Pemkot Mojokerto Hadirkan Combo Diskon PBB-P2 2026 Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama Pemkot Mojokerto Kembali Sabet UHC Awards 2026, Akses Layanan Kesehatan Warga Kian Terjamin Optimisme PAD Mojokerto 2026: Target Rp 881,7 Miliar, Pajak dan Retribusi Jadi Andalan PKD Kabupaten Mojokerto Matangkan Persiapan Mini Soccer PWMR CUP 2026 Istiqomah Selawatan, Menanam Doa untuk Masa Depan Generasi

Advertorial

Ning Ita Berdayakan Tukang Becak‎ untuk Memberantas Rokok Ilegal

badge-check


					Ning Ita Berdayakan Tukang Becak‎ untuk Memberantas Rokok Ilegal Perbesar

Ning Ita Berdayakan Tukang Becak‎ untuk Memberantas Rokok Ilegal

Mojokerto – Segala upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Mojokerto dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Termasuk dengan memberdayakan para tukang becak.

Dan kemarin, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memberikan sosialisasi secara langsung kepada puluhan tukang becak di Pendopo Sabha Kridatama, Gedhong Hageng, Senin (8/11).

Dengan didampingi Kepala Dinas Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Choirul Anwar dan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya, Pabean Juanda, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pratama Tita Puspita Lundiana,

Wali Kota, Ning Ita menyampaikan bahwa dalam pemberantasan rokok ilegal dibutuhkan sinergitas dan kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat.

Terlebih, dalam menyongsong Kota Mojokerto sebagai Kota Pariwisata nantinya, para tukang becak memiliki andil besar dalam pembangunan daerah.

Dimana, nantinya mereka akan membawa para wisatawan/pengunjung untuk berkeliling melihat wisata-wisata di kota. Oleh karena itu, para tukang becak yang memiliki kedekatan secara langsung dengan masyarakat diharapkan dapat membantu Pemerintah Kota Mojokerto dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Melalui kegiatan ini pula, Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Ketentuan dan manfaat cukai hasil tembakau ini, didasarkan pada undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

29 Januari 2026 - 00:53 WIB

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Optimisme PAD Mojokerto 2026: Target Rp 881,7 Miliar, Pajak dan Retribusi Jadi Andalan

26 Januari 2026 - 13:21 WIB

Optimisme PAD Mojokerto 2026: Target Rp 881,7 Miliar, Pajak dan Retribusi Jadi Andalan

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

23 Januari 2026 - 15:04 WIB

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

23 Januari 2026 - 14:13 WIB

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut

22 Januari 2026 - 06:45 WIB

Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut
Trending di Berita Mojokerto