TAPIN, KALSEL – Majalahdetektif.com : Jaksa penuntut umum di lembaga Kantor Kejaksaan Negeri Tapin dalam konferensi persnya mengumumkan Sidang Pembacaan Tuntutan terhadap terdakwa Hasbullah mantan kepala desa Gadung, Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa Gadung tahun anggaran 2017 dan terancam pidana penjara 5 tahun hingga denda Rp.200 juta rupiah.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin, SH, MH melalui Jaksa Muda Kasi Intelijen Ronald Oktha, SH kepada Majalahdetektif.com.
Sidang pembacaan tuntutan jaksa berlangsung di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Koruso Banjarmasin, Kamis (13/4) pukul 10:00 waktu setempat.
Hasbullah mantan Kepala Desa Gadung terbukti bersalah. “Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”, katanya.
Selain penuntutan terhadap terdakwa Hasbullah, Jaksa penuntut umum juga menetapkan banyak bundel barang bukti diantaranya Laporan Pertanggungjawaban Bidang Pembangunan Desa kegiatan Pembangunan Gedung Posyandu Rt.02 Desa Gadung, kegiatan Peningkatan Jalan Lingkungan, kegiatan Pembuatan Jalan Tani Rt.03 Desa Gadung, kegiatan Lanjutan Pembuatan Jalan Tani Rt.03 Desa Gadung, kegiatan Paket Pengurukan Dan Pemasangan Paving Blok Halaman Olahraga Desa Gadung, yang dibuat oleh Tim Pengelola Kegiatan Desa (TPKD) Desa Gadung Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017;
1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban Bidang Pembangunan Desa, Pekerjaan Pembangunan Pengurukan dan Paving Blok Halaman Gedung Paud, Nilai Pekerjaan Rp.50.000.000 Sumber Dana APBN/Dana Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban Bidang Pembangunan Desa, Pekerjaan Pembangunan Pengurukan dan Paving Blok sekitar halaman Kantor Desa Gadung Nilai Pekerjaan Rp.145.000.000 Sumber Dana APBN/Dana Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dana Bagi Hasil Pajak Daerah,Bagi Hasil Retribusi Daerah dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Dana Desa (DD) Triwulan 1 Desa Gadung Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin Tahun 2017;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dana Bagi Hasil Pajak Daerah,Bagi Hasil Retribusi Daerah dan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan II Desa Gadung Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin Tahun 2017.(Nas)