Bapenda Jadi Motor Digitalisasi Fiskal, Dorong Kemandirian Pembangunan Kabupaten Mojokerto DPRD Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pertanian, Tekan Pengangguran Mojokerto DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional Jelang Musim Haji 2026, Pemkot Mojokerto Perkuat Pembinaan dan Layanan bagi 224 Jamaah DPRD Kota Mojokerto Kunci Akses Layanan Kesehatan Warga, JKN Nonaktif Jadi Sorotan Serius Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

Berita Jambi

Luar Biasa, Polsek Jambi Selatan Ungkap Kasus Kriminal Spesialis Pembobol Ruko & Kasus Curanmor

badge-check


					Luar Biasa, Polsek Jambi Selatan Ungkap Kasus Kriminal Spesialis Pembobol Ruko & Kasus Curanmor Perbesar

Luar Biasa, Polsek Jambi Selatan Ungkap Kasus Kriminal Spesialis Pembobol Ruko & Kasus Curanmor

Majalahdetektif.com, Jambi – Konferensi Pers di halaman Polsek Jambi Selatan di Pimpin Kombes Pol EKO WAHYUDI S.I.K M.H melalui Kapolsek Jambi AKP SUWONDO SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Yudha Rengga menyampaikan keberhasilan mengungkap 2 kasus di antaranya Spesialis Pembobol Rumah Toko (Ruko) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). 3 dari 4 pelaku spesialis pembobol Rumah Toko (Ruko) di bekuk Tim Macan Polsek Jambi selatan. Para pelaku menjalani aksinya menggunakan helm agar tidak di ketahui identitasnya dan alat yg di gunakan untuk membuka pintu ruko berupa gunting. Para pelaku sempat 2 kali menjalankan aksinya di tempat dua yang berbeda.

 

Kasus ini di ungkap berkat CCTV yang ada di lokasi kejadian. 3 dari 4 pelaku yg di amankan yakni HR (21thn), AS (30thn) dan anak di bawah umur FR (16thn). Pertama kali mereka melakukan pembobolan Ruko di daerah di daerah pasir putih Jambi Selatan 5 juli 2023.

 

Korban pertama bernama Steven mengalami kerugian materi Rp.15 juta beserta STNK motor dan surat penting lainnya yang berada dalam tas korban.

 

Dan aksi kedua kalinya di daerah marene kelurahan Eka Jaya dan korban yakni bernama Budi Selebes mengalami kerugian Rp.1,5 juta. Kini barang bukti yang di aman kan dari pelaku untuk melakukan aksinya sebuah HELM dan 1 unit sepeda motor. Para pelaku berdalih melakukan pencurian atas desakan ekonomi.Atas tindakan mereka di kenakan pasal 363 ayat 2 KUH PIDANA dengan ancaman selama lamanya 9 tahun penjara.

 

Di kasus pencurian motor (curanmor) Tim Macan Polsek Jambi Selatan membekuk 1 orang pelaku inisial FA. Pelaku menjalankan aksinya tanggal 21 juni 2023 pukul 14:30 wib di daerah thehok. Modus pelaku mengincar rumah korban dalam keadaan kosong , pelaku melancarkan aksi dengan membawa 1 unit motor dan membawa 2 tabung gas (3kg) yang ada di dalam rumah. Pelaku disergap di kediamannya dan setelah di introgasi lebih lanjut pelaku juga pernah melakukan tindakan pidana di wilayah hukum polsek kotabaru. Untuk mempertanggung jawaban nya FA di kenakan pasal 363 KUHP tindakan pencurian dengan hukuman 9 tahun penjara. (Dod/Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ini Penjelasan Kuasa Hukum Munjir Terkait SK TOL 358 Desa Tarikan

27 Oktober 2023 - 05:33 WIB

Ini Penjelasan Kuasa Hukum Munjir Terkait SK TOL 358 Desa Tarikan

TMPLHK Indonesia Kecewa Kinerja DLH Prov. Jambi terkesan Lamban

1 September 2023 - 10:17 WIB

TMPLHK Indonesia Kecewa Kinerja DLH Prov. Jambi terkesan Lamban

Diduga RAB Box Coulver Kelurahan Pelabuhan Dagang Mark Up Sisa Anggaran Dicurigai

29 Agustus 2023 - 09:32 WIB

Diduga RAB Box Coulver Kelurahan Pelabuhan Dagang Mark Up Sisa Anggaran Dicurigai

Kades Budi Akan Selalu Melakukan Yang Terbaik Untuk Seponjen

29 Agustus 2023 - 03:37 WIB

Kades Budi Akan Selalu Melakukan Yang Terbaik Untuk Seponjen

Diduga Desa Rantau Badak Lamo Terindikasi Kangkangi Permendagri no 113 th 2014 dan UU no 14 th 2008

23 Agustus 2023 - 10:40 WIB

Diduga Desa Rantau Badak Lamo Terindikasi Kangkangi Permendagri no 113 th 2014 dan UU no 14 th 2008
Trending di Berita Jambi