PU Kota Mojokerto Perkuat Pemeliharaan Jalan, Pastikan Infrastruktur Aman Bagi Warga Sinergi DPRD–Kejari Mojokerto, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pengelolaan APBD Direktur Perumdam Mojopahit Mojokerto Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H Ramadhan Tetap Produktif, Bapenda Mojokerto Gelar Aksi Bersih dan Perkuat Strategi PAD RDP TPA Randegan, Warga Kedundung Soroti Dampak Lingkungan hingga Kesehatan DPRD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Dukungan Relokasi Ibu Kota, Anggarkan Rp100 Miliar dengan Syarat Perencanaan Matang

Berita Mojokerto

Perketat Izin Pembangunan Perumahan

badge-check
MOJOKERTO – MD : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bakal memerketat izin pembangunan perumahan di wilayahnya. Hal ini, menyusul adanya temuan sejumlah pengembang nakal yang melanggar aturan yang diberlakukan.
    
Sementara itu, keterangan Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Pemkab Mojokerto Bambang Wahyuadi sebelum menerbitkan izin pihaknya sudah menyodorkan sejumlah syarat dan aturan yang harus dipenuhi pengembang.
   
Selain itu, pengembang harus memenuhi syarat tersebut tanpa terkecuali. ”Salah satunya 30 persen dari lahan perumahan yang akan dibangun itu untuk fasilitas umum (fasum). Dari jalan, tempat ibadah dan fasilitas lain. Setelah 2 tahun fasum itu harus diserahkan ke pemkab jadi aset pemerintah daerah,” jelas Bambang.
    
Terpisah, Nugroho Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Pemkab Mojokerto membenarkan jika banyak pengembang perumahan yang belum menyerahkan  fasumnya ke pemkab. Ini berakibat, pemkab tidak bisa berbuat banyak terkait keluhan kerusakan jalan di lingkungan perumahan tersebut.
    
Ia mengatakan, sebelum ada aturan yang mengatur penyerahan fasum perumahan ke pemkab, pembangunannya tidak bisa dilaksanakan.
    
”Dengan Perda yang masih dibahas di DPRD, tahun depan semua fasum di perumahan seperti jalan lingkungan dan tempat ibadah bisa diserahkan jadi aset pemkab. Sehingga, bisa dilakukan perbaikan dan pembangunannya,” imbuh Nugroho. Ia juga menegaskan, dengan dibuatnya Perda tersebut nantinya semua pengembang wajib menyerahkan fasum perumahan ke pemkab untuk ditetapkan sebagai aset pemerintah daerah. “Tujuannya saat ada kerusakan bisa segera diperbaiki pemda,” pungkasnya. (Mar)

Berita Majalah Detektif Edisi 137, Januari 2016 :

Walikota Mas’ud Yunus Raih Penghargaan OJK
DPRD Kota Mojokerto Setujui Pembangunan Pasar Juritan
Terminal Purabaya Terancam Dikelola Pusat
Konflik Golkar: Munas vs Rapimnas
Perketat Izin Pembangunan Perumahan
Polisi Segera Rilis Tersangka Pembunuh Mirna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

13 Februari 2026 - 14:30 WIB

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

9 Februari 2026 - 13:26 WIB

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

29 Januari 2026 - 00:53 WIB

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

23 Januari 2026 - 15:04 WIB

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

23 Januari 2026 - 14:13 WIB

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu
Trending di Berita Mojokerto