PT.IIS Diduga Langgar Permentan-Perpres, Masih Sengketa Dengan Warga Jambi

JAMBI – majalahdetektif.com : PT Indo Inti Sawit (PT.IIS) diduga melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Paml Oil/ISPO) bahkan berani melanggar Perpres dan sengketa dengan Lahan Pramuka serta tanah milik warga Jambi.

 

PT IIS dalam pembukaan dan perpanjangan lahan sawit, juga melanggar Peraturan Menteri Pertanian nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System/ISPO).

 

Adapun beberapa hal yang krusial yang diimplementasikan dapat pembukaan lahan kelapa sawit baru sesuai dengan prinsip ISPO antara lain, adanya SOP atau instruksi maupun prosedur teknis pembukaan site baru kelapa sawit.

 

Pembukaan lahan dilakukan dengan cara tanpa adanya pembakaran serta tetap memperhatikan konservasi lahan. Setiap pelaku usaha wajib memenuhi studi kelayakan dan AMDAL sebelum melakukan pembukaan lahan. Adanya rencana kerja tahunan (RKT) pembukaan lahan baru.

 

Aktivitas pembukaan lahan harus didokumentasikan dan dilengkapi pernyataan pelaku usaha bahwa pembukaan lahan tersebut dilakukan tanpa bahan bakar.

 

Namun, beberapa hambatan, masalah, tuntutan, dan tantangan turut mewarnai aturan tersebut seperti, pemahaman bersama tentang konsep dasar keberlangsungan (sustainability) dalam pengembangan dan pengelolaan kelapa sawit, mekanisme kelembagaan penyelenggaraan sertifikasi ISPO yang dinilai tidak transparan, substansi prinsip, kriteria, indikator, dan indikator sistem sertifikasi ISPO yang dinilai sebagian pihak terlalu mencerminkan kepentingan nasional, isu legalitas dan pembiayaan sertifikasi ISPO, masih banyaknya isu negatif tentang dunia kelapa sawit Indonesia yang dimunculkan oleh (khususnya) negara-negara pasar ekspor kelapa sawit Indonesia dan dinilai perlunya peraturan yang mengatur tentang ISPO dibuat dalam bentuk perundang-undangan yang lebih tinggi seperti dalam bentuk Peraturan Presiden.

 

Atas beberapa hal tersebut, penguatan sistem sertifikasi ISPO pun mulai dilakukan sejak tahun 2016. Presiden Republik Indonesia kemudian menetapkan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi ISPO yang diundangkan pada 16 Maret 2020.

 

Perbedaan Permentan 11/2015 dan Perpres 44/2020. Berikut adalah beberapa perbedaan mendasar Permentan 11/2015 dan Perpres 44/2020 sebagaimana yang tertuang dalam masing-masing dokumen produk hukum.

 

Menurut Agus tim dari DPD Gerak Indonesia yang bekerjasama dalam tim bersama Bepan RI, berdasar dari sini, tim kami akan mempertanyakan Sertifikasi ISPO di PT.Inti Indo Sawit, yang merupakan gabungan dari Asian Agri Grup, yang belakangan diisukan akan kembali pengajuan perpanjangan Sartifikasi RSPO dan ISPO nya.

 

Menurut analisa tim, PT.IIS sampai hari ini, diduga belum bisa menyelesaikan dengan tuntas permasalahan sengketa dengan lahan Pramuka Provinsi Jambi, konflik lahan dengan warga, yang berlokasi di area Dusun Mudo, Kecamatan Muaro Papalik, Tanjab Barat, Provinsi Jambi.

 

Selain itu, kemudian pada lahan perkebunan, dalam HGU juga masih ditemukan dugaan pelanggaran Kepres no 32 tahun 1990 tentang sungai atau PP no 38 tahun 2011 tentang sempadan sungai, yang semestinya saat pelaksanaan replanting sudah bisa penertipan konservasi sempadan sungai.

 

Sehingga AMDAL pada perkebunan ini masih diragukan, dengan ditemukannya beberapa dugaan pelanggaran pada analisa tim.

 

Dalam waktu dekat, tim juga akan mempertanyakan hal ini ke pihak Disbun Kabupaten Tanjabar dan Provinsi Jambi.

 

Tim juga akan meminta pihak DPRD untuk mengusut tuntas permasalahan lahan sawit Pramuka ini, ungkap Agus.

 

Pihak PT.IIS, Humas perusahaan Joko, saat ingin dikonfirmasi media ini, tidak berada di kantor, KTU perusahaan juga tidak bersedia dikonfirmasi awak media ini, juga tidak memberikan waktu untuk dikonfirmasi dengan manager kebun.

 

Berita ini dilansir, pihak perusahaan belum ada yang bersedia memberikan keteranganya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjab Barat Ridwan, saat dikonfirmasi media ini via WA, mengatakan dirinya masih sibuk, berselang beberapa jam kemudian, nomor WA awak media ini telah di blokir oleh Kadis Rudana, sehingga menimbulkan tanda tanya.dan Kadis Perkebunan Ridwan belum berhasil dikonfirmasi.(Ham)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *