SMAN 2 Kota Mojokerto Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Semangat Nasionalisme Generasi Muda Medali Siapkan “Seminggu Nonton Bareng”, Carnival 2027 Usung Tema Kerajaan Majapahit Reses Budiarto Soroti Lima Persoalan Warga: Pokir Terdampak Efisiensi hingga Evaluasi Bansos HUT ke-81 RI, Direktur RSUD Jombang Tekankan Kekompakan dan Peningkatan Pelayanan Karangdiyeng Culture Carnival 2026: 19 RT Sulap Jalan Desa Jadi Panggung Budaya Operasi Sidak ke-8, Satpol PP Kota Mojokerto Sisir 15 Titik dan Nihil Temuan Rokok Ilegal

Berita Sidoarjo

Pelaku Kasus Pengeroyokan Hingga Tewas di Sidoarjo Berhasil Diamankan Polisi

badge-check


					Pelaku Kasus Pengeroyokan Hingga Tewas di Sidoarjo Berhasil Diamankan Polisi
Perbesar

Pelaku Kasus Pengeroyokan Hingga Tewas di Sidoarjo Berhasil Diamankan Polisi

SIDOARJO, majalah detektif.com – Kasus pengeroyokan sering terjadi dimasa kini, ketidak kontrol emosional pada diri seorang anak dibawah umur, menyebabkan perkelahian, pengeroyokan hingga berujung kematian. Ini sangat disayangkan terjadi pada masa anak di bawah umur.

 

Rabu (24/8/2022), sekitar pukul: 23.00 wib di Jln. Mandala Desa Semambung, Kec. Gedangan, Kab. Sidoarjo, terjadi pengeroyokan pada 2 korban, DNHS (16) korban meninggal dunia sewaktu dirawat di RSUD Sidoarjo, dan LM (15) korban mengalami luka- luka.

 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, SH, SIK., menyampaikan kepada awak media bahwa ke 5 tersangka yang melakukan pengeroyokan kepada korban, telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gedangan, mereka berinisial MR (22), DR (22), FB (22), EA (22), DA (24), warga Desa Semambung, Kec. Gedangan, Kab. Sidoarjo, Jum’at (2/9/2022).

 

“Berawal kejadian pelaku tersulut emosi, karena jalur sepeda motornya dipotong oleh korban, dan selanjutnya pelaku menemui beberapa kawannya dan menyampaikan telah terjadi pemukulan, padahal korban tidak melakukan pemukulan, hingga akhirnya pelaku mengeroyok hingga korban luka-luka memar,”paparnya.

 

Atas perbuatannya tersangka/ pelaku dijatuhi hukuman dengan persangkaan pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP, pidana ancaman 15 tahun penjara, atau denda Rp. 3.000.000.000,-.(Ldy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Selain RTLH dan BPJS Plt. Bupati Sidoarjo juga Upayakan Jamban Sehat untuk Keluarga Munodo

1 Juni 2024 - 06:50 WIB

Plt. Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Amalkan Nilai-nilai Pancasila

1 Juni 2024 - 06:35 WIB

Tim Panelis stunting apresiasi inovasi cegah stunting di Pemkab Sidoarjo

31 Mei 2024 - 07:50 WIB

Plt. Bupati Sidoarjo Gerakkan Seluruh ASN dengan Aksi Kerja Bakti Massal

31 Mei 2024 - 07:39 WIB

Satgas TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo Menyapa dengan Hangat, Masuk Dapur dan Berbagi Sembako di Desa Penambangan

30 Mei 2024 - 14:12 WIB

Trending di Berita Sidoarjo