TAPIN, KALSEL – majalahdetektif.com : Hanya faktor tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran, pria berinisial F (28) dan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Tapin nekat jadi pengedar obat-obatan yang kerap disalahgunakan anak muda untuk asyik mabuk. Akibatnya tertangkap dan tersandung dua pasal pidana yaitu pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda 800 juta sampai 8 miliar. Demikian keterangan Kapolres Tapin AKBP.Ernesto Saiser, S.H, S.I.K, M.H dalam konferensi persnya, Selasa (6/12) di Makopolres Tapin.
Polres Tapin melalui unit Resnarkoba dan Polsek Bungur selama bulan November dan Desember 2022 berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya dan berhasil meringkus dua orang pengedarnya yaitu pria pengangguran berinisial F dan Ibu Rumah Tangga berinisial H. Pihaknya juga berhasil menyita barang bukti dari kedua tersangka berjualan sebanyak 281 keping atau 2.810 butir obat jenis Zenith Carnophen, 96 obat jenis Neomethor, 20 obat jenis Samchoodin, dan 16 jenis Sleedryl.
Dikatakan Kapolres Tapin, Obat Zenith jenis ini oleh Menteri Kesehatan RI sudah dimasukan dalam daftar golongan 1 narkotika sesuai undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika. “Obat ini sebetulnya bebas beredar karena gunanya untuk obat batuk dan pegal. Hanya saja kerap disalahgunakan isi kandungannya dengan dosis banyak untuk mereka fly mabuk,” katanya.
Harganya pun relatif mahal perkepingnya sampai Rp.120 ribu dan sekiranya kalau ini berhasil terjual 280 keping itu bisa mengantongi uang senilai Rp.33 juta lebih. “Syukur, artinya kita berhasil selamatkan 280 orang sudah,”katanya. Bahkan Kapolres Tapin AKBP.Ernesto Saiser, S.H, S.I.K, M.H dalam konferensi persnya sempat mengintrogasi salah satu tersangka H Ibu Rumah Tangga alasannya dirinya menjual obat.
“Ibu tau tak, menjual barang ini dilarang, “tanya Kapolres kepada tersangka. Menandakan karena bisa terjerat pidana. “Tidak tahu,”kata tersangka H seraya tersipu tertunduk. Alasan lainnya, “kenapa bu sampai menjual obat ini, “tanya kembali Kapolres Tapin.
Dijawab tersangka H (IRT), “Karena suami pengangguran dan anak pecandu narkoba,”kata tersangka H warga Banjar yang tertangkap di TKP pada 2 Desember 2022 sekitar pukul 21:30 Wita sedang menawarkan obat di warung malam di jalan Jenderal Sudirman RT.03 RW.02 Desa Bungur, kecamatan Bungur, Tapin.
Dari diri tersangka didapatkan petugas kepolisian barang bukti 30 butir Carnophen, 96 obat jenis Neomethor, 20 obat jenis Samchoodin, dan 16 jenis Sleedryl. Sedangkan tersangka satunya adalah pria berinisial F (28) pengangguran nekat berjualan obat ini hingga berhasil ditangkap dikediamannya di jalan Darusalam RT.10 RW.03 Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin. Senin, 28 November 2022 sekitar pukul 15:00 waktu setempat. Dari diri tersangka ditemukan petugas sebanyak 281 keping atau 2.810 butir obat jenis Zenith Carnophen.(Nas)