Peringati Hari Pers Nasional 2026, PWMR Gelar Turnamen Mini Soccer, Sosialisasi Jurnalistik, dan Diskusi KUHP Pemkot Mojokerto Hadirkan Combo Diskon PBB-P2 2026 Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama Pemkot Mojokerto Kembali Sabet UHC Awards 2026, Akses Layanan Kesehatan Warga Kian Terjamin Optimisme PAD Mojokerto 2026: Target Rp 881,7 Miliar, Pajak dan Retribusi Jadi Andalan PKD Kabupaten Mojokerto Matangkan Persiapan Mini Soccer PWMR CUP 2026

Berita Jakarta

Subsidi premium dihapus buat bayar Hutang Pemerintah

badge-check
JAKARTA- MD : Pemerintahan Presiden Joko Widodo memutuskan tidak lagi memberikan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium. Dengan kata lain, harga Premium dilepas sesuai harga keekonomian.
    
Ketua Koalisi Anti Utang (KAU) Dani Setiawan curiga pencabutan subsidi BBM jenis premium dialihkan untuk membayar utang. Dari data terbaru Bank Indonesia, utang luar negeri Indonesia, khususnya publik, menembus USD 134 miliar atau 45,1 persen dari keseluruhan utang luar negeri Indonesia yang menyentuh USD 298 miliar atau setara Rp 3.832 triliun.
    
Menurutnya, bisa saja pemerintah menggunakan ruang fiskal pencabutan BBM dan peningkatan target penerimaan pajak untuk membayar utang luar negeri.
   
“Bisa saja seperti itu. Tapi pertanyaannya apakah subsidi dihapus untuk bayar utang? Berarti rakyat disuruh berkorban. Begitu subsidi dicabut lalu dibayarkan utang,” ujar ujar Dani saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (18/4).
    
Pemerintah seharusnya bisa lebih bijak. Membesarnya ruang fiskal setelah pencabutan subsidi BBM jenis premium idealnya bisa dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur yang memadai. Dengan begitu, pemerintah tidak perlu repot-repot cari utang untuk pembangunan sarana prasarana. Utang luar negeri pun bisa disetop.
    
“Karena ada ruang fiskal yang terbuka, dalam konteks utang Pemerintah harusnya menghentikan proyek-proyek yang dibiayai utang. Karena anggaran subsidi dicabut harusnya ada ruang yang bisa dibiayai,” jelasnya.
    
Membesarnya ruang fiskal tidak hanya berasal dari faktor pencabutan subsidi BBM jenis premium tapi juga datang dari perpajakan.
    
“Dengan adanya target penerimaan pajak otomatis APBN kita punya potensi penerimaan yang cukup besar untuk biayai proyek yang dulu dibiayain utang,” ucapnya.
    
Dengan dua pertimbangan itu, seharusnya pemerintah bisa menyelamatkan diri dari lilitan utang. Sudah waktunya Indonesia tak jadi korban lembaga internasional yang menjerat dengan iming-iming pinjaman.
(Indigo)

Berita Majalah Detektif Edisi 128, April 2015 :

UMK Rp 2,7 Juta, MKP Siapkan Ancang-ancang Cegah Investor Kabur
Nurdin Halid: Salahnya PSSI Sendiri, Menpora Sudah Benar
Razia Perdana, Satpol PP Surabaya Temukan Dua Toko Masih Simpan Mihol
Subsidi premium dihapus buat bayar Hutang Pemerintah
Pemerintahan Jokowi-JK dinilai tak akan lama, seperti pemerintahan Mega & Gus Dur
Walikota Mojokerto: Kenaikan Pajak PBB Untuk Mendukung Pemerataan Pembangunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polri Dapat Dukungan DPR dalam Pemberantasan Judi Online di Komdigi

1 November 2024 - 21:36 WIB

Polri Dapat Dukungan DPR dalam Pemberantasan Judi Online di Komdigi

Jelang Pemilu Kapolri Lantik Kapolda Jawa Timur & Perwira Tinggi Inilah Sosoknya

19 Oktober 2023 - 00:08 WIB

Jelang Pemilu Kapolri Lantik Kapolda Jawa Timur & Perwira Tinggi Inilah Sosoknya

Kapolri Sematkan Bintang Bhayangkara Pratama Kepada 22 Pati Polri, Inilah Perwiranya

3 Juli 2023 - 12:31 WIB

Kapolri Sematkan Bintang Bhayangkara Pratama Kepada 22 Pati Polri, Inilah Perwiranya

Presiden Cabut Kebijakan PPKM, Warga Bebas Berkumpul & Bergerak Lagi, Inilah Aturan Lengkapnya

2 Januari 2023 - 10:34 WIB

Presiden Cabut Kebijakan PPKM, Warga Bebas Berkumpul & Bergerak Lagi, Inilah Aturan Lengkapnya

Dari 18 Partai Yang Diverifikasi 17 Lolos dan Tidak Lolos Hanya 1 Parpol Inilah Penetapan KPU-RI

15 Desember 2022 - 13:12 WIB

Dari 18 Partai Yang Diverifikasi 17 Lolos dan Tidak Lolos Hanya 1 Parpol Inilah Penetapan KPU-RI
Trending di Berita Jakarta