Rapat Paripurna, Bupati Sampaikan Nota Penjelasan atas 3 Raperda DPRD Kabupaten Mojokerto

Majalahdetektif.com, MOJOKERTO – Wakil Rakyat Kabupaten Mojokerto melaksanakan rapat Paripurna dengan agenda Nota Penjelasan Bupati Mojokerto atas tiga Raperda. Rapat digelar di ruang sidang paripurna Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto Jln. R.A Basuni No.53 Sooko, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Senin (29/3/2021).

Rapat Paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuroh SE, dalam pembukaannya Ayni mengatakan bahwa Rapat Paripurna ini telah sesuai Kuorum karena anggota Dewan lebih dari 50%.

“Selanjutnya kita mempersilakan dari Bupati Mojokerto untuk memberi penjelasan terkait 3 Raperda. Yakni Raperda tentang ketahanan pangan Daerah, Raperda tentang Fasilitas Pesantren dan Raperda tentang Fasilitas pencegahan dan Pembrantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika,” tegas Ayni.

Sementara itu Dalam Penjelasan yang di bacakan oleh Wakil Bupati Mojokerto H.Muhammad Albarraa mengatakan, sebagai tindak lanjut keputusan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Mojokerto nomor 13 tahun 2020 tentang program pembentukan peraturan daerah kabupaten Mojokerto tahun 2021 sebagaimana diubah dengan keputusan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Mojokerto nomor 3 tahun 2021 yang telah mengajukan 3 Rancangan peraturan daerah untuk dijadikan menjadi Peraturan Daerah.

”Guna mendapatkan gambaran tentang pokok-pokok pikiran raperda tersebut berikut kami sampaikan beberapa hal yang menjadi latar belakang dan pertimbangan disusunnya ketiga Rancangan peraturan daerah tersebut menjadi peraturan daerah,” tandas Wakil Bupati Mojokerto

Lebih Lanjut dikatakannya, tentang cadangan pangan bahwa penyelenggaraan pangan pada dasarnya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil merata dan berkelanjutan dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan kemandirian pangan dan ketahanan pangan disusunnya Rancangan ayat 1 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi pengaturan penyelenggaraan cadangan pangan dalam peraturan daerah tersebut bertujuan untuk mewujudkan tingkat kecukupan pangan terutama pangan pokok mempermudah atau meningkatkan akses pangan bagi masyarakat dan mengantisipasi dampak krisis pangan di daerah khususnya Kabupaten Mojokerto.

“Dua Rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana kita ketahui bersama bahwa narkotika sebagai zat atau obat yang diperlukan bagi penyelenggara bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan berpotensi disalahgunakan kota budaya bangsa dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah sangat diperlukan sinergitas dan kerjasama semua unsur atau lembaga baik Unsur pemerintah pusat pemerintah provinsi Pemerintah Kabupaten Pemerintah desa dan masyarakat,” ungkapnya.

Masih kata Wakil Bupati Mojokerto,
serta berbagai unsur lainnya, dimaksud disusun sebagai wujud nyata peran serta Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto. Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta menjalankan amanat ketentuan Peundang-undangan.

“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor melakukan fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah kabupaten atau kota selanjutnya. Ditegaskan dalam pasal 3 bahwa fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud,” jelasnya. (mar/adv)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *