JAKARTA – MD : KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini dua anggota DPRD Banten, SMH (SM Hartono, Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar) dan TST (Tri Satya Santosa, anggota komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDIP) ditangkap saat menerima suap. KPK menduga duit suap itu diberikan untuk pembahasan Perda pembentukan Bank Banten.
“Dugaan sementara serah terima uang itu berkaitan dengan proses Perda di Banten, pembentukan Bank Banten, Bank Daerah Banten,” terang Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (1/12).
Dua anggota DPRD itu diduga menerima uang dalam pecahan dolar AS dan rupiah dari Direktur PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol. Suap senilai ratusan juga rupiah untuk memuluskan Perda pembentukan Bank Banten sekaligus pembahasan penyertaan modal daerah untuk Bank Banten.
“Tentu nanti akan didalami lebih lanjut, status mereka yang dibawa ke KPK total ada 8 orang, 2 anggota DPRD, 1 pimpinan perusahaan daerah, 2 staf dari perusahaan kemudian driver ada 3 orang, totalnya ada 8 orang. 8 orang ini sedang menjalani pemeriksaan, status sampai saat ini adalah terperiksa yang diduga ada tindak pidana korupsi,” jelas Johan.
Pemprov Banten memang tengah menggodok pembentukan Bank Banten. Namun, pembentukan Bank Banten yang merupakan BUMD harus memakai Perda sebagai dasar pembentukan. Selain itu, penyertaan modal daerah juga dibutuhkan untuk pendirian Bank Banten.
Ternyata, uang suap yang diberikan PT Banten Global Development itu bukan yang pertama. “Info yang didapat ini pemberian kesekian kali, ini bukan yang pertama kali. Ada dugaan berkaitan pembentukan Bank Daerah Banten,” kata Johan.
Ternyata, uang suap yang diberikan PT Banten Global Development itu bukan yang pertama. “Info yang didapat ini pemberian kesekian kali, ini bukan yang pertama kali. Ada dugaan berkaitan pembentukan Bank Daerah Banten,” kata Johan.
“3 Orang ini (ditangkap) sekitar pukul 12.40 WIB di restoran di kawasan Serpong, Tangerang. Terjadi serah terima uang, uangnya dalam bentuk dolar AS dan rupiah, 3 orang ini, 2 anggota DPRD, 1 pimpinan perusahaan atau direktur sebuah perusahaan. Kemudian 3 orang ini dibawa ke KPK,” jelas Johan.
Dikonfirmasi terkait penangkapan anggotanya, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengaku telah mengetahui kabar tersebut. “Mengenai adanya penangkapan, kami serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk proses selanjutnya,” katanya.
Asep mengatakan belum bisa memberi komentarnya lebih lanjut, termasuk soal dugaan KPK tentang adanya pemberian suap untuk pembentukan bank baru di daerah Banten.
Jika telah ada perkembangan lebih lanjut, Asep berjanji akan memberikan pernyataan terbarunya kepada media. “Yang pasti kami sangat prihatin,” tuturnya.
Sementara itu, di luar kabar penangkapan anggota DPRD Banten, KPK menyetorkan duit Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 197,36 triliun sejak Januari hingga Oktober 2015.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan angka tersebut melonjak 283,45 persen dari angka yang ditargetkan dan meningkat sekitar Rp 82 triliun. “Sumbangan terbanyak dari uang sitaan hasil korupsi sebanyak Rp 171,98 miliar,” katanya.
Uang tersebut didapat saat penyidik komisi antirasuah mengusut sejumlah kasus korupsi. Merujuk UU KPK, penyidik komisi antirasuah berhak menyita harta dan barang pejabat atau pengusaha jika diduga berasal dari korupsi.
Setelah dibuktikan di persidangan, maka majelis hakim akan menentukan apakah harta tersebut termasuk hasil korupsi atau tidak. Jika termasuk dalam korupsi maja akan diberikan ke negara. Harta dalam bentuk uang akan disetorkan langsung sementara harta dalam bentuk benda akan dilelang terlebih dulu.
“Pendapatan negara dari lelang hasil tindak pidana korupsi sejumlah Rp 3,97 miliar,” tutur Yayuk. (Indigo)
Berita Majalah Detektif Edisi 136, Desember 2015 :
KPK Ringkus Politikus PDIP-Golkar
Buntu, Rapat Pleno MKD Ditunda
Lamborghini Terjang Suami Istri Pembeli STMJ
Tahun Depan, 65 Ribu KK Dapat Raskin Gratis
Pabrik Minyak Goreng Sarimas Diprotes Warga
Lakukan Penggalian Ilegal, CV BLS Diancam Dipidanakan