Mojokerto, majalahdetektif.com — Langkah tegas kembali diambil para pegiat lingkungan di Mojokerto. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Forum LSM Mojokerto menggandeng Persatuan Wartawan Mojokerto Raya (PWMR) untuk meluncurkan program Gerakan Tutup Tambang Ilegal (GTTI). Program ini bertujuan menindaklanjuti persoalan tambang ilegal yang selama ini terus menjamur dan merusak lingkungan di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Peluncuran GTTI digelar pada Kamis, 23 Oktober 2025, di ruang rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto, Jalan Jenderal Ahmad Yani No.16, Mojokerto. Kegiatan ini dihadiri jajaran pimpinan LSM Mojokerto yang diketuai oleh Suliono, S.Pd. (GPK-LH), bersama sejumlah tokoh dan perwakilan organisasi lainnya seperti Boini (Semar), Jumain (WANI), Sanad (Ngoro Bangkit), dan Suwarti (PSPLM).

Gerakan ini lahir dari hasil rapat koordinasi dan musyawarah mufakat antar-LSM yang sebelumnya telah terbentuk dalam pertemuan besar LSM se-Kabupaten Mojokerto pada tahun 2024 di Hotel Vanda Trawas. Dalam forum tersebut, berbagai rekomendasi dan usulan telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto, termasuk desakan untuk menutup tambang-tambang ilegal. Namun, menurut Suliono, tanggapan Pemkab saat itu belum memberikan hasil konkret.
> “Jawaban pemerintah masih bersifat normatif dan belum menggembirakan sama sekali. Padahal salah satu poin utama yang kami usulkan adalah penutupan tambang ilegal di Mojokerto,” ujar Suliono kepada wartawan usai rapat.
Suliono menegaskan, GTTI menjadi langkah nyata LSM Mojokerto untuk mendesak penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan negara. Ia menilai, maraknya tambang ilegal di Mojokerto merupakan persoalan klasik yang belum terselesaikan selama bertahun-tahun.
> “Tambang ilegal di Mojokerto seolah kebal hukum. Protes masyarakat dan berbagai elemen bangsa sudah sering terdengar, tetapi penguasa seakan tak bergeming. Karena itu, rakyat bersama LSM harus turun tangan sebagai pemilik kedaulatan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto yang menyerukan penutupan seluruh tambang ilegal di Indonesia tanpa pandang bulu.
> “Negara harus hadir dalam setiap persoalan vital bangsa. Supremasi hukum harus ditegakkan. Tambang ilegal merusak lingkungan, mencuri sumber daya alam negara, dan hanya menguntungkan segelintir pihak,” tambahnya.
Secara teknis, GTTI akan dilakukan dengan memasang papan pengumuman penutupan tambang di sejumlah lokasi tambang ilegal, sekaligus melakukan pengawasan dan penjagaan bersama masyarakat setempat. LSM juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, dan pihak terkait seperti Bupati, Dandim, serta Kapolres Mojokerto agar gerakan ini berjalan sesuai koridor hukum.
Sebagai bentuk dukungan publikasi, LSM Mojokerto resmi menggandeng PWMR yang menaungi 24 media online dan cetak di Mojokerto Raya. PWMR akan berperan dalam mengedukasi masyarakat serta memviralkan gerakan GTTI agar menjadi perhatian luas.
Ketua PWMR Jayak Mardiansyah menyatakan apresiasi dan dukungannya atas langkah yang diambil LSM Mojokerto tersebut.
> “Kami siap berkolaborasi dengan LSM Mojokerto untuk mempublikasikan dan memviralkan Gerakan Tutup Tambang Ilegal ini. Ini bentuk nyata dukungan kami terhadap penegakan hukum dan pelestarian lingkungan,” ungkap Jayak.
Jayak juga membeberkan fakta mencengangkan terkait potensi kerugian daerah akibat tambang ilegal. Dari ratusan tambang yang beroperasi di Mojokerto, hanya sembilan tambang resmi yang terdaftar dan membayar pajak ke pemerintah daerah dengan total kontribusi sekitar Rp 20 miliar.
> “Bayangkan jika tambang lain juga resmi dan taat pajak, berapa besar kontribusinya bagi pembangunan daerah. Tambang ilegal itu sama dengan rokok ilegal—sama-sama berbahaya jika dibiarkan,” tegasnya.
Melalui kolaborasi antara LSM Mojokerto dan PWMR ini, diharapkan gerakan GTTI tidak hanya menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan lingkungan, tetapi juga menjadi momentum kebangkitan masyarakat sipil untuk menegakkan supremasi hukum dan menjaga bumi Mojokerto dari kerusakan tambang ilegal. (Den)














