SIDOARJO, majalah detektif.com – Kasus pengeroyokan sering terjadi dimasa kini, ketidak kontrol emosional pada diri seorang anak dibawah umur, menyebabkan perkelahian, pengeroyokan hingga berujung kematian. Ini sangat disayangkan terjadi pada masa anak di bawah umur.
Rabu (24/8/2022), sekitar pukul: 23.00 wib di Jln. Mandala Desa Semambung, Kec. Gedangan, Kab. Sidoarjo, terjadi pengeroyokan pada 2 korban, DNHS (16) korban meninggal dunia sewaktu dirawat di RSUD Sidoarjo, dan LM (15) korban mengalami luka- luka.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, SH, SIK., menyampaikan kepada awak media bahwa ke 5 tersangka yang melakukan pengeroyokan kepada korban, telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gedangan, mereka berinisial MR (22), DR (22), FB (22), EA (22), DA (24), warga Desa Semambung, Kec. Gedangan, Kab. Sidoarjo, Jum’at (2/9/2022).
“Berawal kejadian pelaku tersulut emosi, karena jalur sepeda motornya dipotong oleh korban, dan selanjutnya pelaku menemui beberapa kawannya dan menyampaikan telah terjadi pemukulan, padahal korban tidak melakukan pemukulan, hingga akhirnya pelaku mengeroyok hingga korban luka-luka memar,”paparnya.
Atas perbuatannya tersangka/ pelaku dijatuhi hukuman dengan persangkaan pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP, pidana ancaman 15 tahun penjara, atau denda Rp. 3.000.000.000,-.(Ldy)