Tekan Konsumsi BBM, Ning Ita Hidupkan Kembali Gerakan “Jumat Gowes” untuk ASN SMKN 1 Jatirejo Berbagi Kasih Sayang di Bulan Ramadan PU Kota Mojokerto Perkuat Pemeliharaan Jalan, Pastikan Infrastruktur Aman Bagi Warga Sinergi DPRD–Kejari Mojokerto, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pengelolaan APBD Direktur Perumdam Mojopahit Mojokerto Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H Ramadhan Tetap Produktif, Bapenda Mojokerto Gelar Aksi Bersih dan Perkuat Strategi PAD

Berita Mojokerto

Pilwali,Pilgub,Pilpres & Pileg Sudah Dekat Parpol Peserta Pemilu Mulai Diverifikasi. Inilah Parpol Yang Terdaftar di KPU Kota Mojokerto, 13 Lolos, 4 Parpol Belum Lolos, 5 Parpol Gugur

badge-check

MOJOKERTO – majalahdetektif.com : Sebanyak 13 Parpol di Kota Mojokerto  Dinyatakan Lolos Persyaratan Verifikasi, 4 parpol dinyatakan Belum lengkap, sedangkan 5 parpol lainnya dinyatakan gugur, demikian Pernyataan KPU Kota Mojokerto hingga batas akhir pendaftaran mulai 3-16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB.

Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Mojokerto Sukrisno Adi yang warga Kedundung Indah ini, saat ditemui media ini mengatakan bahwa syarat minimal keanggotaan parpol yang harus didaftarkan di KPU Kota Mojokerto adalah 136 orang. Pada masa peyerahan salinan bukti keanggotaan 3-16 Oktober 2017, Ada 17 parpol mampu melampui syarat minimal tersebut.
Yakni Perindo, Berkarya, PSI, NasDem, PAN, PDIP, Golkar, Gerindra, PKS, Partai Garuda, Demokrat, PKB, PPP serta PBB(Partai Bulan Bintang), PKPI, Hanura dan Partai Rakyat.

Namun, khusus 4 parpol terakhir, dinyatakan tak lengkap. Pasalnya, jumlah salinan KTA dan KTP yang diserahkan ke KPU Kota Mojokerto kurang dari jumlah anggota yang terdaftar di sistem informasi parpol (Sipol) KPU RI.

Sedang 5 Parpol yang dinyatakan Gugur adalah Parpol Nasional yang telah terdaftar di KPU Pusat namun di KPU Kota Mojokerto hanya Konsultasi dan tidak mendaftar diantaranya Partai Idaman,Parsindo,Partai Republik,Partai Indonesia Kerja dan Partai Bhineka Indonesia

Menurutnya PBB (Partai Bulan Bintang)Kota Mojokerto baru menyerahkan 190 salinan KTP dan 213 KTA dari 350 anggota yang terdaftar di Sipol., PKPI baru menyerahkan 142 KTP dan KTA dari 592 anggota, Hanura baru menyerahkan 376 KTP dan KTA dari 691 anggota, sedangkan Partai Rakyat baru menyerahkan 149 KTP dan 150 KTA dari 720 anggota yang terdaftar di Sipol.

“Keempat parpol itu masih bisa mengikuti tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2019 selanjutnya. Karena sudah memenuhi syarat minimal keanggotaan, yakni 136 anggota,” kata Sukrisno, Selasa (17/10/2017).

Kendati begitu, lanjut Sukrisno, PBB, PKPI, Hanura dan Partai Rakyat diimbau untuk tetap memenuhi kekurangan salinan bukti keanggotaan ke KPU Kota Mojokerto. Menurut dia, KPU RI telah memberikan toleransi kepada parpol melalui Surat Edaran No 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 tanggal 16 Oktober 2017.

Menurutnya Kelima parpol yang dinyatakan gugur dari proses pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2019 di tingkat daerah. Kelima parpol itu sama sekali tak menyerahkan salinan bukti keanggotaan ke KPU Kota Mojokerto. Padahal, partai-partai baru itu telah mendaftarkan keanggotannya ke Sipol KPU RI.

Antara lain Partai Idaman Kota Mojokerto yang mendaftarkan 145 anggota di Sipol, Partai Indonesia Kerja 220 anggota, Parsindo 136 anggota, Partai Republik 8 anggota dan Partai Bhineka Indonesia (PBI) hanya 3 anggota. “Kami nyatakan kelima parpol baru itu tak bisa mengikuti tahapan selanjutnya di KPU Kota Mojokerto,” terangnya.

Bagi 17 parpol di Kota Mojokerto yang telah memenuhi syarat minimal keanggotaan, kata Sukrisno, bisa mengikuti tahapan selanjutnya. Menurut dia, 17 Oktober-15 November 2017 merupakan tahap penelitian administrasi.

“Semua parpol kami perlakukan sama, penelitian administrasi meliputi mengecek kepengurusan, domisili kantor dan izin domisili,” jelasnya.

Mantan Wartawan ini mengingatkan tahapan Pilwali Mojokerto san Pilgub Jatim sudah dimulai awal Januari 2018 dimulai Pendaftaran, sementara 15 Desember-4 Januari 2018 merupakan tahapan verifikasi faktual Parpol. Proses ini khusus untuk parpol baru sesuai ketentuan Pasal 173 ayat (3) UU RI No 7 tahun 2017. (achmadmardianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SMKN 1 Jatirejo Berbagi Kasih Sayang di Bulan Ramadan

12 Maret 2026 - 22:43 WIB

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

13 Februari 2026 - 14:30 WIB

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

9 Februari 2026 - 13:26 WIB

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

29 Januari 2026 - 00:53 WIB

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

23 Januari 2026 - 15:04 WIB

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?
Trending di Berita Mojokerto