Mojokerto – Majalahdetektif.com : DPRD Kota Mojokerto mengadakan rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD atas Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 di ruang rapat lantai ll kantor Dewan Kota Mojokerto, Senin (30/5/2022). Pada rapat paripurna yang digelar di Jalan Gajahmada nomor 145 Kota Mojokerto ini dihadiri 20 dari 25 Anggota DPRD Kota Mojokerto.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2020 pasal 136 ayat 1b, rapat paripurna baru dikatakan kuorum ketika dihadiri 2/3 dari anggora DPRD. “Oleh karena hari ini dihadiri oleh 20 dari 25 anggota maka bisa dinyatakan kuorum sesuai dengan peraturan terebut,” pungkas Sunarto.
Sunarto yang akrap dipanggil Cak Itok ini menjelaskan, bahwa dalam rapat paripurna ada beberapa susunan acara, yakni penyampaian laporan pimpinan Badan Anggaran (Banggar), penyampaian Keputusan DPRD, Penandatanganan Keputusan DPRD dan yang terakhir adalah Pendapat Akhir Wali Kota Mojokerto. “Selanjutnya saya persilahkan Juru Bicara Pimpinan Banggar Hj Sulistiyowati ,SE untuk menyampaikan laporannya,” tambahnya.
Juru Bicara Pimpinan Banggar, Hj Sulistiyowati SE menyampaikan, pada dasarnya semua Fraksi DPRD Kota Mojokerto menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan beberapa catatan.
“Pertama, laporan keuangan Pemkot tahun 2021 telah diaudit BPK dengan opini WTP. Pencapian WTP yang kedelapan kalinya berturut-turut ini patut diapresiasi. Opini ini diterbitkan jika laporan keuangan dianggap telah sesuai dengan prinsip akuntasi yang berlaku umum dengan baik,” ujar Hj Sulistiyowati.
Lebih lanjut dikatakannya, namun demikian opini WTP bukan berarti tanpa catatan. BPK masih memberi 16 rekomendasi atas laporan keuangan Pemkot Mojokerto tahun 2021. Idealnya menurutnya pencapaian WTP, rekomendasi yang diberikan BPK tiap tahunnya sebaiknya semakin berkurang jumlahnya. “Sehingga pada kurun waktu tertentu laporan hasil pemeriksaan BPK tanpa terdapat rekomendasi sama sekali. Kedua, Masih terdapat program pembangunan di tahun 2021 yang tidak terselesaikan dikarenakan pihak ketiga yang wanprestasi atau ingkar janji” tegasnya.
Menurutnya, untuk itu perlu ada evaluasi yang menyeluruh dari hulu sampai hilir, apa kendala dan hambatannya. Sehingga di tahun 2022 ini tidak ada lagi program pembangunan yang tidak terselesaikan. “Ketika kriteria peserta tender yang longgar, utamanya dari segi kemampuan modal usaha hendaknya dapat dibentengi dengan aturan yang bersifat kearifan lokal sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” pesan Jubir Banggar ini.
Masih menurut Jubir, keempat besaran silpa tahun anggaran 2021 yang tinggi menunjukkan serapan anggaran belanja yang tidak maksimal. Padahal dalam setiap pembahasan Rancangan APBD selalu dilakukan secara ketat. “Namun, ternyata dalam realisasinya tidaklah maksimal sebagaimana yang diharapkan. Apalagi masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Semestinya APBD dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tandasnya.
Jubir Banggar ini juga menekankan, bila ditemui masyarakat yang Penerima Bantuan Iuran (PBI)nya saat dibutuhkan ternyata sudah tidak aktif lagi, hendaknya petugas terkait pro aktif untuk mengaktifkan sehingga yang bersangkutan tidak harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Demikian pula pada sektor lainnya, hendaknya petugas terkait pro aktif membantu kelancaran masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan. Catatan keenam, dengan anggaran yang besar diharapkan program peningkatan infrastruktur sarana dan prasarana perkotaan serta pengembangan dan peningkatan fasilitas umum perkotaan dapat dilaksanakan dengan optimal serta dengan kualitas yang maksimal,” tutup Jubir Hj.Sulistyowati, SE.
Acara dalam rapat paripurna ini setelah segenap Anggota DPRD Kota Mojokerto menyatakan setuju dan menerima Laporan pertanggungjawaban Wali Kota, maka Ketua DPRD Sunarto mempersilahkan Kepada Sekwan Mohammad Efendi yang segera mengakhiri pengabdiannya untuk membacakan Draf Perda Pertanggungjawaban Anggaran Tahun 2021.
Sesuai data yang diperoleh media ini terkait besaran dan peruntukannya serta silpa pada Perda yang telah digedok DPRD Kota Mojokerto diperoleh rincian realisasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang telah disepakati antara lain.
Pertama, Pendapatan Sebesar Rp 963.876.748.546,13 terdiri dari Pedapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 256.381.213.286,13, Pendapatan Transfer sebesar Rp 691.229.665.760, Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp 16.265.869.500
Kemudian besaran Belanja sebesar Rp 953.448.578.249,7 terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp 793.324.921.530,94, Belanja Modal sebesar Rp 159.808.715.618,13, Belanja Tak Terduga sebesar Rp 314.941.100 Surplus sebesar Rp 10.428.170.297,6
Pembiayaan terdiri dari Penerimaan daerah sebesar Rp 269.336.643.577,17 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 5 miliar, Pembiayan Netto sebesar Rp 264.336.643.577,17 sehingga diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 274.764.813.874,23
Sesuai pantauan media ini setelah penyampaian laporan pimpinan Badan Anggaran (Banggar), penyampaian keputusan DPRD dan Penandatanganan Keputusan DPRD, rapat paripurna diakhiri dengan pendapat akhir Wali Kota Mojokerto oleh Ning Ita.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam sasion Pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasihnya kepada seluruh anggota DPRD Kota Mojokerto. Khususnya Badan Anggaran atas sumbangan pemikiran dan kerjasama yang baik dalam proses pembahasan yang dinamis bersama DPRD Kota Mojokerto dari awal hingga dicapainya persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun Anggaran 2021.
“Saya percaya semua ini adalah bagian upaya kita bersinergi antara Legislatif dan Eksekutif untuk menuju perencanaan pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang lebih baik di masa yang akan datang sesuai dengan tema RKPD yang telah disepakati bersama” harap Ning Ita. (Mar/Adv)