Sholat Idul Adha PCM Magersari Berlangsung Khidmat, Sekdakot Mojokerto Ajak Perkuat Kepedulian Sosial SMAN 1 Bangsal Tetapkan Kelulusan Berdasarkan Rapat Dewan Guru dan Standar Kompetensi Lulusan DPRD Kota Mojokerto Sambut Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengabdian dan Kebersamaan PKS Dorong Raperda Kesejahteraan Sosial Berpihak pada Rakyat Kecil HUT ke-733 Mojokerto, Gus Barra Tegaskan Perang Melawan Rokok Ilegal: 11 Juta Batang Dimusnahkan Bapenda Mojokerto Perketat Penagihan Pajak, Lima Perusahaan Kena Surat Paksa Rp 4,9 Miliar

Berita Mojokerto

Perketat Izin Pembangunan Perumahan

badge-check
MOJOKERTO – MD : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bakal memerketat izin pembangunan perumahan di wilayahnya. Hal ini, menyusul adanya temuan sejumlah pengembang nakal yang melanggar aturan yang diberlakukan.
    
Sementara itu, keterangan Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Pemkab Mojokerto Bambang Wahyuadi sebelum menerbitkan izin pihaknya sudah menyodorkan sejumlah syarat dan aturan yang harus dipenuhi pengembang.
   
Selain itu, pengembang harus memenuhi syarat tersebut tanpa terkecuali. ”Salah satunya 30 persen dari lahan perumahan yang akan dibangun itu untuk fasilitas umum (fasum). Dari jalan, tempat ibadah dan fasilitas lain. Setelah 2 tahun fasum itu harus diserahkan ke pemkab jadi aset pemerintah daerah,” jelas Bambang.
    
Terpisah, Nugroho Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Pemkab Mojokerto membenarkan jika banyak pengembang perumahan yang belum menyerahkan  fasumnya ke pemkab. Ini berakibat, pemkab tidak bisa berbuat banyak terkait keluhan kerusakan jalan di lingkungan perumahan tersebut.
    
Ia mengatakan, sebelum ada aturan yang mengatur penyerahan fasum perumahan ke pemkab, pembangunannya tidak bisa dilaksanakan.
    
”Dengan Perda yang masih dibahas di DPRD, tahun depan semua fasum di perumahan seperti jalan lingkungan dan tempat ibadah bisa diserahkan jadi aset pemkab. Sehingga, bisa dilakukan perbaikan dan pembangunannya,” imbuh Nugroho. Ia juga menegaskan, dengan dibuatnya Perda tersebut nantinya semua pengembang wajib menyerahkan fasum perumahan ke pemkab untuk ditetapkan sebagai aset pemerintah daerah. “Tujuannya saat ada kerusakan bisa segera diperbaiki pemda,” pungkasnya. (Mar)

Berita Majalah Detektif Edisi 137, Januari 2016 :

Walikota Mas’ud Yunus Raih Penghargaan OJK
DPRD Kota Mojokerto Setujui Pembangunan Pasar Juritan
Terminal Purabaya Terancam Dikelola Pusat
Konflik Golkar: Munas vs Rapimnas
Perketat Izin Pembangunan Perumahan
Polisi Segera Rilis Tersangka Pembunuh Mirna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SMKN 1 Jatirejo Berbagi Kasih Sayang di Bulan Ramadan

12 Maret 2026 - 22:43 WIB

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

13 Februari 2026 - 14:30 WIB

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

9 Februari 2026 - 13:26 WIB

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

29 Januari 2026 - 00:53 WIB

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

23 Januari 2026 - 15:04 WIB

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?
Trending di Berita Mojokerto