustus 2021, dan print out bukti-bukti Percakapan Whatsapp (WA).

 

“Disamping itu juga da bukti fotokopi Surat Penetapan Nomor Induk Pegawai, fotokopi Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara Regional II Surabaya Nomor : 43/748 BKN tentang Penetapan Calon Aparatur Sipil Negara Daerah Sumber Honorer Daerah Provinsi Jawa Timur pada Tahun 2020 serta fotokopi Keterangan Lulus Badan Kepegawaian Negara No. SK :83/PANPELBKN/CPNS/XII/2020,” urai Hadi Gerung yang saat ini menempuh kuliah S2 di Surabaya ini.

 

Saat disinggung media ini terkait awal mula perkara menimpa kiennya tersebut, aktivis gaek ini menjelaskan, awal terjadi peristiwa ini adalah Opik Sumantri bermaksud mencarikan pekerjaan untuk putranya yang berinisial TS. Opik Sumantri bercerita kepada sahabat karibnya yang berinisial MS (45 tahun) warga Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto.

 

“Kemudian MS pada awal bulan Maret 2021 yang lalu, Opik Sumantri diperkenalkan kepada YAS dengan diajak berkunjung ke rumah YAS. Saat itu YAS berjanji dapat mencarikan pekerjaan untuk putra Opik Sumantri menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Kemenkumham RI) dengan pangkat jabatan dan golongan IIA dengan gaji pokok Rp 2.022.200,- sebagai Penjaga Tahanan di Kantor Wilayah Kemenhumham Jawa Timur,” ungkap Hadi Gerung.

 

Korban Opik Sumantri dan LBH Djawa Dwipa selaku kuasa hukumnya menuntut keadilan dan berharap terlapor YAS segera ditahan. Ia berharap kasus ini segera tuntas dan memberikan pelajaran bagi para pelaku penipuan CPNS.

 

“Saya ingin YAS selaku terlapor segera mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Saya mencari keadilan dibantu oleh LBH Djawa Dwipa dan saya berharap YAS segera ditahan serta dihukum seberat-beratnya,” tegas Opik Sumantri. (Mar/Adv)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *