PT Suzuki Finance Ngawur, Warga Kutisari Lancar Membayar Angsuran Malah Di Poldakan

Surabaya – majalahdetektif.com : Berawal dari pengambilan unit mobil Suzuki xL7 dari PT Suzuki Finance secara kredit yang telah berjalan selama 8 bulan dan selalu dibayarkan tepat waktu oleh narasumber melalui Pengacaranya Ketut.

 

Menurut Nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya melalui Pengacaranya saat ini Mobilpun berada dalam penguasaan debitur/alias di pakai debitur, “Pihak Suzuki Finance dalam hal ini direktur personalia Yuflinda dan General audit financenya Ali Wahab beserta Auditornya Ricardo pada tanggal 8 Nopember 2022 jam 18.00 telah datang ke rumah klien kami yang beralamat di Kutisari menanyakan keberadaan mobil.” jelas Ketut.

 

Ketut menilai pihak Susuki Finance sungguh ngawur, Saat mereka datang Unit mobil ada di rumah habis dipakai kerja kliennya. Mereka Sempat mengambil foto rumah dan foto mobil seakan kliennya punya tunggakan dan masalah lainnya.

 

“Kenapa angsuran lancar mobil juga dipakai rutin kerja kliennya, kewajiban sebagai debitur yang telah memenuhi kewajiban di PT Suzuki finance. Aneh justru malah dilaporkan Polda Jatim sehingga Klien kami dibikin repot dan takut mendapat panggilan dari Dirkrimum Polda Jatim dengan tuduhan penggelapan melanggar pasal 378 dan penipuan melanggar pasal 372 KUHP.” keluh Ketut mewakili Kliennya.

 

Sesuai pantauan media ini saat berada di Polda Jatim pada hari Jum’at 18 November 2022 sekitar pukul 10.00 wib narasumber didampingi oleh Kuasa Hukum Indra dan partner yang beralamat di Kebonsari Surabaya setia mendampingi kliennya bersama Eko Agus Indrawono SH MH dan I Ketut Suwardana SH MH dalam memberikan di Unit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

 

“Saya sebagai debitur PT Suzuki Finance merasa keberatan dengan perlakuan dan sikap serta perbuatan yang tidak menyenangkan sehingga membuat merasa risih dan terganggu atas di laporkannya saya di polda jatim yang dengan jelas-jelas mobil saya pakai dan angsuran saya bayar tepat waktu, sangat disesalkan sikap dari PT Suzuki finance yang merupakan finance resmi produk mobil merk suzuki di Indonesia.” Keluh Nara Sumber

 

Nara sumber juga mengeluhkan Suzuki Finance yang bersikap dan bertindak seperti tidak menghargai hak dan kwajiban debitur yang telah membayar angsuran tepat waktu dan yang selama ini selalu memakai mobil dalam aktifitas sehari-hari. “Sebaiknya saya kembalikan saja mobil ini pada pihak leasing daripada akhirnya membuat saya tidak nyaman buat saya” ujarnya.

 

Ketut mengatakan bahwa saat diskusi dengan salah satu penyidik, disampaikan oleh nya pihak dari PT Suzuki finance sudah melaporkan ke Polda Jatim dan laporan itu ditolak karena bukti kurang lengkap. Kemudian menurut keterangan kliennya keesokan harinya tepatnya tanggal 8 Nopember 2022 dari PT Suzuki finance mendatangi rumah kliennya dengan janji manis yang bertujuan memberikan kemudahan dalam segala proses over kredit ternyata disalah gunakan buat memenuhi bukti yang sebelumnya diminta pihak Polda dan dibuat laporan kembali ke SPKT Polda Jatim.

 

“Bocorannya Penyidik tadi sempat menyampaikan gini, karena buktinya kurang kuat kalau enggak salah antara tanggal 5 datang lagi karena buktinya kurang maka di jebaklah dia dengan surat pernyataan pengalihan untuk menguatkan bukti laporannya dia dan surat pernyataan tersebut dinyatakan dicabut oleh kliennya.” kata Ketut.

 

Jadi sempat menyampaikan bahwa dia pernah menerima laporan karena buktinya nggak kuat jadi dugaan dibuatlah rekayasa sebuah surat pernyataan yang satu lagi oleh Agus tanggal 8 yang satu lagi tanggal 9 di sini SPKT Polda Jatim

 

Ketut juga menyatakan pihak pelapor dalam hal ini Suzuki Finance sengaja membuat beberapa pernyataan yang sudah diketik dan isinya seakan-akan mobil itu dialihkan padahal tidak pernah ada pengalihan mobil tersebut, “Jadi untuk Surat pengakuan itu isinya sama. Ini sama secara hitung-hitungan politik hukum ini berarti jebakan, jadi jelas Klien kami ini kurban jebakan Suzuki Finance dan akan saya bela demi tegaknya hukum dan keadilan” Tegas Pengacara Senior ini.(Ren)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *